Contoh Soal Perhitungan Bagi Hasil Akad Mudharabah
19 Maret 2009 at 14:42 | In Ekonomi Islami | 7 CommentsContoh Soal Perhitungan Bagi Hasil Akad Mudharabah
Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor Rp 300.000
Biaya-biaya Rp 100.000
Laba bersih Rp 200.000
Hitunglah pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode:
a. Profit sharing
b. Revenue sharing
Jawab:
a. Profit sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000
Irfa : 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000
b. Revenue sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000
Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000
Muhammad Surya
Mantan Pengurus Shariah Economics Forum (SEF)
Universitas Gadjah Mada
dan Instruktur di PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Bulaksumur-Karang Malang
& Komentar »
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
Tinggalkan komentar
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Thanks Akhi atas artikelnya yang sangat berguna ini. Kebetulan banget saya lagi bikin karya tulis koperasi syariah untuk menangani kasus PKL di Malang. Sekarang tinggal cari data perbandingan koperasi syariah dan konvensional nih
Jazakallah…
Komentar oleh Neko — 25 Maret 2009 #
assalamualaikum
terima kasih banyakkkkk
artikel ini sangat berguna dalam kelancaran penyusunan laporan magang saya
wassalam
Komentar oleh ratna febrianti — 20 Mei 2009 #
asalam, mohon ijin bwt di copy y…., trimakasih
Komentar oleh aji — 4 Juni 2009 #
Asslm.wr.wb
Pa kalau misalnya rugi bagaimana perhitungannya ?.Misal dalam bulan Maret rugi 100.000.Apakah kerugian itu juga di bagi sesuai nisbah ? Atau Pa Irfa tidak dikenakan kewajiban bagu hasil ( jadi pihak Bank juga tidak dapat keuntungan ).Terus bagaiman dengan modal yang dipinjam P.Irfa sebesar 10 juta,apakah harus dikembalikan penuh setelah habis masa pinjamannya ?
Jazakallah dan kalau tdiak keberatan mohon jawabannya bisa di cc ke email saya.
Komentar oleh Dhyan — 12 Juni 2009 #
@Dhyan
wa’alaikum salam warohmatullahi wabarakatu.
kalau terjadi kerugian, harus di teliti dulu, penyebab kerugian tersebut. kalau kerugian itu karena kelalaian bapak Irfa, maka kerugian di tanggung pak Irfa, misalnya pak Irfa lalai mengunci toko ketika pergi ke mesjid, akhirnya sebagian buku hilang dicuri orang. harga buku yang di curi misalnya Rp 100.000, maka kerugian itu ditanggung pak Irfa.
kalau kerugian itu karena bukan karena kelalaian pak Irfa misalnya karena bencana alam, maka kerugian sebesar Rp 100.000 di tanggung Bank dan Pak Irfa mengalami kerugian secara waktu dan tenaga.
demikian, kalau masih kurang jelas atau belum mengerti, silahkan bertanya lagi.
Komentar oleh muhammadsurya — 13 Juni 2009 #
Assalam…terima kasih infonya.Berapa lama waktu pembagian keuntungan tsb mengingat usaha yg baru jalan biasanya memerlukan waktu beberapa bulan utk menunjukkan hasil?terima kasih
Komentar oleh Lusi — 3 November 2009 #
Assalammu’alaikum pak bgmana cara bg kita yg ingin membuka 1 usaha joint an ( si A sbg investor, si B sbg investor dan pengelola serta si C yg hny sbg pengelola) yang sesuai syar’i dan saling menguntngkan ?? Karna saya berencna membuka usaha kuliner tsb…mhon bntuannya dan trims pak. Wassalammu’alaikum….
Komentar oleh Muh.amriza syahril — 13 November 2009 #