Prospek, Faktor Pendukung, Faktor Penghambat, dan Strategi Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Prospek, Faktor Pendukung, Faktor Penghambat, dan Strategi Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Oleh: Muhammad Surya

Perkembangan Bank syariah satu dekade terakhir ini bisa dikatakan cukup menggembirakan. Meskipun kalau kita bandingkan dengan perkembangannya dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, negara kita masih sangat ketinggalam. Banyak sebab yang mendasari hal tersebut terjadi. Dalam kesempatan ini, penulis akan mencoba menjelaskan prospek bank syariah di Indonesia, faktor-faktor pendukung, penghambat dan strategi yang harus dilakukan bank syariah untuk mengembangkan bisnisnya.

Prospek

Kalau kita coba melihat jumlah penduduk muslim per juli tahun 2008, Indonesia sebenarnya berada diposisi teratas dalam banyaknya jumlah penduduk muslim disusul kemudian oleh Pakistan dan India. Penduduk muslim Indonesia diperkirakan berjumlah sekitar 204 juta jiwa, Pakistan 164 juta jiwa, dan India 153 juta jiwa. Jumlah penduduk muslim yang besar ini merupakan potensi dan menjadi basis yang kuat untuk perkembangan Bank Syariah di Indonesia kedepannya. Tapi sayangnya, hal tersebut belum digarap secara maksimal[1].

Kalau kita coba bandingkan dengan negara tetangga, misalnya malaysia, perkembangan perbankan syariah negara kita masih tertinggal jauh. Malaysia dengan penduduk sebesar 25,27 juta jiwa dengan 15,27 diantaranya berpenduduk muslim, aset sektor perbankan syariahnya per juli 2008 sudah mencapai 141 ringgit malaysia atau setara dengan Rp 394,66 triliun (kalau 1 ringgit = Rp 2800). Nilai itu mencapai hampir 80% dari total aset perbankan malaysia. Bandingkan dengan negara kita yang masih mencapai 43,47 triliun atau sekitar 2,12% dari total aset perbankan nasional sebesar Rp 2.049,47 Triliun[2].

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti CH Fadjrijah, pertumbuhan industri perbankan syariah terbilang sangat fantastis meski ada sejumlah kendala utama. Perbankan syariah tumbuh rata-rata 30%-40%, jauh lebih tinggi ketimbang pertumbuhan perbankan konvensional yang sekitar 12%. Masih menurut beliau, peluang untuk terus bertumbuh tinggi masih bisa berlanjut dengan membiayai berbagai proyek, misalnya: proyek infrastruktur, jalan tol, pertanian, atau monorail[3].

Faktor Penghambat

Ada beberapa faktor penghambat perkembangan perbankan syariah di Indonesia, diantaranya[4]:

  1. Aturan investasi dan perpajakan masih dinilai mengganjal berkembangnya bisnis syariah;
  2. Tahapan birokrasi di level pemerintahan dan hubungan antar departemen terkait. Semisal terkait penggandaan proyek infrastruktur di daerah masih menjadi hambatan investasi syariah;
  3. Peraturan untuk membuat iklim investasi di industri syariah masih kurang fleksibel. Aturan yang fleksibel diberlakukan di negara lain seperti Malaysia, Singapura, Cina, dan Jepang yang aktif mengembangkan layanan syariah;
  4. Keterbatasan sumber daya manusia yang memahami produk dan sistem syariah. Disektor perbankan syariah saja masih membutuhkan tambahan sumberdaya manusia sebanyak 14.458 orang (selama tahun 2008, perbankan syariah menyerap sdm sebanyak sekitar 8.063 orang. Apabila pangsa pasar perbankan syariah bertumbuh menjadi 5%, maka dibutuhkan sdm sebanyak 22.521 orang. Dengan demikian, masih ada kekurangan atau gap sebanyak 14.458 orang untuk mendorong bisnis perbankan syariah bergulir cepat);
  5. Pemahaman masyarakat terhadap bank syariah belum optimal dan menyeluruh. Hal ini mungkin disebabkan karena disseminasi atau sosialisasi masih kurang untuk memaparkan keunggulan produk syariah;
  6. Masih ada kesan di sebagian masyarakat bahwa Bank syariah bersifat ekslusif dalam artian bahwa bank syariah hanya ditujukan untuk masyarakat muslim dan melibatkan kaum yang beragama muslim saja.
  7. Ada pandangan dari sebagian masyarakat yang memandang bahwa pada umumnya sistem, kegiatan dan produk bank syariah masih mengekor pada bank konvensional. Hal pokok yang menjadi pembedanya hanyalah pada ditiadakannya unsur riba atau bunga yang diharamkan dalam hukum Islam. Salah satu contoh, perbedaan istilah seperti, kalau di bank konvensional ada tabungan dan deposito, maka di bank syariah ada tabungan syariah dan deposito syariah;
  8. Menurut Adiwarman Karim ketika menjadi juri dalam penyususn pringkat institusi syariah terbaik tahun 2008 versi Majalah Investor, tidaklah mudah menilai kinerja institusi syariah. Pasalnya, sampai saat ini, banyak perusahaan syariah belum menyajikan data keuangan yang standar, lengkap dan transparan. Beberapa indikator keuanga tidak tercantum di laporan keuangan unit usaha syariah;
  9. Masih kurangnya modal yang dimiliki perbankan syariah;
  10. Infrastruktur perbankan syariah yang belum memadai;
  11. Lembaga arbitrase syariah nasional yang ada sekarang bukan dibentuk oleh pemerintah tetapi oleh MUI. Hal ini menyebabkan lembaga ini tidak memiliki kewenangan yang mengikat. Lembaga ini tidak memiliki hukum acara sehingga keputusan hukumnya tak bisa dieksekusi dalam tataran normatif. Lembaga ini memang mempunyai wewenang sebagai lembaga penengah dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, itu sebatas musyawarah mufakat. Sehingga pihak-pihak yang bersengketa tak bisa dipaksa untuk menaati keputusan lembaga ini. Misalnya, kalau ada orang yang mendirikan bank syariah tetapi prakteknya bertentangan dengan syariah atau ada non muslim yang membangun bisnis atau bertransaksi berdasarkan sistem syariah lalu mengalami sengketa, lalu siapa yang berhak melakukan pengadilan?[5]

Faktor Pendukung

Adapun faktor pendukung perkembangan syariah di Indonesia diantaranya[6]:

1. Telah lahirnya Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Isinya antara lain tentang keharusan melepas (spin off) divisi syariah dalam 15 tahun, atau ketika pangsa pasar syariah mencapai 50%;

2. Diterbitkanya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada Agustus 2008;

3. Beroperasinya lembaga-lembaga pendidikan syariah dan pendirian Fakultas Ekonomi Syariah oleh berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencetak sumberdaya manusia untuk mengisi kekurangan sdm di sektor perbankan syariah;

4. Beroperasinya lembaga keuangan hasil joint venture dengan pemodal timur tengah. Hal ini membuka jalan masuknya dana-dana investasi berbasis syariah dari timur tengah;

5. Pertumbuhan indikator keuangan syariah di Indonesia tertinggi dibanding negara lain. Hal ini bisa menjadi modal bagi pertumbuhan yang pesat di masa mendatang.

Strategi

Untuk menghadapi segala tantangan diatas, perbankan syariah menyusun beberapa strategi, diantaranya:

1. Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non-muslim. Hal ini dilakukan supaya potensi pasar yang digarap semakin luas, berkembang lebih cepat, dan memberi manfaat pada lebih banyak orang[7];

2. Tidak hanya terpaku hanya pada pola pikir yang mengedepankan masalah halal-haram dan bunga-riba dalam mengenalkan bank syariah kepada masyarakat, tetapi berusaha untuk menonjolkan hal-hal yang lebih universal dan populer di masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian besar dari masyarakat Indonesia bukanlah syariah loyalis, tapi masyarakat rasional yang juga memikirkan untung-rugi jika menabung atau meminjam uang di bank syariah. Bagi masyarakat rasional, yang terpenting adalah imbal hasil yang menarik dan keuntungan-keuntungan lainnya, seperti pelayanan yang memuaskan, teknologi yang canggih, keamanan, jaringan yang luas, dan kemudahan akses[8];

3. Pembuatan iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya untuk umat Islam yang loyalis. Kalau perlu, istilah-istilah yang berbau bahasa arab, seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diganti dengan bahasa Indonesia seperti jual-beli untuk mengganti murabahah, bagi hasil untuk mudharabah, atau sewa untuk ijarah. Hal ini dikarenakan mayoritas umat muslim Indonesia masih awam dengan istilah-istilah berbahasa arab tersebut sehingga menyulitkan mereka untuk memahaminya[9];

4. Melakukan inovasi dalam mengembangan produk perbankan syariah. Jangan hanya “mensyahadatkan” produk bank konvensional. Salah satu contoh inovasi baru di perbankan syariah adalah produk Shar’e yang dikembangkan oleh Bank Muamalat[10];

5. Untuk mematuhi UU Nomor 21 Tahun 2008, dimana ada kewajiban Bank untuk memisah alias spin off Unit Usaha Shariah (USS) menjadi bank umum syariah 15 tahun sejak diberlakukannya UU ini atau bila aset USS sudah mencapai minimal 50% dari total nilai aset bank induk, akan memicu bank-bank memburu bank-bank yang lebih kecil untuk dikonversi menjadi bank syariah. Hal ini sudah terjadi, misalnya seperti Bank BRI Tbk yang mengakuisisi Bank Jasa Arta menjadi bank syariah atau Bank Bukopin yang membeli Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) yang akan diubah menjadi Bank Bukopin Syariah[11].

6. Perbankan Syariah harus mampu memenuhi tuntutan nasabah kelas atas[12] dalam hal poduk dan layanan yang prima. Produk semacam ini biasanya disebut dengan istilah seperti wealth management, private banking, atau privillage banking. Nasabah ini harus diperlakukan secara personal dan istimewa. Maksudnya, layanan yang diberikan tidak hanya pada masalah transaksi perbankan saja, tetapi juga dalam masalah nonbank seperti reservasi hotel, pesawat, pengurusan ONH Plus bagi yang ingin naik haji, dan lain-lain. Layanan seperti ini sangat layak untuk dikembangkan karena banyak kalangan atas yang pemahaman agamanya baik, tetapi masih berhubungan dengan bank konvensional lantaran pelayanannya dinilai lebih baik. Mereka bertransaksi dengan perbankan konvensional tanpa mengambil bunga. Yang terpenting bagi mereka adalah mendapat pelayanan prima dan bersifat pribadi. Produk dan layanan seperti ini sangat prospektif untuk dikembangkan di Indonesia karena terdapat hampir 3.500 keluarga yang memiliki kekayaan 5-100 juta dolar AS (80% dari keluarga kaya tersebut bertempat tinggal di Jakarta dan 10% tinggal di Surabaya. Sedangkan di Bandung terdapat 167 keluarga memiliki aset 5-20 juta dolar AS dan 8 keluarga memiliki aset 20-100 juta dolar AS). Sangat disayangkan, sebagian besar aset mereka ‘diparkir’ di luar negeri. Bank syariah yang sudah menjalankan produk ini adalah BNI Syariah Prima[13].

7. Mengusulkan kepada legislatif untuk membuat kompilasi hukum acara bisnis syariah. Hukum bisnis yang ada sekarang berasal dari hukum dagang Belanda. Hukum ini dibutuhkan untuk mengatasi perselisihan usaha antar lembaga ekonomi syariah terutama perbankan. Selain itu, hukum ini juga diperlukan untuk mengatur berbagai hal termasuk dalam hal kepemilikan dan jual beli. Hukum ini nantinya bisa diatur oleh suatu lembaga peradilan, misalnya peradilan agama. Lembaga ini diperluas perannya untuk mengurusi hukum perbankan dan bisnis syariah. Meskipun demikian, ada suatu kendala dalam penyusunan hukum ini, yaitu sifat hukum fikih yang melandasi praktik bisnis syariah yang bersifat tidak pasti. Ada banyak penafsiran sehingga dibutuhkan banyak masukan dari berbagai ahli ekonomi syariah. Oleh karena itu, perlu dibentuk forum hukum bisnis syariah yang terdiri dari berbagai ahli fikih dan bisnis syariah. Tujuan semua ini adalah supaya hukum fikih dapat dipositifkan di berbagai bidang keuangan syariah terutama perbankan syariah[14].

Sebenarnya masih banyak strategi yang bisa dilakukan, akan tetapi andai saja keenam strategi diatas bisa dijalankan dengan optimal, penulis optimis prospek perkembangan bank syariah di tahun 2009 dan tahun berikutnya akan semakin berkembang pesat.


[1] Majalah Investor, edisi Oktober 2008, halaman 30-31

[2] Ibid., hlm. 31

[3] Ibid., hlm. 55

[4] Disarikan dari Majalah Investor edisi Oktober 2008, hlm. 26-32 dan dari beberapa artikel lain, misalnya artikel, strategi Pembiayaan Bank Syariah, Harian Umum Republika, Jumat, 24 Juni 2005, hlm.15; Perlu, Hukum Bisnis Syariah, Harian Umum Republika, Rabu, 15 Juni 2005, hlm. 15

[5] Lebih lengkapnya, baca artikel: Perlu, Hukum Bisnis Syariah, Harian Umum Republika, Rabu, 15 Juni 2005, hlm. 15

[6] Disarikan dari Majalah Investor edisi Oktober 2008, hlm. 28

[7] Ibid., hlm. 26

[8] Ibid. dan juga baca artikel dengan judul: Islamic Privat Banking Menangguk Pasar Kelas Atas, HU Republika, senin , 14 Maret 2005, hlm. 16

[9] Ibid.

[10] Ibid., hlm. 28-29

[11] Ibid., hlm. 54-55

[12] Maksud dari nasabah kelas atas yaitu nasabah yang memiliki kekayaan yang berlebih namun belum mengetahui bagaimana harus mengelola dan mengembangkannya. Misalnya, publik figure, eksekutif muda, selebritis, pengusaha, wiraswasta, pejabat pemerintah, pejabat legislatif, atau kalangan profesional. Mereka ini memiliki penghasilan rata-rata diatas 50 ribu dolar AS atau diatas Rp 500 juta per tahun (Islamic Privat Banking Menangguk Pasar Kelas Atas, HU Republika, senin , 14 Maret 2005, hlm. 16)

.

[13] Baca artikel dengan judul: Islamic Privat Banking Menangguk Pasar Kelas Atas, HU Republika, senin , 14 Maret 2005, hlm. 16 dan juga baca artikel dengan judul: Membidik 3.495 Keluarga Kaya, HU Republika, senin , 14 Maret 2005, hlm. 16.

[14] Lebih lengkapnya, baca artikel: Perlu, Hukum Bisnis Syariah, Harian Umum Republika, Rabu, 15 Juni 2005, hlm. 15

Diterbitkan oleh muhammadsurya

Seorang pria yang punya banyak cita-cita dan sedang berusaha terus (jatuh bangun)memperbaiki diri. sedang menempuh studi di jurusan Akuntansi Universitas Gadjah Mada.

7 tanggapan untuk “Prospek, Faktor Pendukung, Faktor Penghambat, dan Strategi Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

  1. Halo selamat Siang,

    Perkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.

    Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 – 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 – 26 pip untuk Gold.

    Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.

    Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
    Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
    Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.

    Terima kasih.

    Hormat saya
    Laurent

    ID Skype: Lauren InstaFX
    Facebook: Lorenifx IFX
    Phone/WA: +628119105674
    http://www.instaforex.com

Tinggalkan komentar