Kaidah fiqh yang Paling Sering digunakan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Mengeluarkan Fatwa

19 Maret 2009 at 14:39 | In Ekonomi Islami | 2 Comments

Kaidah fiqh yang Paling Sering digunakan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Mengeluarkan Fatwa

1. Pada dasarnya semua bentuk muamalah (perkara yang sifatnya keduniawian) boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.

2. menghindarkan mafsadat (kerusakan atau bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.”

3. Segala Bahaya (beban berat atau kerugian) harus dihilangkan.

4. Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin

5. Di mana terdapat kemaslahatan, disana terdapat hokum Allah.

6. Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (kelebihan bagi yang berpiutang, muqridh) adalah riba

7. Kesulitan itu dapat menarik kemudahan

8. Keperluan itu dapat menduduki posisi darurat

9. Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat)

10. Sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib ada

Sumber:

Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Edisi Ketiga. 2006. Ciputat: Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia

& Komentar »

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

  1. himpunan fatwa dewan syariah nasional tahun 2008 untuk transaksi ijarah, salam dan mudharabah muthlaqah bisa dikirimkan ke email saya?? syukron!!

  2. wah saya malah baru punya fatwa DSN-MUI yang sampai 2006


Tinggalkan komentar

XHTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.