Hikmah dalam Buku Catatan Hati Seorang Istri

3 November 2009 at 09:57 | In opiniku | Leave a Comment

Hikmah dalam Buku Catatan Hati Seorang Istri

Beberapa minggu yang lalu, aku baca sebuah buku berjudul Catatan Hati Seorang Istri karya Asma Nadia yang diterbitkan oleh PT. Lingkar Pena Kreativa. Isinya adalah kumpulan kisah catatan hati dari seorang istri. Buku itu sangat mengispirasiku dalam masalah hubungan dengan wanita. Terutama sebagai persiapan bagiku kelak memasuki gerbang pernikahan. Aku ingin berbagi hikmah itu dengan teman-teman semua.

 

Disini aku tulis beberapa hikmah yang berhasil aku tangkap. Tulisan ini secara redaksi tidak mengikuti redaksi yang ada di buku itu. Redaksinya mengikuti apa yang aku ingat dan yang aku pahami. Banyak diantaranya yang aku tambah-tambahi.

  1. Hati-hati dalam memilih pasangan hidup. Jangan sampai menyesal setelah pernikahan. Cari dahulu profil calon pasangan kita dari teman-temannya, (kalau ada) dari musuhnya atau mantan pacar atau mantan istri/suaminya, dari keluarganya, lihat lingkungan tempat dia bergaul. Jangan sampai kita memilih seseorang hanya karena dia ganteng/ cantik, hanya karena dia baik sama kita. Karena dalam masa penjajakan sebelum pernikahan, seseorang yang jahat bisa berpura-pura baik. Lihat bagaimana akhlaknya dan agamanya.

  1. Jangan sampai kebaikan yang begitu banyak yang seseorang berikan pada kita, menjadi sirna hanya karena satu kesalahan manusiawi darinya. Maafkanlah kesalahannya, itu adalah lebih baik.

 

  1. Ketika terjadi pertengkaran atau perselisihan dalam rumah tangga, usahan masalah itu hanya diketahui oleh suami istri itu. Jangan sampai diketahui pihak orang tua masing2 pihak. Karena hanya akan memperbesar masalah, memperbesar perselisihan dan kemarahan. Maksimal masalah itu hanya diketahui oleh pihak mediator yang dipilih oleh suami istri untuk menyelesaikan masalah diantara mereka.

 

  1. Laki-laki adalah makhluk yang sangat rentan melakukan perselingkuhan. Oleh karena itu, seorang istri yang tidak ingin suaminya selingkuh, haruslah memberikan suaminya suasana rumah yang nyaman. Selalu memelihara diri agar nyaman dilihat suami. Dan jangan terlalu percaya dengan suami. Harus ada rasa cemburu, curiga, dan waspada dengan kadar yang sewajarnya.

 

  1. Laki-laki yang kaya atau mapan secara ekonomi, punya pangkat, berwawasan luas, cakep atau sholeh sangat rentan mendapat godaan dari wanita. Banyak sekali laki-laki seperti itu tergoda yang akhirnya memilih untuk selingkuh atau menikah lagi. Hati-hati juga laki-laki diusia sekitar 40 tahunan, karena banyak sekali pria diusia itu mengalami puber kedua.

 

  1. Poligami belum tentu bahagia, tetapi kebanyakan poligami melukai hati istri pertama dan biasanya sakit hati ini bersifat permanent meskipun secara lisan istri pertama itu bisa memaafkan atau meridhoi pernikahan kedua suaminya. Kenapa lebih memilih sesuatu yang belum pasti bahagia daripada menghindari sesuatu yang lebih pasti menyakiti orang yang kita cintai?

  1. Pertengkaran yang terjadi di dalam keluarga yang sering didengar atau dilihat oleh anak, bisa menimbulkan gangguan prilaku atau psikologi pada anak. Misalnya: anak jadi mudah marah, mudah tersinggung, lebih rewel, mudah nangis, sering murung atau anak jadi pendiam. Oleh karena itu, setiap pertengkaran yang terjadi di rumah, jangan sampai diketahui atau dilihat anak.

  1. sebaiknya istri juga memiliki pekerjaan atau mengembangkan karir selama dia bisa membagi waktu untuk mendidik anak, melayani suami, memberikan ASI ekslusif pada anak yang masih bayi, dan bermain dengan anak. Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sebagai jaga-jaga ketika sesuatu yang tidak kita harapkan terjadi. Misalnya, suami meninggal atau terjadi perceraian. Sehingga ketika itu terjadi, wanita dan anak-anaknya bisa lebih stabil secara ekonomi dan tidak terjadi ketergantungan kepada orang lain.

  1. perceraian adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah, tetapi kadang kala itu adalah sesuatu jalan keluar terbaik untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar. Rasa bahagia, rasa nyaman, rasa dihargai, rasa disayangi adalah hak setiap anggota keluarga dan kewajiban setiap anggota keluarga untuk menciptakannya dalam keluarga. Ketika rasa-rasa itu tidak ada tetapi masih bisa diperbaiki, maka perbaikilah. Tetapi ketika itu sudah sulit untuk diperbaiki dan setelah menimbang masak-masak bahwa perceraian merupakan jalan terakhir yang bisa dilakukan, maka lakukanlah perceraian, jangan ragu-ragu, jangan sampai menunggu kemudharatan yang lebih besar terjadi.

  1. bahwa Islam, melarang suami memakan harta istrinya kecuali istrinya ridho dan tidak melanggar syariat Islam. Haram hukumnya suami kawin lagi dengan harta istri pertamanya, atau menafkahi istri kedua dengan harta istri pertama atau memakai harta itu untuk selingkuh. Ingat, bahwa tugas utama suami adalah memberi nafkah anak dan istrinya. Istri tidak memiliki kewajiban dalam menafkahi keluarga. Ketika istri memberikan sebagian hartanya untuk keluarga maka itu hukumnya sunat berbentuk amalan shodakoh, pahala yang didapatkanya adalah pahala shodakoh.

  1. Sebelum berniat untuk melakukan poligami, pikirkan istri. Apakah dengan menikah lagi akan menyakiti hati istri pertama? Ingatlah kesetiaan dan pengorbanan dia ketika awal-awal membentuk keluarga. Ketika keadaan ekonomi keluarga masih morat-marit, dia tetap setia menemani suaminya dan telaten mengasuh anak-anak. Apakah tega menyakiti hati Istri yang sangat mencintai dan telah banyak berkorban untuk suami? Jangan sampai suami memilih berpoligami yang belum tentu bahagia dengan mengabaikan hati dan perasaan istri yang terluka.

  1. Profil Suami yang sangat disayang dan dicintai Istri (suami idaman Istri):
    • Mampu menafkahi istri dan anak-anak baik secara lahir dan batin
    • Penyayang pada anak-anaknya. Suami yang telaten mengurus anak seperti membuat susu buat anak, mengganti popok, punya waktu yang cukup untuk bermain bersama anak-anak. Intinya punya kedekatan yang sangat erat dengan anak.
    • Punya waktu-waktu spesial untuk istri.
    • Sering membuat kejutan-kejutan yang membahagiakan untuk istri. Misalnya, tiba-tiba menyiapkan sarapan pagi untuk keluarga (padahal biasanya yang menyiapkan istri), memberikan kejutan memberikan kado di hari-hari yang spesial bagi istri, atau sesekali memberikan dia bunga.
    • Bisa membimbing dalam masalah agama kepada keluarga. Ingat, membimbing secara rohani pada istri dan anak-anak adalah tugas suami yang akan dipertanggungjawabkan diakherat.
    • Bersikap lembut pada istri dan anak-anak.
    • Punya waktu yang cukup untuk mendengarkan curhatan hati sang istri. Punya waktu yang cukup untuk mengobrol tentang apa saja dengan istri.
    • Bersikap terbuka dan jujur pada istri. Istri punya hak untuk tahu sedang apa dan dimana suaminya berada. Hal ini untuk menciptakan ketenangan batin dari sang istri mengenai keadaan suaminya dan dia akan merasa tenang  kalau tahu suaminya itu baik-baik saja.

 

  1. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hanya kekerasan dalam hal fisik seperti pemukulan saja, tetapi kekerasan rumah tangga meliputi kekerasan berupa penghinaan, rasa tertekan, rasa terancam, atau rasa takut. Kekerasan bisa dilakukan oleh suami, istri, bahkan anak-anak, atau mertua sekalipun yang hidup dalam satu rumah. Masalah KDRT ini bisa dilaporkan kepada kepolisian oleh siapapun yang melihat kejadian itu terjadi. Misalnya, Seorang tetangga yang melihat ada suami yang melakukan KDRT pada istrinya, dia bisa melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

 

  1. perbedaan tempat tingga suami istri, sering kali memicu banyak persoalan seperti perselingkuhan. Misalnya, banyak yang gara-gara masalah ekonomi yang mengakibatkan suami istri berbeda tempat tinggal misalnya istrinya jadi TKW, mengakibatkan suaminya selingkuh dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Atau suami bekerja di suatu provinsi yang berbeda dengan provinsi tempat tinggal istri dan anak-anaknya. Seringkali suami itu tidak tahan menahan godaan dari wanita teman kerjanya. Memang ada banyak sekali laki-laki yang tahan dengan kondisi seperti ini, tetapi sangat banyak sekali kasus dimana suami tidak tahan. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk beda tempat tinggal, benar-benar periksa dulu kesiapan suami istri itu baik secara mental dan seksual untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan terburuk dari perpisahan tempat tinggal tersebut.

 

 

2 November 2009 at 15:42 | In Pria Romantis | Leave a Comment

Motivasi untuk Pria Pejuang Cinta

 

Tulisan ini aku peruntukan bagi pria yang menyukai seorang wanita tapi tidak berani mengutarakannya. Bagi pria yang merasa minder dengan wanita pujaannya. Terutama bagi pria yang takut ditolak cintanya.

 

Tilisan ini adalah hasil pengalaman pribadi, wawancara, uji coba, dan pengamatan penulis selama bertahun-tahun.

Kebanyakan cewe berpola pikir:

cewe akan lebih memilih cowo yang sudah terbukti mencintainya dari pada cowo yang dia cintai tapi cowo (yang dia cintai itu) kurang memberikan bukti dan keseriusan cintanya pada cewe tersebut.”

Sekuat-kuatnya seorang cewe menolak kamu, kalau kamu terus menerus menunjukan keseriusanmu dan pantang menyerah, dia akan menerimamu. Dia akan memulai mencintaimu juga.

Kalau kau suka sama cewe, kalau kau merasa yakin dia adalah jodohmu,

KAMU HARUS BERANI MENEMBAK DIA, UTARAKAN ISI HATIMU. PERCAYA DIRI SAJA.

DITOLAK ITU ADALAH KESUKSESAN YANG TERTUNDA.” Jangan patah hati. Terus buktikan ketulusan cinta dan sayangmu padanya dan tunjukan bahwa kau perhatian padanya. Terus buktikan padanya bahwa kamu serius mencintai dan menyayanginya. Lalu tembak lagi dia, tembak lagi dia, tembak lagi dia, sampai kau diterima.

Strategi menghadapi penolakan:

Kalau kau ditolak cewe:

  1. minta dia untuk jadi temanmu atau sahabatmu, ini supaya kau tetap punya akses sms atau telpon dia. Biar memudahkan kamu pendekatan. Kau berikan dia perhatian, tunjukan kalau kau sayang dan cinta dia. Berikan dia kejutan-kejutan yang membahagiakan dia tapi yang sederhana saja.
  2. Kamu lakukan pendekatan ulang berkedok persahabatan/ pertemanan itu selama sekitar sebulan, lalu kau utarakan lagi perasaanmu, kau tembak lagi dia.
  3. dilolak lagi? Ya ampun….. kembali ke poin ke-1, terus kau pendekatan lagi, lalu sekitar sebulan. Lalu kau tembak lagi dia. Ditolak ulang? Tetap semangat, kemnali ke poin 1, lalu kau tembak lagi dia. Lakukan sampai kau diterima.
  4. bagaimana kalau dia menjauhimu? Kamu harus terus berusaha mendekati dia. Cari cara mendekati dia. Terus berpikir cari cara mnedekati dia. Kirim sms, telpon, kirim surat, dll. Terus berjuang. Terus buktikan kalau kamu serius ma dia. Kalau kau sayang ma dia. Kalau kau perhatian ma dia.

Tapi ingat: JANGAN KETERLALUAN, PILIHLAH HAL-HAL YANG SEDERHANA SAJA KETIKA PENDEKATAN. PILIH HAL-HAL YANG SIMPEL AJA. YANG PENTING KAMU MELAKUKAN ITU DENGAN TULUS. HANYA INGIN MEMBUATNYA BAHAGIA DAN SENANG. BERIKAN HAL-HAL YANG BISA MEMBUATNYA SENANG DAN MEMBAHAGIAKANNYA.

WANITA ADALAH MAKHLUK YANG SERING  banyak MENGGUNAKAN PERASAAN KETIKA MEMUTUSKAN SESUATU. Hal ini membuat mereka tidak tegaan. Kalau ada pria yang tulus mencintainya. Terus-terusan menembak dia tapi selalu dia tolak. Lama-kelamaan wanita tidak tegaan dan akhirnya memulai untuk menerima pria tersebut dan memulai mencoba mencintainya.

Kalau kamu cinta ma dia, jangan pendekatan sama dia saja. Coba kamu dekati sahabat-sahabatnya dan saudaranya. Karena dari sahabat-sahabatnya itulah kamu akan tahu apa-apa yang dia sukai, apa-apa saja yang bisa membuat dia bahagia. Apa-apa saja yang bisa membuatnya senang. Apa-apa saja yang dia ingin punya tetapi belum dia punya. Apa-apa saja yang dia benci, tipe cowo seperti apa yang dia suka, apa-apa saja hal yang harus jangan kamu lakukan. Kamu akan tahu juga hobi dia itu apa. Kebiasaan-kebiasaan dia, dan banyak hal lainnya.

INGAT: KALAU MASIH PENDEKATAN, JANGAN KELUARKAN GOMBALAN-GOMBALANMU. GOMBALAN ITU HANYA BOLEH KAMU BERIKAN PADANYA KALAU KAMU DAN DIA SUDAH JADIAN. KALAU KAMU GOMBAL PADA SAAT PENDEKATAN, KEBANYAKAN WANITA JUSTRU AKAN MENJAUHIMU. LEBIH BAIK UTARAKAN BERBICARALAH SETULUS-TULUSNYA, SEJUJUR-JUJURNYA.

INGAT: KEBANYAKAN WANITA MEMILIKI KEMAMPUAN MENDITEKSI KEBOHONGAN HANYA DENGAN MELIHAT GAYA TUBUH DAN MATA KETIKA KAMU BERBICARA. Kalau kamu mau bohong, lebih baik di telpon atau sms. Tapi jangan sering-sering. Sebisa mungkin dalam masa pendekatan, jangan berbohong. Tulus saja, jujur saja. Kalau kamu tulus dan jujur, itu akan memberikan nilai positif dirimu dihatinya.

Ketika kamu menembaknya, utarakan juga kalau kamu ingin mengenal dia lebih dalam sebelum kamu mengkhitbah/ melamarnya. Utarakan keseriusanmu untuk melanjutkan hubungan ini ke jenjang pernikahan. Hal ini penting, karena KEBANYAKAN WANITA LEBIH MEMILIH PRIA YANG PUNYA KOMITMEN SERIUS MELANJUTKAN ke jenjang  PERNIKAHAN daripada yang pria yang hanya ingin pacaran saja, tidak memiliki komitmen menuju pernikahan.

Menembak wanita berkali-kali akan ditafsirkan oleh wanita sebagai bentuk keseriusan si Pria padanya. Bisa juga di tafsirkan sebagai bukti bahwa pria tersebut mencintainya.

Setiap manusia mempunyai kelebihan dan kekurangan, memiliki kebaikan dan keburukan. So, percaya diri saja. Sehebat-hebatnya cewe dimatamu, Aku yakin kau punya kelebihan dan kebaikan di banyak hal daripada dia. Ingat kamu adalah Pria.

PRIA ITU HARUS BERANI: Berani memulai, berani mengambil resiko, berani berpikir, berani bertanggungjawab, berani bermimpi, berani bertindak, berani mengutarakan isi hati, berani melamarnya, berani mengajaknya menikah. Apakah kamu Pria? Atau Pria jadi-jadian?

INGAT: KAMU ITU PRIA…. PRIA ITU HARUS BERANI MENYATAKAN CINTA, BERANI DITOLAK, DAN BERANI MENYATAKAN CINTA LAGI SAMPAI DITERIMA.


Sang Provokator Cinta,

Karangwuni, 1 november 2009

Tulisan ini merupakan kumpulan sms yang aku kirim kepada seorang sahabat immawan yang menyukai seorang bidadari jilbab putih tetapi belum ada keberanian menyatakan isi hatinya. Sms-sms itu ku kirim ke dia untuk memotivasinya supaya berani mengungkapkan cinta pada bidadari pujaannya. Aku coba tulis ulang supaya semakin banyak pria pemalu yang bisa terprovokasi untuk mengungkapkan cintanya pada bidadari pujaan hatinya.


Shaf sholat wanita kok dibelakang? Bias gender tuh?

13 September 2009 at 08:03 | In opiniku | Leave a Comment

Pada suatu hari, saya ngobrol dengan seorang teman yang juga seorang aktivis gender. Walaupun sebenarnya dia adalah seorang musimah dan berjilbab, tetapi ketika ngobrol tersebut saya kaget dengan sebuah pernyataannya, “Kadang-kadang saya kok merasa Islam itu bias gender juga.” Lalu saya bertanya, “kok bisa? Contohnya seperti apa?” lalu dia berkata, “contohnya ketika sholat berjamaah, kenapa wanita duduk di belakang, bahakan shaf yang paling baik bagi wanita adalah dibelakang. Apakah itu bukannya bias gender?”

Jujur, ketika itu, saya tidak tahu harus menjawab apa. Saya coba berpikir sejenak. Lalu saya berkata, “Menurutku masalah sholat ini kan masalah ibadah mahdhoh yang tata caranya sudah diatur sangat rinci oleh Allah dan Rasuk-Nya. Kita hanya menurut saja. Kita tidak boleh menambah ataupun mengurangi.” Dan jawabanku tersebut malah tidak menjawab pertanyaan dia malah membuat dia bingung. Daripada meneruskan obrolan masalah ini dimana aku belum tahu jawabannya, lalu aku ajak dia membicarakan obrolan dengan topik lain.

Setelah kembali ke kos, pertanyaan dari teman saya tadi terus terngiang-ngiang di pikiran saya. Lalu saya coba diskusikan masalah ini dengan teman-teman saya di IMM dan saya juga cari-cari referensi buku. Saya menemukan sebuah judul buku yang bagus untuk menjawab pertanyaan itu, judulnya “Mereka bertanya, Islam Menjawab” yang diterbitkan oleh penerbit Aqwam.

Dari semua diskusi dan baca buku yang saya lakukan, saya menarik kesimpulan sebagai berikut:

    1. Ada sebuah hadis dalam kitab shahih Bukhari yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra. tentang berdiamnya lelaki setelah salam dalam shalat. Ummu Salamah menuturkan bahwa pada masa Rasulullah jika kaum perempuan telah mengucapkan salam dalam shalat fardhu, mereka bergegas berdiri , sementara Rasulullah beserta jamaah pria tetap tinggal hingga waktu tertentu. Dan jika Rasulullah berdiri maka para lelaki itupun berdiri. Andai laki-laki sholat dibelakang perempuan, tentu ketika perempuan keluar dia harus melangkahi barisan laki-laki.

    2. Setiap seorang melakukan sholat, dia harus khusuk, memfokuskan perhatian hanya kepada Allah. Dia harus menyingkirkan segala gangguan yang dapat membuatnya memikirkan sesuatu selain Allah. Bagi seorang laki-laki, hal ini akan lebih sulit dilakukan apabila ada perempuan didepannya. Indra penglihatan laki-laki lebih sangat sensitif terhadap rangsangan, sehingga ketika perempuan sholat didepannya bisa membuat dia kurang khusuk dalam sholat. Hal ini sangat berbeda dengan perempuan yang lebih bisa sholat khusuk walaupun dibelakang laki-laki. (masalah indra yang paling sensitif pada laki-laki dan perempuan, sudah saya jelaskan pada tulisan saya yang berjudul “Pakai Jilbab, Sudah Bias Gender, Ribet, Ga Gaul, dan Gerah lagi?”)

      Mungkin baru sebatas ini saja jawaban dari saya untuk menjawab pertanyaan dari teman saya tersebut. Jujur, saya masih belum puas dengan jawaban saya sendiri, bagi kawan-kawan yang membaca tulisan saya ini dan mempunyai jawaban yang lebih baik dari jawaban saya, saya tunggu partisipasinya untuk berbagi ilmu dengan mengisi kolom komentar dibawah tulisan ini.

      Muhammad Surya

      Anggota Lembaga Studi Gender & HAM

      Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DIY

      2009-2010

      Pakai Jilbab, Sudah Bias Gender, Ribet, Ga Gaul, dan Gerah lagi?

      13 September 2009 at 07:45 | In opiniku | Leave a Comment

      Curhat Pembuka

      Ketika aku bertanya kepada beberapa teman ceweku yang tidak pake jilbab, kenapa dia ga mau pake jilbab, jawabannya biasanya karena pake jilbab itu gerah, ribet, atau karena belum dapet hidayah. Apakah jawaban seperti ini bisa diterima?

      Kebanyakan temen-temen saya yang sudah berkerudung, memiliki keyakinan bahwa jilbab itu hanya sebatas menutupi rambut, pakai baju lengan panjang, dan pakai rok atau celana panjang. Apakah seperti itu?

      Orang awam banyak bertanya: kenapa wanita dalam Islam harus pakai kerudung? Kenapa harus pakai jilbab? Apa keuntungan pakai jilbab? Kenapa laki-laki batasan auratnya lebih sedikit daripada perempuan? Bias gender banget! Apakah pakai jilbab hukumnya wajib? Lalu kenapa anak-anak para tokoh Islam seperti anak pak Gusdur dan Pak Amien Rais ga pake jilbab yang tertutup, bahkan ga pake jilbab? Emang pake jilbab itu wajib?

      Dari pertanyaan-pertanyaan diataslah aku mulai mencari-cari jawaban. Kenapa aku tertarik mencari jawaban pertanyaan-pertanyaan diatas, karena pertanyaan-pertanyaan itu sering ditanyakan kepadaku oleh teman-teman, sahabat-sahabatku, saudara-saudaraku dan jujur ketika mereka bertanya, aku belum bisa menjawab yang membuat mereka puas. Aku hanya bisa menjawab, “karena itu adalah perintah Allah dan Rasul-Nya yang harus kita ikuti. Sami’na wa atho’na. Kami dengar dan kami taat, itu adalah semboyan bagi orang-orang yang beriman.” Tetapi jawaban seperti itu belum bisa membuat mereka terketuk hatinya. Harus ada pendekatan yang bisa membuat pikiran mereka terbuka dan cara penyampaiannya nyaman dihati. Maksudnya, argumentasi yang kita buat, bisa diterima oleh akal dan pikiran mereka, serta cara penyampaiannya yang lembut, nyaman didengarkan, nyaman dihati, disertai dengan tauladan, dan tidak terkesan menggurui. Sulit sih, jadi mubaligh atau ustad emang sulit sekali. Makanya, kita harus menghargai dan menghormati mereka walau kadangkala mereka berbuat kesalahan.

      Jujur, aku merasa belum punya kualifikasi sebagai mubaligh atau ustad. Tapi aku hanyalah orang yang ingin membantu teman, sahabat, dan saudara-saudaraku yang sedang bingung, ragu, dan bimbang mengenai masalah jilbab ini.

      Aku punya sebuah keyakinan, bahwa semua peraturan Allah itu pasti ada hikmahnya. Walaupun banyak diantaranya, manusia belum bisa mengetahui apa hikmah dibalik sebuah perintah. Aku yakin bahwa Islam bukan agama doktrin, tetapi agama yang logis. Walau ada bebeapa diantaranya yang logika manusia belum bisa memahaminya, tetapi aku yakin, suatu hari nanti, akal manusia akan bisa memahaminya. Kita manusia sebagai makhluk yang berakal, diwajibkan untuk terus mencari hikmah-hikmah itu, dengan terus melakukan penelitian, terus belajar, terus bertanya, terus berpikir, dan terus bereksperimen. Dengan begitu, iman kita akan semakin kuat dan umat Islam akan berjaya lagi.

      1. Kenapa ada Perintah memakai Jilbab?

      Begini ceritanya:

      Suatu saat, dizaman Nabi Muhammad SAW masih hidup, di kota Madinah masih banyak cowo-cowo iseng yang suka godain cewe-cewe. Tidak terkecuali wanita-wanita muslimah yang masih muda-muda dan cantik-cantik. Biasanya, kayak cowo-cowo iseng zaman sekarang, mereka nongkrong dipinggir jalan atau di sisi gang. Kalau ada cewe yang lewat, mereka bersiul atau tanya-tanya ga jelas gitu lah, kira-kira hampir sama kayak cowo-cowo zaman sekarang ketika sedang godain cewe.

      Para muslimah itu kesal dengan perlakukan para cowo-cowo iseng tadi pada mereka, lalu melapor kepada Nabi Muhammad SAW. Mendapat laporan seperti itu, lalu nabi memanggil para cowo-cowo iseng tadi dan menasehati mereka. Cowo-cowo iseng itu berkata bahwa mereka tidak bisa membedakan mana wanita baik-baik atau wanita muslimah dan mana cewe-cewe nakal yang suka digodain cowo kaya mereka. Mereka kira ketika cewe-cewe muslimah berjalan didepan mereka, mereka menyangka itu cewe-cewe nakal yang biasa mereka godain. Mereka ga bisa membedakannya.

      Lalu selang beberapa waktu dari kejadian itu, turun ayat Al Quran Surat al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

      “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan Istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

      Dari ayat diatas, kita dapat sebuah kesimpulan bahwa tujuan memakai jilbab adalah supaya mudah dikenali sebagai seorang Muslimah dan supaya mereka tidak diganggu. Aku akan mencoba memberi ilustrasi, misalnya ada dua orang cewe kembar. Dua-duanya cantik mempesona. Yang satu pakai jilbab rapi layaknya seorang muslimah dan yang satu pakai rok mini dan baju tank top. Lalu kedua cewe ini lewat di suatu gang dimana disana banyak cowo-cowo iseng yang lagi nongkrong. Kira-kira yang bakal digodain sama cowo-cowo itu cewe yang mana? Kalau aku jadi cowo-cowo itu dan emang aku juga pernah ngalami sendiri (jujur), lebih senang godain cewe yang seksi. Itu sih dah jadi insting kelakilakian, normal lah. Dan sepengalaman saya bergaul sama temen-temen cowo, mereka sukanya godain cewe-cewe pakai baju seksi. Kalau ga percaya, coba kamu tanya pada temen-temen cowo mu, aku yakin jawabannya ga jauh beda dengan jawabanku. Jangan coba tanya hal ini pada cowo-cowo gay atau banci, pasti beda jawabannya.

      2. Kenapa cowo suka lihat cewe seksi?

      Seperti yang kita ketahhui, indra yang sangat sensitif dengan rangsangan seksual pada seorang cowo adalah indra penglihatannya. Baru setelah itu indra pendengaran dan indra peraba. Beda sama cewe dimana indra yang sangat sensitif dengan rangsangan seksual adalah indra peraba. Seorang laki-laki normal, kelaminnya akan ereksi dan pikirannya langsung membayangkan hal-hal yang XXXXXXX ketika melihat beberapa bagian tubuh wanita. Itulah kenapa kebanyakan cowo suka lihat film porno atau pernah lihat film porno. Dan itulah alasan mengapa cowo-cowo itu suka lihat cewe-cewe berpakaian seksi.

      3. Kenapa cowo terangsang lihat cewe berpakaian seksi?

      Kalau cewe suka datang bulan atau menstruasi, sebenarnya laki-laki juga ada sebuah siklus yang agak-agak mirip. Seperti yang kita ketahui, testis itu memproduksi sperma terus menerus tanpa henti. Ketika kantung sperma telah penuh, biasanya cowo akan lebih mudah terangsang atau mudah/ sering membayangkan hal-hal yang berbau seksual dan bisa juga menyebabkan mimpi basah ketika tidur. Seorang laki-laki ketika mengalami masa ini, mungkin dengan hanya melihat leher atau betis atau bahkan lengan  seorang wanita, sudah bisa membuatnya berhayal atau berpikir sesuatu yang bersifat seksual. Jujur, saya tidak berani menggambarkan seperti apa khayalan atau pikiran seorang cowo ketika mengalami hal tersebut. Berbeda ketika kantung sperma cowo sedang kekurangan sperma, ketika itu, seorang cowo memiliki kecenderungan tidak terlalu sensitif. Mungkin kalau Cuma lihat betis, lengan atau leher wanita tidak akan membuat dia terangsang atau berkhayal yang “aneh-aneh”. Walaupun cowo sedang tidak sensitif terhadap rangsangan, tetapi kalau dia lihat cewe telanjang, pasti akan terangasang. Inti bedanya ada pada tingkat kesensitifannya.

      Yang ingin aku tanyakan kepada kamu wahai cewe-cewe yang ada didunia ini, apakah kalian bisa membedakan mana cowo yang sedang dalam tingkat sensitif rangsangan seksualnya tinggi dan mana yang rendah?

      Menurut saya, Allah memerintahkan wanita berjilbab ketika keluar rumah atau berhadapan dengan cowo non mahroh adalah untuk menjaga kehormatan wanita supaya tidak dijadikan objek seksualitas cowo-cowo. Emang sih, mungkin cowo-cowo itu bersikap sopan, tetapi apakah kalian tahu, apa yang sedang dipikirkan mereka ketika melihat kalian?

      Berbeda ketika seorang cewe memakai jilbab, bajunya tidak ketat atau longgar, dan menutupi seluruh auratnya. Seorang laki-laki yang sedang mengalami tingkat sensitifan seksual yang tinggi ketika melihat wanita itu, tidak akan timbut pikiran-pikiran yang berbau seksualitas. Karena hal-hal yang membuat kesinsitifan seksualnya meningkat, itu tertutup oleh jilbab dan pakaian yang wanita itu kenakan.

      4. Apakah cukup hanya dengan memakai jilbab?

      Misalnya, ada cewe namanya Mita. Mita ini sudah memakai jilbab, pakaiannya menutup aurat, dan kain pakaiannya tidak ketat atau kainnya tidak tembus pandang atau tidak menampakan bayangan bentuk tubuh. Singkat cerita, dia berpakaian seperti layaknya seorang muslimah yang taat. Apakah sudah cukup? Saya pikir belum. Jilbab bukan hanya secara fisik, tetapi juga harus dibarengi dengan menjaga sikap, perkataan dan tingkahlaku. Menskipun si Mita sudah berpakaian seperti itu, tetapi misalnya ketika berjalan pinggulnya sengaja dilenggak-lenggokan dan kalau ngobrol sama cowo non-mahroh sering ngobrolin hal-hal mesum, yah percuma saja.

      Jilbab hanya menutupi pintu masuk rangsangan melalui indra penglihatan bagi seorang laki-laki. Ini baru indra penglihatan, belum indra pendengaran dan indra peraba.

      5. Apakah wajib pake kerudung yang gede kayak akhwat2 aktivis mesjid kampus itu? Boleh ga pake kerudung yang kecil?

      Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31:

      Katakanlah kepada wanita beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakan perhiasannya , kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budakyang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang berimansupaya kamu beruntung.”

      Dalam kandungan ayat diatas ada perintah untuk memakai kain kerudung hingga menutupi dada. Jadi, kerudung yang dipakai tidak hanya menutupi rambut dan leher saja, tetapi harus sampai menutupi dada.

      6. Kenapa kain kerudung harus sampai menutupi dada?

      Jawaban singkatnya, karena itu adalah perintah Allah. Kalau perintah Allah kita hanya ‘sami’na wa atha’na ‘ atau kami dengar dan kami taat. Yakinlah bahwa semua perintah Allah itu pasti ada manfaatnya. Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali ada manfaatnya dan ada mudharatnya atau mafsadatnya bila dilanggar. Itu adalah motto orang yang beriman.

      Aku coba mencari-cari apa sebenarnya manfaat dari mengulurkan kerudung hingga menutupi dada. Aku coba tanya-tanya pada orang yang berilmu dan coba mencari-cari referensi buku. Setahu aku manfaat dan mafsadatnya adalah seperti yang akan kujelaskan dibawah ini:

      1. Aku pernah membaca sebuah hadist yang intinya menerangkan bahwa jika seorang wanita keluar rumah dan di depannya ada seorang laki-laki, maka setan akan berada di dada wanita itu (untuk menggoda penglihatan si laki-laki supaya pandangannya tertuju pada dada), dan bila laki-laki ada di belakang wanita, maka setan ada di pinggul wanita tersebut (setan menggoda laki-laki itu untuk melihat goyang pinggul wanita tersebut ketika berjalan).
      2. Jujur aku sadari sendiri dan begitu juga semua laki-laki yang aku tahu, mereka baik secara terang-terangan ataupun tersirat mengakui bahwa ada dua bagian dari tubuh perempuan yang jadi favorit untuk dilihat bahkan kadang-kadang bisa menimbulkan nafsu syahwat. Bagian itu adalah besar serta bentuk payudara dan pinggul. Meskipun dua bagian itu sudah ditutup oleh pakaian, tetapi bentuk dan besarnya bisa teramati, maka masih bisa menimbulkan potensi untuk meningkatnya nafsu syahwat bagi seorang laki-laki. Kalau kita pernah lihat film Dono-kasino-indro, atau film-film yang mesum atau agak mesum, biasanya yang selalu menjadi sorotan kamera atau objek melihat aktor pria dari seorang aktris perempuan adalah bagian payudara dan pinggul aktris perempuan (terutama ketika aktris itu sedang memerankan akting berjalan). Dan memang kenyataannya seperti itu. Bagiku sebagai seorang laki-laki adalah normal ketika seorang laki-laki tertarik melihat pinggul wanita atau bagian dada meskipun itu tertutup kain.

      Jadi, kesimpulan yang bisa kuambil, bahwa tujuan mengapa kerudung harus diulurkan sampai kedada adalah untuk menyamarkan bentuk dan besarnya payudara. Begitu juga kenapa pakaian wanita harus longgar tidak boleh ketat, karena untuk menyamarkan lekuk tubuh dan bentuk pinggul serta menyamarkan goyang pinggul ketika wanita berjalan. Sebenarnya inti dari tujuan semua ini adalah untuk menjaga kehormatan dan harga diri wanita dimata seorang pria.

      7. Kenapa aurat perempuan lebih banyak daripada aurat laki-laki (aurat perempuan: semua bagian tubuh kecuali muka dan telapak tangan, mazhab Maliki berpendapat telapak kaki sampai mata kaki wanita bukan aurat; aurat laki-laki: hanya dari pusar sampai lutut, bahkan Imam Malik berpendapat bahwa paha laki-laki bukan aurat)

      Kalau menurut saya, seperti yang saya tulis diawal tulisan ini, bahwa indra yang sangat sensitif menerima rangsangan bagi seorang laki-laki adalah penglihatan, sehingga hanya dengan melihat seorang wanita pada bagian-bagian yang pernah saya sebutkan diatas, nafsu syahwat seorang laki-laki bisa langsung meningkat. Berbeda dengan perempuan, dimana indra perabanya sangat sensitif menerima rangsangan. Hal ini bukan berarti indra penglihatannya tidak sensitif. Indra penglihatannya tetap sensitif tetapi hanya pada bagian tubuh tertentu pada pria yang jumlahnya lebih sedikit, misalnya ketika melihat paha atau kemaluan laki-laki. Oleh karena itu, seorang laki-laki minimal harus menutup bagian paha dan kemaluannya ketika berhadapan dengan wanita yang bukan istrinya.

      8. Kenapa banyak anak perempuan dan istri tokoh-tokoh umat Islam seperti KH Abdurahman Wahid, Amien Rais, KH A. Badawi (Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah), atau aktivis-aktivis ‘Aisyiah dan Muslimat NU tempo dulu banyak ga pakai jilbab yang tertutup atau hanya memakai kerudung tetapi rambut dan lehernya masih kelihatan?

      Sebuah pertanyaan yang sulit saya jawab. Tetapi pertanyaan ini sering ditanyakan oleh orang yang awam atau aktivis dakwah bahkan oleh sebagian wanita sering dijadikan alasan untuk tidak memakai jilbab. Sebuah pertanyaan yang harus saya cari jawabannya.

      Pertanyaan ini pernah ditanyakan pada Prof. Dr Yunahar Ilyas, Lc. oleh seorang peserta wanita Pengajian Mahasiswa kamis pagi di Aula PP Muhammadiyah Jl. Cikditiro, Yogyakarta. Inti jawaban beliau adalah bahwa ada  dua kemungkinan:

      1. mereka adalah penganut mazhab minoritas para ulama yang menyatakan bahwa rambut sampai leher itu bukan aurat peempuan. Atau penganut mazhab yang menyatakan bahwa rambut, leher, tangan, dan betis perempuan adalah aurat yang ringan, sehingga kalau tidak ditutup hanya menimbulkan dosa kecil, tetapi kalau ditutup akan mendapat pahala. Tetapi pendapat ulama-ulama seperti itu sudah banyak  sekali dibantah oleh para ulama.
      2. Mereka sudah tahu dan faham tentang masalah wajibnya memakai jilbab bagi seorang muslimah, tetapi tokoh-tokoh itu belum bisa menyadarkan istri dan anak-anak perempuannya untuk memakai jilbab.

      9. Lalu seperti apa pakaian atau jilbab yang wajib dikenakan oleh seorang wanita? Bolehkah cewe pakai celana jins ketat?

      Jawaban dari pertanyaan ini, sudah saya singgung ditulisan ini, tetapi masih sebagiannya saja, masih banyak yang belum saya sebutkan. Untuk jawaban secara kumplitnya mari kita diskusikan bersama. Bagi yang tahu, silahkan menuliskannya di kolom komentar di bawah tulisan ini.

      Kesimpulan

      Inti tulisan yang saya buat ini adalah bahwa saya ingin menyampaikan kepada teman, sahabat, dan saudari-saudari saya (yang masih awam dan ragu untuk memakai jilbab) tentang tujuan atau hikmah dibalik perintah memakai Jilbab bagi perempuan. Saya hanya menuliskan sebatas yang saya tahu, yaitu supaya mereka mudah dikenali sebagai seorang muslimah, untuk meminimalisir potensi diganggu oleh cowo-cowo iseng, dan untuk memelihara harga diri serta kehormatan seorang perempuan dimata pria.

      Muhammad Surya

      Anggota Lembaga Studi Gender & HAM

      Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DIY

      2009-2010

      Benarkah Muhammadiyah dukung JK-Win?

      28 Juni 2009 at 19:45 | In opiniku | 2 Comments

      saya mendapatkan seorang teman berstatus di facebook seperti ini:

      “dpp hidayatullah, dpp fpi, bkmt, muhammdiyah, nu sudah memberikan dukungan kepada JK-Win …kenapa harus melirik ke calon yang laih????”

      Benarkah Muhammadiyah mendukung JK-Win? Apakah kader Muhammadiyah telah melupakan Khittah Muhammadiyah? lalu saya mencari tahu apakah benar Muhammadiyah mendukung JK-Win. saya membuka situs resmi Muhammadiyah. lalu saya menemukan http://www.muhammadiyah.or.id/downloads/Maklumatpilpres.pdf
      sebuah maklumat resmi PP Muhammadiyah tentang pilpress, yang diantaranya ada kalimat

      “Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah dan tajdid tetap istiqamah
      dengan Khittah untuk tidak memiliki hubungan dan tidak terlibat dalam
      melakukan dukungan politik  dengan kekuatan politik mana pun. Fasilitas gedung, amal usaha, masjid dan mushala, serta institusi-institusi di lingkungan Muhammadiyah tidak boleh  digunakan untuk kepentingan dan kampanye politik. Apabila terdapat anggota Pimpinan Persyarikatan,   Majelis, Lembaga, Organisasi Otonom, Amal Usaha, dan institusi-institusi lainnya dalam lingkungan Muhammadiyah yang menjadi anggota Tim Sukses dari calon Presiden dan Wakil  Presiden maka yang bersangkutan  dinon-aktifkan dari jabatannya sampai selesai kegiatan Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden. “

      dan kalimat

      “Mengajak kepada warga Muhammadiyah pada khususnya dan warga bangsa
      pada umumnya agar menggunakan hak politik secara cerdas untuk memilih pemimpin nasional yang benar-benar  memiliki sifat dan kualitas sebagai berikut: (1) berjiwa negarawan dengan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan  lainnya, (2) berkarakter kuat yang ditunjukkan  dengan keteguhan memegang prinsip serta kesesuaian antara kata dan tindakan, (3) memiliki visi kebangsaan yang jelas khususnya dalam melakukan penyelamatan atas sumberdaya alam dan  kekayaan negara, (4) mampu bekerja-keras dan bekerja-nyata untuk  kemajuan bangsa, (5) mengedepankan kemandirian ekonomi nasional dan mewujudkan kebijakanekonomi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, (6) menjaga martabat
      bangsa dan kedaulatan negara dari berbagai intervensi dan kepentingan asing, (7) mengagendakan perubahan yang konkret untuk keluar dari transisi dan membawa kemajuan sejalan dengan cita-cita nasional, (8) melakukan revitalisasi reformasi dan demokrasi yang bersifat mendasar disertai kebijakan-kebijakan nasional yang mengutamakan  hajat hidup rakyat, dan (9) secara proporsional akomodatif terhadap aspirasi  umat Islam dengan tetap menunjukkan komitmen kuat  dalam membangun bangsa secara keseluruhan.”

      Aku tidak menemukan kalimat yang menyatakan bahwa Muhammadiyah mendukung JK-Win, lalu darimana teman saya bisa menyimpulkan bahwa Muhammadiyah mendukung JK-Win?
      Lalu saya bertanya dan dia menjawab:

      “ada selebaran yang dibagikan saat kajian kamis pagi kemarin…coba aja dicari mas..
      saya bukan hendak berdebat suka atau tidak suka mas..tapi mari kita kritis dan melihat berdasarkan analisis-pandangan yang disampaikan oleh orang-orang yang dapat dipercayai…
      karena kalau masalah suka tidak suka tergantung selera..tapi kalau berdasarkan analisis, kita bisa beradu data…okey..”

      dari semua hal diatas tadi, saya ingin berkomentar”
      yang ku permasalahkan adalah status teman saya  yang  mengatakan “muhammadiyah sudah memberikan dukungan pada JK-Win.”  kalimat ini menurut saya bermasalah. karena

      (1) tidak ada surat keputusan atau maklumat yang disebarkan PP Muhammadiyah untuk mendukung JK-Win.

      (2) kalaupun ada, hal itu melanggar Khittah Muhammadiyah dan Pesan KH Ahmad Dahlan.

      (3) kalau mas/mbak mendapat selebaran di kajian kamis pagi PP Muhammadiyah untuk mendukung salah satu capres dan cawapres, periksa dulu siapa penyebar selebaran itu, apakah itu resmi dari PP muhammadiyah? atau dari tim sukses salah satu calon capres dan cawapres.

      (4) pernyataan dukungan dari beberapa tokoh muhammadiyah atau orang2 muhammadiyah tidak bisa di simpulkan bahwa muhammadiyah secara intitusi mendukung JK-Win. karena

      (5) muhammadiyah adalah organisasi, sehingga segala kebijakan akan dikeluarkan/diumumkan dalam bentuk surat keputusan atau maklumat, atau khittah. itu semua setelah melalui proses musyawarah dulu baik di internal PP atau tanwir atau muktamar.

      (6) kalau ada tokoh Muhammadiyah mengemukakan pendapat atau pandangan, bukan berarti itu merupakan pendapat atau pandangan resmi Muhammadiyah. boleh jadi itu hanya pendapat pribadi mereka sendiri.
      kalau ada satu atau beberapa tokoh Muhammadiyah yang mendukung salah satu calon, bukan berarti   Muhammadiyah secara institusi juga mendukung JK-Win. yang jadi masalah, ada juga tokoh Muhammadiyah yang mendukung SBY-Budiono, atau Mega- Prabowo.

      (7)usul: sebaiknya teman saya  menggunakan kalimat: ” sebagian besar tokoh dan orang Muhammadiyah yang SAYA KENAL, mendukung JK-Win.”

      (8) Tantangan: kalau ada mas atau mbak yang berkeyakinan bahwa Muhammadiyah secara institusi  mendukung JK-Win, tunjukan pada saya SK PP Muhammadiyah atau surat maklumat yang menyatakan Muhammadiyah mendukung salah satu calon presiden? kalau mas atau mbak tidak bisa menunjukkan, sebaiknya mas atau mbak  merevisi keyakinan tersebut.

      kesimpulan komentarku: Janganlah karena kita condong pada salah satu capres dan cawapres, lalu mengetahui bahwa ada beberapa tokoh atau orang2 Muhammadiyah yang sama mendukung capres dan cawapres yang dia suka, lalu melakukan overgeneralisasi bahwa Muhammadiyah mendukung capres dan cawapres yang dia suka.

      Kitab Riyadhus Shalihin Jilid 1

      13 Juni 2009 at 15:47 | In e-book | Leave a Comment

      Klik judul buku di bawah ini

      r-shalihin-book-1

      bila Anda tidak bisa mendownload e-book ini, silahkan buat komentar.

      Kitab Riyadhus Shalihin Jilid 2

      13 Juni 2009 at 15:36 | In e-book | 1 Comment

      Klik judul buku di bawah ini

      riyadhus-salihin-2

      bila Anda tidak bisa mendownload e-book ini, silahkan buat komentar.

      Cerita Tentang KH. Ahmad Dahlan Catatan H. Muhammad Syoedjak

      13 Juni 2009 at 15:26 | In e-book | Leave a Comment

      Klik judul buku di bawah ini

      Catatan_Kyai_Soedjak

      bila Anda tidak bisa mendownload e-book ini, silahkan buat komentar.

      Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah

      13 Juni 2009 at 15:19 | In e-book | Leave a Comment

      Klik judul buku di bawah ini

      hpt-muhammadiyah

      bila Anda tidak bisa mendownload e-book ini, silahkan buat komentar.

      Materi Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah di Kampus

      13 Juni 2009 at 15:08 | In e-book | Leave a Comment

      Klik judul buku di bawah ini

      materi-gjdj-di-kampus

      bila Anda tidak bisa mendownload e-book ini, silahkan buat komentar.

      Pedoman BerMuhammadiyah

      13 Juni 2009 at 14:51 | In e-book | Leave a Comment

      Klik judul buku di bawah ini

      pedoman-bermuhammadiyah

      bila Anda tidak bisa mendownload e-book ini, silahkan buat komentar.

      Mengenal dan Menjadi Muhammadiah

      13 Juni 2009 at 14:26 | In e-book | Leave a Comment

      Klik judul buku di bawah ini

      mengenal-menjadi-muhammadiyah

      bila Anda tidak bisa mendownload e-book ini, silahkan buat komentar.

      Sebuah Konsep Hubungan Pra-Nikah

      19 April 2009 at 18:19 | In opiniku | 7 Comments

      Sebuah Konsep Hubungan Pra-Nikah

      Beberapa minggu terakhir ini, aku sering sulit tidur. Sering memikirkan tentang bagaimana hubunganku dengan dia. Banyak teman yang memberi saran padaku untuk segera menyatakan saja, kalau tidak entar dia keburu direbut orang lain. Tetapi aku yakin kok, kalau Allah memutuskan dia memang yang terbaik untuk jadi ibu dari anak-anakku dan pendamping hidupku, tak kan lari kemana. Ujung-ujungnya aku akan menikah dengannya. Betul tidak?

      Aku sudah shalat istiharah, dan akhir-akhir ini kok timbul keraguan untuk menyatakan kepadanya. Aku merasa sekarang belum saat yang tepat untuk menyatakan walaupun semakin hari aku semakin yakin bahwa dia orang yang kucari.

      Sebenarnya, aku tidak ada niat untuk pacaran seperti kebanyakan orang-orang pada umumnya. Hanyalah sekelompok kalimat bahwa aku ingin serius dengan dia, aku mau belajar dan berlatih untuk mengenal, memahami, dan memengerti dirinya. Aku mau lebih tahu potensi dia supaya aku bisa mendukung dia atau mengasahnya dan lebih tahu kekurangan dia supaya aku bisa menutupinya atau kalau mampu, aku mengubah menjadi kelebihan.

      Intinya, sebuah pernyataan keseriusanku untuk lebih mengenal, memahami, dan mengerti dirinya sebagai sarana awal membangun sebuah hubungan yang lebih serius (keluarga). Kalau dia merasa aku cocok sebagai bapak dari anak-anaknya dan pendamping hidupnya, insya Allah aku akan melamarnya di awal bulan Ramadhan tahun depan atau kira-kira bulan Agustus 2010 dan menikahinya.

      Aku ingin sebelum masuk ke jenjang itu, ada sebuah masa dimana aku dan dia saling mengenal, memahami, dan mengerti satu sama lain sehingga diharapkan tidak ada kekecewaan setelah menjadi suami-istri.

      Kalau kau tanya bentuknya seperti apa, ya intinya aku dan dia saling memperhatikan, sering menjalin komunikasi, dan saling mencari informasi tentang satu sama lain. Kalau kau bertanya pula, apa bedanya dengan pacaran atau ta’aruf, maka aku jawab bahwa mungkin banyak sekali persamaannya tetapi dalam hubungan bentuk ini, aku dan dia mencoba sekuat mungkin untuk menghindari kontak fisik, menahan diri dari kalimat-kalimat gombal, hanya malakukan pertemuan ditempat-tempat yang ramai, tidak melakukan teleponan atau sms-an lebih dari jam 10 malam, dan komunikasi yang terjalin lebih di fokuskan untuk saling mengenal, memahami dan mengerti satu sama lain. Selain itu, aku dan dia saling mencari informasi dari keluarga, teman-teman, dan sahabat tentang diri satu sama lain. Disamping itu, aku dan dia saling mengenal, memahami dan mengerti tentang keluarga, teman-teman, sahabat-sahabat dan lingkungan satu sama lain. Dalam masa hubungan ini, aku dan dia tidak saling membatasi ruang gerak, tetapi diantara aku dan dia sudah terbangun sebuah komitmen untuk masuk kejenjang lebih serius. Kalau aku dan dia merasa sudah cukup untuk saling mengenal, memahami, dan mengerti dan aku dan dia merasa saling cocok, insya Allah aku akan segera melamar dan menikahnya

      Kalau kamu mau menamai ini sebagai pacaran, tanazur, hitbah, ta’aruf, pacaran Islami, atau apapun itu, ya silahkan saja. Yang terpenting bagiku adalah esensinya bukan istilahnya karena satu istilah kadang kala orang-orang menafsirkannya berbeda-beda. Salah satu contohnya adalah pacaran, ada yang mengatakan itu haram dan adapula yang menyatakan itu boleh-boleh saja. Setelah ku pelajari kedua paham tersebut, ternyata kedua belah pihak mempunyai definisi yang berbeda terhadap istilah pacaran. Oleh karena itu, aku tidak mau berdebat tentang istilah dari bentuk hubungan ini, lebih baik aku fokus pada esensi dari bentuk hubungannya. Terserah orang-orang mau menyebutnya apa.

      Tujuan dari hubungan ini adalah saling mengenal, memahami, dan mengerti satu sama lain sebelum pernikahan sehingga bisa meminimalisir resiko menyesal setelah terjadi pernikahan.

      Kenapa aku mau melakukan hubungan seperti ini, ya karena memang aku akui bahwa aku ini bukanlah Dedi Corbuzer yang bisa membaca pikiran orang lain, bukan juga Tommy Rafael yang bisa menghipnotis dia supaya suka sama aku, bukan pula Superman yang bisa menjaga dia di saat dia membutuhkan dan bukan juga Mama Laurent yang bisa melamar apa yang akan terjadi di masa depan. Oleh karena itu, aku butuh mendapat banyak data dan informasi tentang dia, keluarganya, dan lingkungannya yang menjadi bahan analisis sebelum aku memutuskan menikahinya. Hal ini juga dibutuhkan untuk membentuk sebuah konsep keluarga yang akan aku dan dia jalani nantinya. Disamping itu, sebagai bahan pembuatan rencana jangka panjang aku dengan dia dalam menjalani hidup bersama disamping sebagai sarana menyatukan persepsi dan menselaraskan prinsip yang aku dan dia pegang selama ini. Jangan sampai perbedaan prinsip yang fundamental baru diketahui setelah pernikahan. Hal ini akan berakibat pada salah satu atau keduanya merasa menyesal dikemudian hari.

      Aku pikir, membangun sebuah keluarga bukanlah sebuah pekerjaan main-main atau sebuah pekerjaan hati saja. Tetapi itu sebuah pekerjaan serius. Butuh kerjasama antara pikiran dan hati. Penselarasan antara Logika dan perasaan. Perlu melakukan banyak berdoa dan berikhtiar. Perlu banyak berpikir dan merenung.

      Membangun sebuah keluarga bukan setelah pernikahan tetapi berawal dari memilih pasangan. Ketika kita salah memilih pasangan, jangan harap untuk mendapatkan “si sakinah”, “si mawadah”, dan “si warahmah”.

      Kembali pada keadaan diriku sekarang

      Apa yang aku paparkan diatas adalah sebuah konsep yang ingin aku ajukan kepada si dia. Konsep itu merupakan hasil perenunganku selama hampir sebulan terakhir ini. Sebuah perenungan yang membuat aku sering sulit tidur dan tidak jarang tidur setelah subuh. Hanya untuk berpikir dan merenung.

      Anehnya, setelah aku menjalani sholat istiharah beberapa kali, meskipun dihatiku timbul sebuah keyakinan bahwa dia itu wanita yang aku mau, tetapi timbul sebuah keraguan dalam diriku untuk menyatakan kepada dia semua konsep yang telah ku buat ini. Timbul sebuah ketakutan pada diriku apakah aku bisa menjalankan semua konsep yang sudah kususun. Timbul juga ketakutan, apakah dia mau menerima aku, secara, dari berita yang ku dapatkan, si dia sudah banyak sekali menolak pria yang mencoba menyatakan padanya. Dari informasi yang kudapat, dia tipe orang yang memandang pacaran itu haram.

      Kalau dari aku sendiri, insya Allah aku akan menerima dia apa adanya, tetapi apakah dia juga sama seperti aku? Aku juga minder, apakah aku yang seperti ini yang masih banyak berbuat maksiat, cocok mendampinginya? Secara, ada pepatah mengatakan pria baik akan mendapatkan wanita yang baik dan pria buruk akan mendapatkan wanita yang buruk. Meskipun dalam kenyataanya banyak pria yang sholehah mendapatkan istri yang buruk atau sebaliknya.

      Yang jelas, gara-gara hal ini, ada sedikit peningkatan dari dalam diriku dalam hal semangat untuk bangkit memperbaiki diri. Bangun dari tidurku yang panjang selama ini. Timbul sebuah semangat dari diriku bahwa aku harus jadi pria yang hebat sebelum aku menikahi wanita yang hebat seperti dia. Aku harus jadi pria yang sholeh sebelum menikahi dia yang shalehah. Pikirku, kan ga matching kalau istrinya shalehah sedangkan suaminya bragajul. Kasihan juga istri yang menjalani hidup dengan suami yang bragajul. Tersiksa seumur hidupnya. Maka dari itu, aku harus berusaha menjadi pria idaman sebelum mendapatkan dia yang telah menjadi wanita idaman.

      Aku tidak tahu apakah segala keraguan tersebut, itu petunjuk dari Allah ataukah bisikan setan. Untuk kasus ini, aku tidak bisa membedakannya. Oleh karena itu, aku butuh nasehat dari teman-temanku semua tentang permasalahan ini.

      Kampung Kuningan, 18 April 2009

      Curhatan dari Sang Surya

      Obrolan Masalah Bunga Bank dan Riba

      31 Maret 2009 at 17:36 | In Ekonomi Islami | 3 Comments

      Obrolan Masalah Bunga Bank dan Riba

      Pada kesempatan kali ini, saya akan menceritakan tentang obrolan saya dengan teman dekat yang bernama Jayen (bukan nama sebenarnya) tentang masalah bunga bank dan Riba. Obrolan ini terjadi sekitar awal bulan Desember 2008. Kalimat yang saya cetak tebal adalah inti dari setiap pembahasan yang ingin saya sampaikan.

      Sore itu ketika saya sedang sedang duduk-duduk sambil melamun di selasar mesjid kampus UGM, tiba-tiba datang si Jayen dari belakang menepuk bahu saya lalu duduk di samping saya. “Heh bro, ngapain loe bengong disini, entar kesambet loh. Loe tuh kayak orang yang baru saja kehilangan kucing kesayangan.” Dia memulai pembicaraan. “ya ilah bro bro, kau ngagetin aku aja, mbok ya salam dulu kek, ini malah langsung aja nyerocos kayak burung kutilang loe, ngagetin gue aja loe.” Jawabku kesel lamunanku terputus gara-gara dia. Bagiku, lamunan itu penting, karena dari lamunan itu suka banyak muncul inspirasi.

      “sorry bro, lagian kenapa sih loe kayak orang yang lagi sedih gitu, kayak orang yang habis digigit vampire, pucat gitu, ga kayak biasanya.” Ku jawab, “gue lagi patah hati nih bro.”

      Jayen: “patah hati kenapa?”

      Saya: “kau tahukan si Wati (nama samaran) yang lagi ku kader jadi ibu dari anak-anak gue ntar, ternyata dia tuh dah pacaran sama si Syam.”

      Jayen: “nyantai aja kali bro, selama janur kuning belum melengkung, loe masih ada kesempatan mendapatkannya. Kalaupun dah melengkung, tenang aja bro, kau masih punya kesempatan mendapatkan jandanya ntar kalau si syam dah mati atau menceraikan dia. Makanya bro, doain mereka supaya putus.”

      Saya: “dasar loe, sadis baget sih loe. Ga mungkinlah gue ngelakuin itu. Secara, gue sayang ma dia. Ga mungkinlah gue nyakitin dia dengan sengaja. Doain dia putus sama aja gue nyakitin diakan?

      gue disini mau menenangkan diri, eh malah ketemu loe, pengganggu sejati kehidupan gue, bukannya loe bantu gue menenagkan diri, malah bikin gue jadi tambah gila. Emangnya loe, meskipun si Jamilah dah nikah, masih aja loe pikirin dia dan menungguin dia jadi janda, gue ga bisa kayak loe, emang cewe di dunia ini dah limit apa?”

      Jayen: “rese loe, siapa lagi yang mikirin si Jamilah, gue dah punya punya proyek baru lagi, lebih cantik bro, anak D3, gue kenal dia pas lagi iseng ke perpus D3, anak ‘tarbiyah’ bro.” Maksud ‘tarbiyah’ disini adalah akhwat-akhwat yang suka liqo (kajian kecil) yang merupakan salah satu bentuk pengkaderan sebuah partai yang suka ngaku-ngaku partai kita semua.

      Saya: “siapa?”

      Jayen: “rahasia bro, entar kalau dah jadi, gue kasih undangannya ke loe.”

      Saya: “dasar loe, udah sana pergi, gue mau bertapa dulu cari wangsit, kau malah ganggu gue aja dari tadi.”

      Jayen: “justru tujuan gue emang mau ganggu loe, gue mau tanya tentang bunga bank dan riba, gue masih bingung nih.”

      Saya: “Ah loe, selalu bertanya disaat yang ga tepat, loe tau kan gue lagi patah hati, malah kau suruh aku menjelaskan bunga bank ke loe, sadis banget sih loe.”

      Jayen: “Justru itu bro, kalau loe lagi stress atau susah gini, otak loe lebih encer dari biasanya. Justru kalau loe lagi sehat, otak loe itu jadi gila. Ga bisa serius. Lagian kalau loe patah hati, jangan dilamunin atau disesalin, itu malah buat loe jadi menderita. Udah patah hati, menderita pula. Kan loe rugi banget. Mendingan loe alihkan pikiran loe ke hal-hal lain, supaya loe cepat melupakan hal itu, dan biar loe cepet kembali seperti loe yang biasanya, Error, jail, nyebelin, sok tahu, cerewet, ga bisa diem, liberal, nyeleneh dan aneh.”

      Saya: “dasar loe, tapi kadang-kadang otak loe bisa waras juga dikit. Ada benernya juga omongan loe.”

      Jayen: “dasar loe, jadi ga loe ajari gue tentang bunga bank dan riba, entar gue akuisisiin (beliin) loe nasi telor.”

      Saya: “bener yah? Emang buat apa sih loe tanya-tanya tentang bunga bank dan riba segala, biasanya juga loe ngajak gue ngobrol soal akhwat.”

      Jayen: “gue pingin tahu aja, soalnya gue bentar lagi mau ikut short course bank syariah yang diadain LEBI FEB UGM itu, katanya sebelum pelatihan ada pre test gitu, gue takut entar ada pertanyaan tentang bunga bank, jadi gue minta loe jelasin dulu ke gue.”

      Saya: “tumben loe ikut-ikutan kegiatan kayak gitu, sukur deh, loe dah insaf, walau dikit, lumayanlah. Tapi beneran, saat ini gue lagi ga punya ide mau mulai dari mana, gini aja loe tanya ke gue tentang hal-hal yang belum loe ngerti dari bunga bank. Kalau gue bisa jawab, insya Allah gue jawab, kalau enggak ya entar gue tanya dulu sama suhu (guru) gue”

      Definisi riba

      Jayen: “ya udah, kita mulai dari definisinya dulu deh, setahu loe, riba itu apa sih?

      Saya: “Karena loe bertanya tentang bunga bank dan riba, maka sekarang gue cuma menerangkan riba nasi’ah karena bunga bank termasuk jenis riba ini. Setahu gue sih, riba itu tambahan yang disyaratkan terhadap uang pokok tanpa ada transaksi pengganti yang disyaratkan. Yang harus kau perhatikan lebih dalam adalah kata disyaratkan. Jadi kalau kau pinjam duit ke aku Rp 10.000 terus aku mensyaratkan entar kembalinya harus 10.050 maka Rp 50 itu riba. Tetapi kalau aku tidak mensyaratkan kamu untuk memberikan tambahan pada uang pokok yang loe pinjam, tetapi ketika pembayaran kau ngasih aku Rp 15.000. Rp 10.000 untuk membayar utang dan Rp 5.000 untuk hadiah buat gue maka ini bukan riba. Loe ngertikan letak perbedaan dua kondisi diatas? Perbedaannya adalah disyaratkan atau tidak atas tambahan uang pokok tersebut.

      Yang ngasih Syarat adalah yang ngutang

      Jayen: “gimana kalau gue ngomong gini,’pinjemin gue uang Rp 10.000, entar dua hari lagi gue kembaliin Rp 15.000’ dalam kasus ini tambahan itu yang mensyaratkan adalah gue yang minta utang bukan loe yang ngasih utangan dan itu gue kasih loe Rp 5.000 atas keridhoan dan keikhlasan gue, karena loe dah baik ngutangi gue ketika gue kesusahan, apa itu termasuk riba?”

      Saya: “kalau menurutku itu bukan riba karena riba itu terjadi kalau yang memberi syarat tambahan adalah orang yang memberi utangan. Dalam contoh kasus diatas, kalau gue ngasi syarat loe harus mengemlalikan lebih dari pokok pinjaman, maka itu riba. Tetapi kalau gue ga ngasih syarat tambahan atas pokok pinjaman, tetapi loe ngasih pembayaran lebih dari pokok, besarnya tambahan itu atas kemauan loe, loe ikhlas ngasih tambahan itu sebagai hadiah buat gue, ya itu bukan riba. Soalnya Nabi Muhammad saw itu kalau beliau bayar utang biasanya suka lebih besar dari pokok utangnya dan beliau mensunahkan hal ini selama kelebihan itu bukan disyaratkan oleh si pemberi utang.

      Yang Ngutang Ridho ngasih Tambahan Atas Uang pokok pinjaman

      Jayen: “Misalnya gue pinjem duit ke loe Rp 10.000, loe mensyaratkan kalau gue harus ngembaliin Rp 10.050. ada tambahan Rp 50. gue pikir tambahan Cuma Rp 50 itu kan kecil banget, jadi gue ikhlas dan ridho banget dengan syarat yang loe kasih. Gue kan ikhlas dan ridho nih ngasih loe tambahan Rp 50. Piye bro, itu riba ga?”

      Saya: “sebelum gue jawab, loe jawab dulu pertanyaan gue, kalau loe ngelakuin zina ma si Jamilah, loe dan dia ngelakuinnya suka sama suka, ikhlas, dan saling ridho. Itu dosa ga?”

      Jayen: “ya dosa lah bro, zina itu kan dosa.”

      Saya: “pokoknya intinya bro, kalau ada syarat penambahan atas pokok pinjaman dan yang mensyaratkan itu yang ngasih pinjaman, itu riba. Riba itu haram dan perbuatan dosa. Kalaupun yang melakukannya itu saling suka sama suka, saling ikhlas, saling ridho, yang namanya perbuatan dosa atau yang dilarang, yah tetep haram. Kalau loe ngawinin adik loe yang cewe, loe ridho dan ikhlas kawin sama dia begitu juga adik loe, apakah perkawinan loe itu jadi sah? Apakah jadi halal? Perkawinan itu tetap dilarangkan.”

      Apakah Bumga Bank Riba?

      Jayen: “menurut loe, bunga bank itu riba bukan?”

      Saya: “setahu gue, ketetapan bunga bank itu riba sudah menjadi kesepakatan mayoritas ulama di seluruh dunia. Dulu gue pernah nerangin ke loe kan bahwa Rasulullah pernah bersabda, kalau terjadi perbedaan pendapat di antara umatnya, beliau menyuruh kita untuk mengikuti pendapat yang paling banyak diikuti oleh ummatnya atau sering disebut sebagai pendapat ‘jumhur ulama’ atau pendapat mayoritas ulama, karena beliau menjamin bahwa tidaklah umatnya akan bersepakat untuk perbuatan maksiat. Yang dimaksud kesepakatan umatnya disini tentunya kesepakatan umatnya yang berilmu atau kesepakatan ulama.

      Loe tahu sendiri MUI sudah menfatwakan haram bunga bank. Fatwa itu disusun oleh ulama-ulama dari seluruh Indonesia dan juga para pakar ekonomi. Terus Majelis Tarjih Muhammadiyah juga sudah mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank. Begitu juga fatwa yang dikeluarkan dalam mu’tamar kedua Majma’ul Buhuts Al Islamiah, muktamar itu diikuti oleh para ulama dan fuqaha dari 35 negara Islam plus para pakar ekonomi dunia. Dalam muktamar itu diputuskan salah satunya bunga bank haram. dan masih banyak lagi fatwa para ulama atau fatwa-fatwa lembaga fatwa di dunia ini yang mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank.

      Namun ada sebagian ulama yang menghalalkan bunga bank seperti syaikh Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi. Namun fatwa beliau ini sudah dibantah oleh banyak sekali ulama didunia. Salah satu kesalahan fatal fatwa beliau adalah kesalahan atas pendefinisian riba dan tafsir atas beberapa hadis tentang riba. Maklum, beliau adalah ulama ahli tafsir Al Quran. Beliau bukan ahli fikih. Meskipun demikian, kita tetap menghormati beliau karena keshalehan, keulamaan, dan keahliannya dalam menafsirkan Al Quran. Salah dalam memberiakan fatwa atau ijtihad kadang-kadang dilakukan oleh para ulama dari sejak dulu.”

      Jayen: “Apa alasan atau argumentasi yang menyebabkan bunga bank itu riba?”

      Saya: “seperti yang gue jelasin diatas, riba terjadi kalau ada syarat penambahan uang pokok pinjaman yang disyaratkan oleh si pemberi utang kepada yang ngutang. Bunga bank melakukan itu ga?”

      Jayen: “maksudnya?”

      Saya: “kalau loe pinjem duit ke bank, loe harus mengembalikan pokok pinjaman beserta bunganyakan? Yang menetapkan besarnya bunga siapa? Pihak bank kan? Jadi yang mensyaratkan tambahan atas pokok uang pinjaman adalah pihak bank yang ngasih utangan. Itu riba kan? Meskipun bunga bank itu kecil, itu tetap riba.”

      Menabung di bank konvensional tanpa mengambil bunga

      Jayen: “menurut loe, boleh ga kita nabung di bank konvensional yang menerapkan bunga bank, tetapi kita tidak mengambil bunganya?”

      Saya: “sebelum gue jawab pertanyaan loe, gue mau tanya dulu ke loe. Misalnya loe jualan pisau, terus gue beli pisau dari elo. Terus loe tanya ke gue, buat apa gue beli pisau itu. Terus gue jawab kalau pisau itu buat bunuh orang. Terus loe jual pisau itu ke gue. Lalu gue bunuh orang menggunakan pisau yang gue beli dari loe. Kira-kira menurut loe, loe ikut dosa ga?

      Jayen: “ya ikut dosa.”

      Saya: “kenapa?”

      Jayen: “karena gue tahu kalau loe beli pisau itu untuk membunuh. Membunuh orang itu dosa. Meskipun tahu, gue tetep menjualnya ke loe. Itu sama aja gue bantu loe membunuh tuh orang.”

      Saya: “begitu juga kalau loe nabung di bank yang menerapkan bunga. Loe tahu kalau tuh uang tabungan loe akan disalurkan untuk ngasih utang berbentuk kredit dengan sistem bunga yang riba kepada orang lain atau tuh uang digunakan untuk membeli SBI yang menggunakan sistem bunga. Berarti loe sama aja memfasilitasi bank untuk melakukan riba.

      Meskipun demikian, dalam kondisi darurat, menurut gue, kita masih boleh punya rekening di bank konvensional. Misalnya, loe kerja di kantor akuntan publik. KAP tersebut mewajibkan loe punya rekening di bank konvensional buat transfer gaji loe. Maka itu boleh saja loe punya rekening. Tetapi sebisa mungkin loe, sehabis uang itu ada di rekening bank itu, loe cepet-cepet transfer ke bank syariah atau loe cairkan. Contoh kedua kalau loe tinggal di daerah terpencil, disana belum ada bank syariah. Tetapi loe sangat membutuhkan jasa bank untuk membantu bisnis loe baik untuk transfer duit dan simpan duit, menurut gue, dalam keadaan darurat kayak gitu ga apa-apa loe punya rekening di bank konvensional.”

      Bekerja di bank yang menerapkan bunga bank

      Jayen: “bagaimana hukum orang yang bekerja di bank yang berbasis bunga?

      Saya: “Loe tahu sendirikan kalau di dalam salah satu ayat Al Quran dijelaskan berdosanya orang yang memberi pinjaman uang dengan riba, yang dikasih utangan itu, saksinya, dan pencatatnya. Berarti orang yang bekerja di bank yang berbasis bunga itu sejatinya hukumnya haram.

      Tetapi untuk kasus dan kodisi masyarakat Indonesia sekarang memang, pengharaman itu untuk sementara tidak bisa diterapkan. Perlu pentahapan dalam menerapkan hukum syariah. Seperti pengharaman minuman keras. Allah tidak langsung mengharamkan minuman keras ketika zaman Nabi Muhammad saw. Tetapi bertahap. Pertama turun ayat yang mengharamkan mabuk ketika sholat, berarti mabuk ketika tidak sedang sholat masih boleh. Lalu tahap kedua turun ayat yang menyatakan minuman keras itu lebih banyak mudharatnya/ bahayanya daripada manfaatnya. Tahap ini belum mengharamkan minuman keras, Cuma anjuran untuk meninggalkan kebiasaan minuman keras. Baru tahap ketiga Allah mengharamkan minuman keras.

      Kenapa Allah melakukan pentahapan dalam masalah minuman keras? Kalau Allah langsung mengharamkan minuman kelas padahal ketika awal Islam datang, para pemeluk agama Islam paling awal (sahabat nabi paling awal masuk Islam) banyak sekali yang sudah kecanduan minum minuman keras, tentu akan memberatkan mereka. Dan mungkin saja mereka jadi murtad lagi. Mudharatnya lebih besar. Makanya pelarangan itu secara bertahap, tidak sekaligus. Ketika mereka sudah mulai mengurangi minum minuman keras, ketika keimanan mereka sudah kuat, barulah pengharaman minum minuman keras itu oleh Allah SWT diterapkan.

      Begitu juga dalam mengharamkan bunga bank. Para ulama tidak langsung mengharamkannya. Kalau sejak dulu bunga bank diharamkan dimana belum ada sistem atau lembaga pengganti bunga bank atau perbankan yang lebih islami, padahal keberadaan bank bagi suatu negara sangatlah vital, maka para ulama tidak dulu mengharamkan bunga bank. Bahkan dulu banyak ulama yang membolehkan bunga bank dengan alasan kemaslahatan ummat lebih diutamakan dan keadaan masih dianggap darurat. Tetapi beda dengan sekarang dimana kita sudah memiliki sistem yang lebih Islami dan sudah banyaknya lembaga keuangan salah satunya dalam bentuk bank yang lebih islami walaupun masih banyak banget kekurangannya. Maka, pengharaman bunga bank sudah saatnya dilakukan. Alasan bolehnya bunga demi kemasylahatan ummat atau darurat sudah gugur.

      Walaupun demikian, meskipun sejatinya secara fikih bekerja di bank konvesional yang menerapkan bunga itu haram hukumnya, menurut gue, saat ini masih dalam kondisi darurat. Mengharaman bekerja di bank konvensional jauh lebih banyak mudharatnya daripada membolehkannya. Rasulullah pernah mengharamkan hukuman potong tangan bagi pencuri ketika masa perang padahal Allah mensyariatkan potong tangan bagi orang yang mencuri dan Nabi pernah melarang membunuh orang munafik padahal Al Quran membolehkannya. Apakah Nabi melanggar perintah Allah? Jelas tidak. Karena dalam keadaan tertentu atau darurat, boleh kita memiliki keputusan lain yang berbeda dengan syariat Islam. Kalau bahaya membolehkan sesuatu dalam kondisi darurat jauh lebih banyak daripada maslahatnya, maka kita boleh punya keputusan lain yang berbeda dengan syariat. Misalnya pelarangan membunuh orang munafik atau menghukum potong tangan ketika perang, itu dilakukan karena akan dijadikan alat atau senjata oleh orang-orang kafir yang jadi musuh-musuh Nabi untuk mendiskriditkan dan menyerang ajaran Nabi Muhammad saw bahwa nabi suka membunuh atau menyakiti orang yang sudah masuk Islam. Hai ini akan menciptakan kesan yang buruk terhadap ajaran Islam. Dalam keadaan darurat atau dalam keadaan ketika mengikuti syariat lebih banyak mudharatnya dari pada maslahatnya, maka boleh tidak menjalankan syariat tetapi hanya seperlunya saja dan hanya untuk sementara sampai keadaan darurat itu berakhir.

      Kembali ke masalah bekerja di bank yang menerapkan sistem bunga, dalam hal ini perlu pentahapan dalam menerapkan hukum seperti terjadi dalam hal pengharaman minuman keras. Karena keadaan masih darurat. Andai pengharaman itu dilakukan, berarti orang yang bekerja di bank ribawi itu jadi berdosa, kalau mereka keluar dari pekerjannya, tentu akan terjadi bahaya yang besar berupa pengangguran yang sangat banyak dan keadaan perekonomian nasional bisa terancam krisis. Seperti kita tahu, aset perbankan syariah di Indonesia masih sekirar 2% daripada total aset perbankan nasional. Tidak mungkin dengan kekuatan masih 2% bisa menampung limpahan dana dan nasabah dari perbankan konvensional. Ditambah lagi sumber daya manusia yang mengerti tentang sistem perbankan syariah di Indonesia masih sangat sedikit. Sekarang ini kebanyakan pekerja di bank syariah mereka itu karbitan. Maksud karbitan disini adalah mereka orang yang bekerja di bank konvensional dulunya, lalu ditraining beberapa bulan tentang sistem perbankan syariah. Akibatnya, banyak kita temui pegawai atau manajemen bank syariah yang masih memakai pola pikir sistem bank konvensional.

      Kesimpulannya, menurut gue untuk saat ini hukum bekerja di bank konvensional yang memakai sistem bunga baru sampai makruh. Mungkin suatu saat nanti ketika perbankan syariah sudah maju dan menguasai perbankan tanah air, baru bekerja di bank konvensional menjadi haram.

      Shalat Nomor 2, lanjutkan ngobrol dulu, shalat? Ah, Ntar-ntar aja dech. Kan no. 2

      Saya: “wah dah adzan nih, kita shalat dulu yuks.”

      Jayen: “shalat kan nomor 2, pertama kan syahadat. Gue masih banyak pertanyaan nih. Misalnya masalah ATM bank syariah yang nebeng di ATM bank konvensional, dan masih banyak lagi. Shalat maghribnya kita akhirkan aja. Kan boleh, asal masih dalam waktu shalat maghrib.”

      Makna lafaz Adzan, “Allahu Akbar”

      Saya: “loe dengar suara orang yang adzan itu? Dia lagi ngucapin apa?”

      Jayen: “Allahu Akbar.”

      Saya: “itu artinya apa?”

      Jayen: “Allah Maha Besar”

      Saya: “kalau Allah Maha besar, zat selain Allah itu lebih kecil atau lebih besar dari Allah?”

      Jayen: “lebih kecil, soalnya Allah kan Maha Besar. Kalau ada kata maha berarti paling-paling besar.”

      Saya: “Berarti kalau zat Allah itu maha besar, urusan yang berhubungan dengan Allah, zat yang maha besar, itu merupakan urusan yang besar atau kecil?”

      Jayen: “Urusan yang besar.”

      Saya: “kalau itu urusan yang paling besar, urusan selain hal tersebut urusan yang lebih kecil atau lebih besar?”

      Jayen: “jadi Urusan yang lebih kecil.”

      Saya: “pada hakekatnya, adzan merupakan panggilan Allah untuk kita supaya sholat berjamaah di mesjid. memenuhi panggilan Allah untuk sholat berjamaah itukan merupakan urusan yang berhubungan dengan Allah. Berarti itu urusan yang maha besar. Kalau gitu, urusan ngelanjutin obrolan kita itu urusan yang lebih besar dari urusan memenuhi penggilan Allah ataukah itu urusan yang lebih kecil dari urusan memenuhi panggilan Allah?”

      Jayen: “lebih kecil.”

      Saya: “mana yang harus kita dahulukan, urusan yang besar atau urusan yang kecil?”

      Jayen: “Urusan yang besar dulu.”

      Saya: “kata kamu tadi urusan memenuhi panggilan Allah adalah urusan yang paling besar daripada urusan kita ngobrol, Betul tidak?”

      Jayen: “betul.”

      Saya: “berarti memenuhi panggilan Allah untuk shalat berjamaah itu lebih penting untuk didahulukan daripada melanjutkan obrolan kita, sepakat?”

      Jayen: “sepakat.”

      Surya: “yuks kita wudhu dulu, ntar insya Allah habis sholat kita lanjutkan, Oke?”

      Jayen: “Oke.”

      BERSAMBUNG

      Keterangan:

      1. Loe = Kamu
      2. gue = Saya
      3. ga = Tidak
      4. bro = kata sapaan, menurutku kata ini singkatan dari brother (saudara laki-laki)
      5. Riba nasiah merupakan tambahan yang disyaratkan terhadap uang pokok tanpa ada transaksi pengganti yang disyaratkan (Al Jashash dalam kitab Ahkamul Quran)
      6. Hadis riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari Abu Rafi’ RA, bahwa Rasulullah SAW meminjam unta yang berumur tiga tahun kepada seseorang. Lalu datang unta-unta shadaqah kepada beliau. Beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk menyahur unta pinjaman itu. Tapi Abu Rafi’ kembali dan berkata, “Saya tidak mendapatkan di antara unta-unta shadaqah itu kecuali yang sudah berumur enam tahun.” Beliau (Nabi Muhammad SAW) bersabda, “Berikan saja kepadanya karena sebaik-baik manusia ialah yang paling baik penyahurannya diantara mereka.”
      7. Imam An Nawawy dalam kitab syarh Shahih Muslim (kitab yang menjelaskan penjelasan hadis-hadis yang ada dalam kitab shahih Muslim, oleh imam An Nawawy), jilid 11 bab “Man Istalafa Syai’an Faqadha Khairan Minhu” beliau menulis bahwa didalam hadis itu dijelaskan bahwa siapa yang mempunyai beban pinjaman berupa Al qardhu atau yang lainnya, maka dianjurkan agar dia mengembalikannya dengan barang atau pengembalian yang lebih baik dari barang yang dipinjamkan kepadanya. Yang demikian ini hukumnya sunat dan termasuk akhlak yang mulia. Ini bukanlah merupakan pinjaman yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan, karena yang demikian itu dilarang. Karena yang dilarang adalah jika ada syarat dalam transaksi pinjam meminjam.
      8. Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalany dalam kitab Fathul-Bary Bisyarhi Shahihil-Bukhary Jilid 5 kitab Istiqradh, bab Istiqradhul-Ibil, beliau menulis, “Di dalam hadis ini, terkandung pembolehan mengembalikan yang lebih baik dari pinjaman, jika tidak ada syarat. Jika syarat itu terjadi dalam transaksi, maka hal itu haram menurut kesepakatan. Ini juga merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama).”

      Muhammad Surya

      Mantan Pengurus Shariah Economics Forum

      Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

      2006-2007

      dan

      Mantan Ketua Bidang Sosial Ekonomi dan Dakwah

      Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

      Bulaksumur-Karang Malang

      2007-2008

      Obrolan Masalah Akad Mudharabah

      27 Maret 2009 at 18:09 | In Ekonomi Islami | 1 Comment

      Obrolan Masalah Akad Mudharabah

      Dalam kesempatan ini saya akan menulis tentang obrolan saya dengan seorang teman yang bernama Jayen, seputar masalah akad mudharabah sekitar awal bulan Januari 2009.

      Pagi-pagi sekali ketika saya baru sekitar 23 menit tidur, tiba-tiba teman saya, si Jayen buka pintu kamar saya dan langsung masuk. Kontan ketika itu saya kaget sekali dan langsung bangun. “Dasar kau ‘jelma teu uyahan’ ngagetin gue saja, ketuk pintu dulu, salam dulu, ini malah langsung masuk saja kayak kucing lagi mabok aja kau masuk kamarku.” Kataku dengan kesal. “sorry Bro, gue terburu-buru, soalnya bentar lagi jam setengah delapan gue mau ujian post test short couse perbankan syariah, ada beberapa yang belum gue ngerti nih, gue mau tanya ke elo.”

      “Udah bangunin, eh malah malah mau nyusahin gue, dasar kau manusia ga tahu sopan santun.” Kataku masih kesel. “sorry bro, gue kepepet nih, lagian kau ini jam segini masih ngeringkuk aja di kasur kayak ulet kepanasan.”

      “Udah datang ga diundang, pulang ga diantar, masih aja loe sempat hina gue, dasar kau, jayen-jayen.” Kataku tambah kesal lagi. “gue belum tidur tahu, semalaman dari ba’da Isya sampai tadi subuh main game Empires.”

      “salah loe sendiri, main game kok ga tahu waktu.”

      “ya udah, sekarang gue mau tidur.” Sambil menarik selimut.

      “jangan dulu tidur, ajari gue dulu tentang mudharabah, ada yang belum gue ngerti nih.”

      “salah lu sendiri ga belajar dan datang kesini ga tepat waktu, sudah gue mau tidur.”

      “Udahlah, gue minta maaf, tapi please ajari gue dulu, entar gue kasih kau foto terbaru si Cinta pas lagi di DAD kemarin plus gue traktir loe di burjo si Bos, nasi telur spesial telurnya dua plus jus jambu.” Si jayen membujuk.

      “dasar kau, tahu aja apa keinginan gue, ya udah kau mau tanya apa?” Untuk hobi aku makan nasi telur ini, suka dijadikan alat bagi temen-temenku untuk membujukku terutama si Jayen. Kalau masalah foto, itu mah bukan cara menyogok aku yang efektif, tetapi merupakan cara menyogok aku yang paling efektif. Tetapi jangan disebarin sama siapa-siapa yah, please….!!!!

      1. Perbedaan Antara Mudharabah, Qiradh, dan Qardh

      “Gue masih ga ngerti tentang perbedaan Mudharabah, Qiradh dan Qardh, loe tahu ga?

      “Ah loe ini, yang gitu aja ga tahu, emang selama short course loe kemana aja, tidur yah? Nih kau baca aja buku ini.” Lalu kuberi di buku yang judulnya Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syariah karya Pak Muhammad penerbit UII Press, tahun cetak 2006. “sudah yah kau baca saja buku itu. Di buku itu dijelaskan dengan gamblang masalah mudharabah. Gue mau tidur. Jangan ganggu gue lagi yah.”

      “wah ga bakalan sempet kalau baca sekarang, bentar lagi gue mau ujian, loe kasih tahu gue ringkasan dari jawaban yang ada di buku itu, yah..yah.. kau baik dech.”

      “Kalau dah ada maunya baru loe katain gue baik, dasar kau, jayen..jayen..” kataku dalam keadaan kepala pusing. “ya udah, jadi mudharabah itu nama lainnya adalah Qiradh. Orang hejaz seneng gunain kata Qiradh, kalau orang Iraq seneng menamainya mudharabah atau Mu’amalah.”

      “Terus kalau Qardh?”

      Qardh itu pinjam meminjam uang dengan niat untuk amal kebajikan.”

      “Jelasin ke gue lebih lanjut tentang perbedaan lebih lanjut antara Qardh sama Qiradh.” Tanyanya. “Wah benar-benar kau selalu tidur pas short course. Hal kayak gitu aja kau ga tahu.” Kataku. “emangnya eloe kalau kuliah suka tidur atau ngelamun, gue Cuma ingin tahu lebih lanjut, secara, loe kan dah lebih lama mengkaji ekonomi Islam daripada gue, mungkin ada yang belum gue tahu yang loe tahu.” Jawabnya.

      “dasar kau, ya beda jauhlah bro, secara gitu, Qiradh itu bentuk syirkah (Kerjasama bisnis) sedangkan qardh itu amal kebajikan. Dalam qiradh, pemilik modal berhak mendapatkan bagian keuntungan atau berbagi kerugian dari hasil usaha yang dilakukan si pengelola modal. Besarnya tergantung kesepakatan bersama antara pemilik modal dan pengelola modal. Soalnya qiradh ini kan kerjasama bisnis/ usaha. Nah kalau Qardh, si pemilik modal atau harta, tidak berhak mendapatkan bagian keuntungan atau menanggung kerugian dari hasil usaha orang yang dia pinjami modal atau harta. Si pemilik modal atau harta murni ngasih itu modal hanya untuk beramal.

      Dalam Islam, bro, kalau akadnya pinjam meminjam, tidak boleh ada syarat bagi si peminjam untuk mengembalikan lebih dari pokok pinjaman, kalau kau minjam uang dari gue Rp 100.000 ya kau hanya mengembalikan Rp 100.000. kalau ada kelebihan, itu namanya riba. Tetapi kalau si peminjam modal mau ngasih hadiah ke yang ngasih pinjaman tanpa ada syarat pas awal akad, misalnya sebagai ucapan terima kasih telah menolong dia, itu ga apa-apa, asal hal itu bukan keharusan, bukan ditentukan atau disyaratkan oleh si yang ngasih pinjaman, besarnya tergantung keikhlasan si peminjam.”

      “misalnya, kau kan punya utang ke aku Rp 3.500 pas gue bayarin loe dulu ongkos naik Trans Jogja kemarin, gue ikhlas kok, kau mengembalikannya Rp 5000.” Kataku bercanda. “Yee, itu sih namanya riba, soalnya loe yang nentukan jumlah tambahan pembayaran utang, bukan atas keridhoan dan kemauan gue.”

      2. Pengakuan Kerugian dalam Mudharabah

      “Kalau hasil usaha si pengelola modal rugi, terus gimana?”

      “Ya ampun bro, kau kayak gini aja ga tahu, emang kau ini keterlaluan. Gini bro, dalam mudharabah atau qiradh, si pengelola modal tidak ada kewajiban untuk menjamin kerugian atau kehilangan harta atau modal selama tidak ada unsur kesengajaan atau unsur keteledoran. Kalau hasil usaha si pengelola modal rugi, ya kerugian ditanggung bersama. Si pengelola modal rugi waktu dan tenaga dan si pemilik modal rugi modal. Tapi kalau kerugian itu karena keteledoran atau kesalahan si pengelola modal, dia yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Misalnya, gue sebagai orang yang kelebihan duit, ngasih loe modal buat berternak ayam. Eh, setelah loe jalanin sebulan tuh ternak ayam, ayam-ayam yang kau ternak itu mati semua. Kalau penyebab matinya tuh ayam karena sumur ditempat loe kena limbah pabrik tanpa sepengetahuan loe sehingga pas loe ngasih minum tuh ayam, ayamnya pada mati dan elo juga keracunan, maka kerugian matinya ayam-ayam itu, kita tanggung bersama. Tetapi kalau matinya tuh ayam-ayam karena loe lupa nagsih makan tuh ayam-ayam, maka loe harus tanggung jawab, menanggung kerugian itu. Kau harus balikin modal gue sebesar dulu gue ngasih kau modal.”

      3. Bolehkah si Pemilik Modal Mengambil Modalnya Sewaktu-waktu Secara Sepihak

      “Terus Bro, boleh ga si pemilik modal mengambil kembali modalnya sewaktu-waktu secara sepihak?”

      “Sebenarnya bro, mudharabah itu akad yang hukumnya jaiz atau boleh, makanya setahu gue, semua fukaha mazhab (ahli fikih mazhab) sepakat bahwa pemilik dana ataupun pengelola dana boleh secara sepihak membatalkan akad atau si pemilik dana menarik kembali dananya, tentunya dengan konpensasi tertentu sesuai dengan kesepakatan.

      Misalnya nih, contoh gue tadi tentang ternak ayam. Gue boleh sewaktu-waktu membatalkan kontrak bisnis kita, tetapi gue harus memberi kompensasi atas kerja keras loe mengelola bisnis. Kompensasi itu besarnya sesuai kesepakatan kita, hal ini supaya kamu yang sudah bekerja keras ga merasa dirugikan oleh aku yang memutuskan hubungan bisnis secara sepihak.

      Kalau kata mazhab Hanafi dan Syafi’i, kalau ada modal yang berbentuk nonkas, maka modal itu harus diuangkan dulu atau dijual dulu. Jadi ayam-ayam itu harus dijual dulu. Tetapi menurut mazhab Hambali, membolehkan bagi kedua pihak untuk sepakat menjual barang tersebut atau membagikannya. Kalau gue sih lebih sepakat pada mazhab Hambali.”

      4. Bolehkah modal mudharabah berbentuk barang atau harus berbentuk uang tunai?

      “Gue pernah denger, katanya modal mudharabah itu ga boleh berbentuk barang tetapi harus berbentuk uang, benar ga?”

      “Setahu gue, mayoritas para ulama (Jumhur Ulama) melarang modal mudharabah berbentuk barang atau harus berbentuk uang tunai dengan alasan barang tidak dapat dipastikan taksiran harganya dan mengakibatkan pada gharar (penipuan). Tetapi kalau menurut gue sih lebih sepakat pada pendapat minoritas ulama yang membolehkan dalam bentuk barang. Mengenai taksiran nilai barang yang dijadikan modal usaha, bisa disiasati dengan kesepakatan si pemilik modal dan si pengelola modal mengenai nilai dari barang modal tersebut, misalnya menyepakati bahwa nilai barang modal adalah senilai dengan harga pasar barang tersebut pada waktu terjadinya akad. Tapi ya terserah loe mau sepakat dengan pendapat yang mana.”

      5. Masalah Pembagian Keuntungan, Apakah keuntungan yang dibagikan itu Pendapatan kotor atau pendapatan yang sudah dikurangi biaya-biaya?

      “Masalah bagi hasil, yang dibagikan itu pendapatan kotor atau pendapatan bersih (pendapatan dikurangi biaya-biaya)?”

      Gue lebih sepakat yang dibagikan itu adalah pendapatan bersih karena biaya-biaya usaha harus kita tanggung bersama. Kalau yang dibagikan adalah pendapatan kotor, maka biaya-biaya usaha ditanggung sama pengelola dana. Tentu ini merugikan pihak pengelola dana. Walaupun demikian, di perbankan syariah di Indonesia, untuk suatu produk mudharabah bank yang mana Bank syariah menjadi pengelola modal dan nasabah menjadi pemilik modal (uang), yang dibagikan itu adalah pendapatan kotor supaya bagi hasil untuk nasabah lebih besar daripada bagi hasil untuk bank karena bank yang menanggung biaya-biaya usaha. Hal ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat menabung di bank syariah. Hal ini tidak jadi masalah karena si pihak pengelola dana (bank syariah) ikhlas melakukannya dan memang dalam jangka panjang bank syariah akan untung juga

      6. Biaya Hidup Si Pengelola Modal Selama Mengelola Usaha

      “Tentu dalam waktu mengelola modal tersebut si pengelola dana harus makan, menafkahi keluarga, dan lain-lain. Boleh ga si pengelola dana ngambil biaya hidupnya itu dari modal mudharabah?”

      “Setahu gue, kalau menurut Imam Malik, boleh ngambil dari modal asalkan modal itu berjumlah lebih banyak dari yang dibutuhkan untuk usaha sehingga ada keluangan untuk digunakan. Tetapi menurut imam Hanafi, sebagian mazhab Hambali, dan sebagian mazhab Maliki itu tidak boleh. Jadi selama usaha, untuk biaya hidup si pengelola modal ya ditanggung sama dia sendiri, tidak boleh ngambil dari modal mudharabah.

      Kalau loe tanya bagaimana menurut gue, kalau gue sih lebih baik ketika akad mudharabah, ada kesepakatan tentang hal biaya hidup si pengelola modal, misalkan si pemilik modal sepakat memberikan uang diluar modal kepada pengelola modal, sebesar tertentu untuk biaya hidup si pengelola modal sampai modal tersebut menghasilkan keuntungan.

      Kan kasihan banget si pengelola modal, masa dia harus puasa selama mengelola bisnis. Atau kalau dia diizinkan membuat usaha diluar usaha mudharabah tersebut, entar dia ga bisa profesional atau ga fokus pada usaha bisnisnya.

      Tetapi intinya, ya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Kalau bisnis mudharabah itu bisnis sampingan diluar bisnis utama si pengelola modal, ya berlaku pendapat ulama-ulama diatas. Tetapi kalau itu adalah satu-satunya bisnis yang dilakukan si pengelola dana, ya si pemilik modal harus bijaksana untuk memberikan uang tambahan diluar modal atau termasuk dalam perhitungan modal untuk biaya hidup si pengelola dana selama menjalankan usaha sampai modal itu menghasilkan pendapatan.

      7. Penentuan Besarnya Nisbah Bagi-Hasil

      “Boleh ga sih nisbah bagi hasil si pengelola modal lebih besar daripada nisbah bagi hasil si pemilik dana? Atau sebaliknya? Atau yang menentukan besar kecilnya nisbah itu apa?

      Besar kecilnya nisbah bagi hasil itu tergantung kesepakatan bersama. Boleh sama besar, misalnya pengelola dana : pemilik modal = 50% : 50% atau lebih besar pengelola dana misalnya 65% : 35%, atau lebih besar pemilik dana, misalnya 25% : 75%. Itu semua tergantung kesepakatan. Mungkin suatu usaha bisnis yang dimasuki sangat besar resikonya sehingga nisbah bagi hasil untuk pengelola dana lebih besar. Atau mungkin karena bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang menguntungkan dengan resiko yang tidak terlalu besar sehingga nisbah bagi hasil bagi pemilik dana lebih basar.”

      8. Pemilik Dana menentukan syarat-syarat penggunaan dana

      “Boleh ga sih pemilik modal menentukan syarat-syarat penggunaan modal kepada pengelola dana, misalnya si pemilik dana mensyaratkan modalnya hanya untuk bisnis ternak ayam atau sapi?”

      “Setahu gue, masalah yang loe tanyakan itu termasuk jenis Mudharabah Muqayyadah. Seperti yang mungkin kau tahu, mudharabah itu ada beberapa jenis, salah satunya jenis muqayyadah. Jadi boleh si pemilik modal mengasih syarat-syarat. Kalau pengelola dana melanggar syarat itu, maka pemilik dan boleh menarik kemnali modalnya.”

      9. Menentukan Sanksi Bila Pengelola Dana Melanggar Syarat-syarat yang Ditentukan Pemilik Dana

      “Boleh ga si pemilik modal menentukan Sanksi kalau syarat-syarat yang ditentukannya dilanggar si pengelola modal?

      “Setahu gue sih, pemilik modal boleh menentukan sanksi sebagaimana dia juga boleh menentukan syarat-syarat. Syarat-syarat dan sanksinya haruslah merupakan bagian dari kesepakatan antara si pemilik dana dan si pengelola dana. Jadi, bila ada yang melanggar perjanjian, maka dia harus menanggung sanksi yang sudah disepakati.”

      10. Bolehkah pemilik modal ikut serta mengelola modal?

      “Boleh ga sih, pemilik modal ikut serta dalam mengelola modal?”

      Wah kalau pemilik modal mau ikut mengelola, meningan akadnya jangan mudharabah tetapi musyarakah aja. Kalau pakai akad mudharabah, pengelolaan modal merupakan hak sekaligus kewajiban dari pihak pengelola modal. Pemilik modal tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan modal.”

      11. Mengubah Mudharabah menjadi musyarakah

      “Boleh ga si pengelola modal menyetorkan modal di tengah-tengah usaha? Kalau gitu, itu kan jadi bisnis musyarakah?

      Boleh, tetapi entar akad kesepakatannya jadi berubah menjadi musyarakah. Dan itu harus dilakukan atas kesepengetahuan dan kesepakatan dengan pemilik modal. Isi perjanjian/ kesepakatanpun mungkin jadi berubah. Nisbahnya pun mungkin jadi berubah. Semua itu tergantung kesepakatan antara pemilik modal dan pengelola modal.”

      12. Penyetor Modal modal baru

      Misalkan ditengah jalan ternyata modal yang ada tidak cukup untuk perkembangan usaha. Butuh modal tambahan. Boleh tidak menambah pemilik modal baru?”

      Boleh, dan setelah pemilik modal baru itu masuk, nisbah bagi hasil pun akan berubah. Maka butuh kesepakatan baru mengenai nisbah ini. Berapa persen untuk pemilik modal pertama, pemilik modal kedua (baru) dan pengelola modal. Begitu juga kalau di tengah jalan ternyata butuh pengelola modal tambahan, maka berlaku ketentuan yang hampir sama. Intinya, dalam masalah mudharabah ini boleh pemilik modalnya lebih dari satu atau juga pengelola modalnya lebih dari satu.”

      Penutup

      “Wah bro makasih yah telah mau gue ajak diskusi.”

      “itu sih bukan diskusi namanya, itu tanya jawab. Ada lagi yang mau ditanyakan ga? Kalau ga ada, gue mau tidur nih, ngantuk tahu!”

      “ga ada, makasih yah dah mau gue ganggu.”

      “siapa bilang gue mau loe ganggu, itu sih namanya pemaksaan sekaligus sogokan.”

      “he..he.. ya udah, gue minta maaf dah ganggu, yang dah terima kasih atas berbagi ilmunya. Ya sudah gue mau pergi ujian dulu, 7 menit lagi ujian akan dimulai. Ya sudah yah gue pergi dulu, selamat tidur semoga mimpi indah ketemu si Cinta, he..he..”

      “Ya udah, sana pergi, ganggu aja. Tapi ingat yah, tar sore abis short course, kau bawakan aku nasi telur spesial dan juga jus jambu.”

      “oke bos, ya udah, Assalamu’alaikum.”

      “Wa’alaikumsalam warahmatullah.” Jawabku. Habis itu dia pergi dari kamarku dan tidak lupa menutup pintu kamarku. Setelah dia pergi, aku menarik selimutku yang tebal dan berwarna biru kesayanganku, lalu zzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz.

      Muhammad Surya

      Mantan Pengurus Shariah Economics Forum

      Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

      2006-2007

      dan

      Mantan Ketua Bidang Sosial Ekonomi dan Dakwah

      Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

      Bulaksumur-Karang Malang

      2007-2008

      Halaman Berikutnya »

      Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
      Entries and comments feeds.