Contoh Soal Perhitungan Bagi Hasil Akad Mudharabah

19 Maret 2009 at 14:42 | In Ekonomi Islami | 7 Comments

Contoh Soal Perhitungan Bagi Hasil Akad Mudharabah


Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:

Penjualan Rp 1.000.000

Harga Pokok Penjualan (Rp 700.000)

Laba Kotor Rp 300.000

Biaya-biaya Rp 100.000

Laba bersih Rp 200.000

Hitunglah pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode:

a. Profit sharing

b. Revenue sharing

Jawab:

a. Profit sharing

Bank Syariah : 30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000

Irfa : 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000

b. Revenue sharing

Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000

Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000

Muhammad Surya

Mantan Pengurus Shariah Economics Forum (SEF)

Universitas Gadjah Mada

dan Instruktur di PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Bulaksumur-Karang Malang

& Komentar »

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

  1. Assalamualaikum Wr. Wb.

    Thanks Akhi atas artikelnya yang sangat berguna ini. Kebetulan banget saya lagi bikin karya tulis koperasi syariah untuk menangani kasus PKL di Malang. Sekarang tinggal cari data perbandingan koperasi syariah dan konvensional nih

    Jazakallah…

  2. assalamualaikum
    terima kasih banyakkkkk
    artikel ini sangat berguna dalam kelancaran penyusunan laporan magang saya
    wassalam

  3. asalam, mohon ijin bwt di copy y…., trimakasih

  4. Asslm.wr.wb

    Pa kalau misalnya rugi bagaimana perhitungannya ?.Misal dalam bulan Maret rugi 100.000.Apakah kerugian itu juga di bagi sesuai nisbah ? Atau Pa Irfa tidak dikenakan kewajiban bagu hasil ( jadi pihak Bank juga tidak dapat keuntungan ).Terus bagaiman dengan modal yang dipinjam P.Irfa sebesar 10 juta,apakah harus dikembalikan penuh setelah habis masa pinjamannya ?
    Jazakallah dan kalau tdiak keberatan mohon jawabannya bisa di cc ke email saya.

  5. @Dhyan

    wa’alaikum salam warohmatullahi wabarakatu.

    kalau terjadi kerugian, harus di teliti dulu, penyebab kerugian tersebut. kalau kerugian itu karena kelalaian bapak Irfa, maka kerugian di tanggung pak Irfa, misalnya pak Irfa lalai mengunci toko ketika pergi ke mesjid, akhirnya sebagian buku hilang dicuri orang. harga buku yang di curi misalnya Rp 100.000, maka kerugian itu ditanggung pak Irfa.

    kalau kerugian itu karena bukan karena kelalaian pak Irfa misalnya karena bencana alam, maka kerugian sebesar Rp 100.000 di tanggung Bank dan Pak Irfa mengalami kerugian secara waktu dan tenaga.

    demikian, kalau masih kurang jelas atau belum mengerti, silahkan bertanya lagi.

  6. Assalam…terima kasih infonya.Berapa lama waktu pembagian keuntungan tsb mengingat usaha yg baru jalan biasanya memerlukan waktu beberapa bulan utk menunjukkan hasil?terima kasih

  7. Assalammu’alaikum pak bgmana cara bg kita yg ingin membuka 1 usaha joint an ( si A sbg investor, si B sbg investor dan pengelola serta si C yg hny sbg pengelola) yang sesuai syar’i dan saling menguntngkan ?? Karna saya berencna membuka usaha kuliner tsb…mhon bntuannya dan trims pak. Wassalammu’alaikum….


Tinggalkan komentar

XHTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.