Hari Ini, Pria Dijajah Wanita

24 November 2009 at 15:40 | In opiniku | Leave a Comment

Saya baca sebuah artikel di http://hitmansystem.com/tentang-wanita/180.html yang berjudul Wanita vs. Pria.

Dalam artikel tersebut, sang penulis menulis:

“kita sekarang hidup dalam dunia yang dikuasai oleh wanita. Sebuah dunia yang menempatkan wanita jauh lebih tinggi daripada pria. Sebuah dunia yang pilih kasih pada wanita. Sebuah dunia yang timpang dan berat sebelah. Sebuah dunia yang membuat Anda, para pria, tidak lagi menjadi pria yang sesungguhnya, tapi menjadi pria yang terkekang oleh peraturan dan norma-norma yang ditentukan oleh wanita. Sebuah dunia yang membuat Anda tumbuh menjadi pria lossy.

Beberapa contoh sederhana:

* Pria harus bekerja dan berpenghasilan. Wanita boleh bekerja, boleh tidak.
* Di tempat kerja, wanita berhak untuk ijin sekali setiap bulan dengan alasan ‘datang bulan’. Wanita berhak untuk berekspresi dengan fashion, mewarnai rambut dan potongan yang berbeda-beda. Sedangkan pria harus potong pendek rapi, tidak boleh di warnai serta wajib memakai kemeja, dasi dan celana bahan.
* Pria masih dituntut untuk bisa mengerjakan ‘kerjaan’ pria, seperti mengganti ban mobil, menyetir kendaraan, memperbaiki komputer dsb. Wanita tidak lagi dituntut untuk bisa mengerjakan ‘kerjaan’ wanita, seperti masak, mencuci, dandan, dsb.
* Pria minta tolong pada wanita untuk mencuci pakaian, dia akan anggap itu merendahkan. Silakan minta tolong pada pria untuk mengangkat barang berat, ia akan melakukannya dengan senang hati.
* Pria wajib membayari wanita makan, sedangkan wanita tidak harus memasak untuk pria.
* Pria wajib membiayai keluarga. Wanita boleh ya, boleh tidak.
* Wanita selalu diprioritaskan dan diperlakukan spesial: tempat parkir khusus wanita, ladies nite di nite club, apabila ada musibah dahulukan wanita dan anak kecil biarkan pria mati duluan.
* Pria menggoda wanita secara vulgar disebut pelecehan dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang. Wanita menggoda pria secara vulgar hanya disebut agresif dan apabila dilaporkan tidak akan ada yang percaya.
* Tidak apa-apa bila wanita menyentuh pria, tapi bila pria menyentuh wanita disebut tidak sopan.

Dan berkat media yang selalu menayangkan wanita cantik dan seksi, pria-pria jadi memuja kecantikan dibanding kepribadian seorang wanita. Akibatnya, wanita dapat melakukan apa saja yang buruk dan tidak berkenan namun para pria tetap saja berkumpul dan memperebutkannya…”

penulis artikel itu juga menulis, “Wanita dan pria adalah dua entitas yang berbeda, baik secara fisik maupun pisikis, maka secara logika istilah persamaan hak sangatlah absurd. Dan wanita sendiri pun tahu benar akan hal ini, oleh karena itu feminisme hanya menuntut persamaan hak, tapi tidak persamaan kewajiban. Dengan kata lain, wanita menginginkan semua keuntungan dan hak yang dimiliki pria namun tidak mau menjalani kewajiban yang dimiliki pria. Lebih simpelnya lagi: wanita mau yang enaknya saja.”

Lalu dia juga menulis, “Dewasa ini, wanita yang mampu mengalahkan pria di segala hal dianggap hebat dan dikagumi, dan pria yang tidak takut untuk menangis dan menunjukkan kelemahannya dianggap pria yang sejati.

Tapi jujur saja, tidak ada pria yang menyukai wanita yang kasar, dominan, tukang ngatur, terlalu girl power dan cuek. Sama seperti tidak ada wanita yang menyukai pria yang terlalu sensitif, sedikit-sedikit mellow, panik dan terbawa perasaan.”

Apakah Anda setuju?

Setelah membaca artikel tersebut, saya teringat pada kegiatan baksos Idul Adha yang diadakan suatu gerakan mahasiswa beberapa tahun yang lalu. Kalau ga salah 2 tahun yang lalu tepatnya.

Ketika itu, terjadi percecokan antara para panitia putra dan panitia putri. Masalah yang sepele, masalah cuci piring. panitia putri menginginkan bahwa panitia putra harus cuci piring. Panitia putra tidak mau cuci piring. lalu ada teman saya (panitia putra) berkata, “oke, kita yang putra sekarang cuci piring dan masak, tapi kalian yang pegangin kambing, bawa kambing kelapangan, ikut menyembelih kambing, dan menyayat kulit kambing, gimana mau?” ditanya seperti itu, para panitia putri langsung menolaknya. alasannya takut kotor lah, panaslah, dan banyak lagi alasannya…

Di lain kesempatan, aku mendengar para peserta putri menggunjng panitia putra bahwa mereka tidak pengertian dan tidak peka.

Para panitia putra menggunjing pula panitia putri bahwa mereka keterlaluan, masa panitia putra sudah harus berbau-bau dengan kambing, memegangin kambing, ikut menyembelih kambing, kepercikan darah kambing, panas-panasan disiang hari, ikutan menyayat kambing, ehhh masih pula harus cuci piring. gender sih gender, tapi kan ada batasannya.

Menurut Anda, siapa yang salah dalam hal ini? siapa yang tidak peka? siapa yang tidak perhatian?

Semoga baksos idul adha kali ini tidak ada lagi percekcokan seperti itu lagi dan bisa berbagi tugas dan peran dengan baik.

Gender bukan berarti setara dalam segala hal. Kalau boleh saya menafsirkan gender adalah sebuah keadaan dimana terjadi pembagian tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang sesuai dengan kodrat, potensi, minat, dan kemampuan masing-masing antara pria dan wanita. Ini hanyalah penafsiran saya. Anda boleh setuju atau tidak.

Dalam diskusi di note di facebook, teman saya, Chanif Ikhsan mengatakan, “Kalo saya  setuju dengan istilahnya ustad Okhirizal E.P. Yakni kesesuain dan keserasian gender bukan kesetaraan gender. Pria dan wanita diciptakan untuk saling melengkapi bukan untuk saling mendahului atau malah saling iri. Wanita dan pria mempunyai porsinya msing-masing dalam tugasnya. Adil bukan berarti harus sama. Sehingga ada kehormonisan antara keduanya. Adakalanya wanita harus membantu pekerjaan pria dan begitu jg sebaliknya.
Yang terpenting disini adalah saling memahami dan mengerti dan juga saling melengkapi.”

Teman saya yang lain, Muhammad Yusro mengatakan, “Wanita memang tidak mau peka sama pria. Oleh karena itu, pria seharusnya pengertian kalau wanita emang seperti itu yaitu mau enaknya saja. Kalau aku sih tidak masalah. Wanita mah emang gitu. turutin saja. Itung-itung manjain wanita. Tapi bukan berarti dijajah loh ya. Tapi kalau kelewatan, ya jangan mau. kalau sebatas cuci piring, its OK.”

Begitu juga Muhammad Aris mengatakan, “Wanita akan selamanya cantik jika mereka berada pada fitrah wanita: satu hal bahwa ia begitu lembut.”

Ada komentar lain? Apakah Anda sepakat?

Neraka TIDAK Kekal…!!!!!

11 November 2009 at 20:29 | In opiniku | Leave a Comment

Tiba-tiba saya tertarik untuk membaca buku berjudul “Mereka Bertanya Islam Menjawab, Pertanyaan Mengganjal tentang Islam yang Sering Diajukan Orang Awam dan Non-Muslim,” yang ditulis oleh Dr. Zakir Naik, Prof. Dr. Shalah Shawi, dan Syaikh Abdul Majid Subh, yang diterbitkan oleh Aqwam, tahun terbit 2009. Saya beli buku itu di bazar buku Mesjid Kampus UGM sayap utara. Saya beli buku itu dua kali, pertama pas bulan Ramadhan kemarin. Buku itu ternyata sangat disenangi oleh Bapak saya sebagai referensi untuk khutbah di mesjid. Kata beliau, buku itu sangat mudah dicerna, argumentasinya kuat, dan dalil-dalilnya kuat dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang-orang awam. Beliau sangat membutuhkanya, untuk referensi menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para jamaah mesjid-mesjid yang beliau bina. Akhirnya, buku itu saya berikan kepada bapak saya dan saya beli lagi yang baru beberapa minggu yang lalu.

 

Di halaman 262 sampai 271, Syekh Abdul Majid Subh ditanya oleh seseorang  yang beragama kristen tentang neraka. Beliau menjawabnya dengan panjang lebar dan melakukan perbandingan antara Al-Quran dan Bibel. Di akhir pembahasan, beliau menjelaskan bahwa neraka tidak kekal. Dalam tulisan kali ini, saya akan ringkaskan pendapat beliau tentang ketidak kekalan neraka untuk Anda.

 

Beliau menulis:

 

Allah berfirman dalam Al-Quran,

“Dikala datang hari itu, tidak ada seorang pun yang berbicara, melainkan dengan izin-Nya. Maka diantara mereka ada yang celaka dan ada yang bahagia. Adapun orang-orang yang celaka maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih). Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Rabbmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Rabbmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. Adapun orang-orang yang berbahagia maka tempatnya didalam surga. Mereka kekal didalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Rabbmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (Hud: 105-108)

 

Dari ayat diatas, beliau menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kekekalan neraka. Adapun ulama yang menyatakan neraka tidak kekal mengatakan bahwa Allah mensyaratkan tinggalnya mereka di neraka dengan keberadaan langit dan bumi yang pasti diganti sebagaimana Allah berfirman,

“(yaitu) pada hari  (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan mereka semuanya (di padang Mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (Ibrahim: 48)

Dari ayat diatas, dapat disimpulkan bahwa orang kafir tidak akan mendiami neraka selama-lamanya.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar mengatakan bahwa akan datang suatu hari ketika neraka menutup pintu-pintunya karena tidak ada lagi orang di dalamnya setelah dihuni berabad-abad. Umar Bin Khathab juga menyatakan bahwa jika penghuni neraka tinggal di dalamnya untuk waktu yang panjang., akan datang suatu hari ketika mereka meninggalkannya. Pandangan ini juga dikuatkan oleh Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah.

 

Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa pendapat di atas dipegangi Umar bin Khathab, Ibnu Abas, Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, Hasan Al-Basri, Hammad Ibnu Salamah, Ali bin Talhah Al-Walbi, dan para ahli tafsir lainnya.

 

Ar-Razi dalam tafsirnya menyatakan bahwa sekelompok ulama berpendapat bahwa azab bagi penghuni neraka akan berakhir karena Allah berfirman, “Adapun orang-orang yang celaka maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih). Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Rabbmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Rabbmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki.” (Hud: 106-107). Disamping itu, Allah juga berfirman, “Sesungguhnya neraka jahanam itu (padanya) ada tempat pengintai, lagi menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas. Mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya.” (An-Naba’: 21-23).

 

Demikian ringkasan dari fatwa Syekh Abdul Majid Subh tentang neraka terutama tentang ketidakkekalan neraka.

 

Jujur, fatwa beliau ini sangat menentramkan pikiran dan hati saya dan menambah kuat aqidah saya dan keyakinan bahwa Allah Maha Adil, Maha Penyayang, serta membuktikan bahwa Rahmat Allah sangat jauh lebih besar banget daripada murka-Nya. Dulu saya pernah punya sebuah pertanyaan, “kalau neraka itu kekal dan seluruh orang non muslim (kafir) itu kekal didalam neraka, kok tidak adil yah. Misalnya, ada banyak orang non-muslim, anggaplah agamanya kristen. Tiap hari dia selalu berbuat baik kepada sesama manusia maupun lingkungan alam sekitar. Hampir tidak pernah dia menyakiti orang lain. Saya menemukan banyak yang demikian. Dan dia ini, menurut kepercayaan saya duhulu, bahwa neraka itu kekal untuk orang kafir, tentu orang kristen ini akan kekal di siksa di neraka. Tetapi orang yang bersyahadat, dan dia pegang teguh syahadat itu sampai ajal tetapi dia suka maksiat, sering bergosip, merusak lingkungan alam sekitar, sering berbuat kejahatan. Orang seperti ini, hanya disiksa di neraka sementara???? Lalu dimasukan ke surga????? Kok ga adil yahhhh!!!!!! tidak mungkin Allah tidak adil. Tidak mungkin. Tidak mungkin. Tidak mungkin. Pasti ada salah tafsir dalam masalah ini. Atau ilmu dan wawasan saya belum sampai pada pemahaman dalam masalah ini. Saya harus banyak belajar lagi.”

 

Fatwa diatas sungguh membuat saya tentram sekarang. Menjawab dengan lugas pertanyaan saya itu. Dan lebih tentram lagi karena paham ini dipegang oleh para sahabat Nabi Muhammad saw yang telah dijamin masuk surga dan dijamin selalu dapat ilham dari Allah setelah Nabi saw wafat. Para sahabat tersebut juga adalah para ulama di kalangan para sahabat dan mendapat ilmu langsung dari Nabi Muhammad saw. Fatwanya pasti lebih mendekati kebenaran daripada fatwa para ulama setelahnya. Itu yang membuat saya tenang.

 

Meskipun demikian, saya teringat dengan nasehat KH. Ahmad Dahlan dalam buku berjudul “Pelajaran KHA Dahlan, 7 falsafah Ajaran & 17 Kelompok Ayat Al-Quran,” karya KRH. Hadjid (murid langsung KH. Ahmad Dahlan), yang diterbitkan UMM Press tahun 2005. Dalam buku itu ditulis:

 

Fatwa KH. Ahmad Dahlan, “Kita Manusia ini, hidup di dunia hanya sekali, untuk bertaruh: Sesudah mati akan mendapat kebahagiaan atau kesengsaraan.” Di pelajaran kedua, KH Ahmad Dahlan heran, mengapa para pemimpin agama dan yang tidak beragama itu selalu beranggapan, mengambil keputusan sendiri-sendiri tanpa mengadakan pertemuan diantara mereka, tidak mau bertukar pikiran, memperbincangkan mana yang benar dan mana yang salah? Hanya berdasarkan anggapan-anggapan sendiri saja, disepakati dengan istri, dengan muridnya, teman-teman dan gurunya sendiri. Tentu saja akan dibenarkan. Tetapi, marilah mengadakan permusyawaratan dengan golongan lain diluar golongan masing-masing untuk membicarakan manakah sesungguhnya yang benar itu dan manakah sesungguhnya yang salah itu.

 

Dalam pelajaran ketiga, KH Ahmad Dahlan berfatwa, “Manusia itu kalau mengerjakan pekerjaan apapun, sekali, dua kali, berulang-ulang, maka kemudian jadi biasa. Kalau sudah menjadi kesenangan yang dicintai, maka kebiasaan yang sudah dicintai itu sukar untuk dirubah. Sudah menjadi tabiat bahwa kebanyakan manusia membela adat kebiasaan yang sudah diterima. Baik itu dari sudut keyakinan atau i’tiqad (aqidah), perasaan, kehendak, maupun amal perbuatan. Kalau ada yang mau mengubah, mereka akan sanggup membela dengan mengorbankan jiwa raga. Demikian itu karena anggapannya bahwa apa yang dimiliki adalah benar.” Mereka menganggap terhadap apa yang telah diterimanya, itulah yang benar, selain itu, mereka menganggapnya salah.  Hal ini mengakibatkan mereka membela anggapan-anggapannya itu dengan mati-matian. Mereka mencari-cari alasan dan mencari-cari dalil untuk membela anggapan-anggapannya itu dan menolak atau tidak memperdulikan alasan-alasan dan dalil-dalil yang bertentangan dengannya.

 

Selanjutnya, dalam buku itu dijelaskan, “Manusia itu perlu sekali mendengarkan segala fatwa ucapan. Dari siapa saja harus didengar. Jangan sampai menolak atau tidak mau mendengarkan suara dari pihak lain. Selanjutnya, suara-suara tadi harus dipikir sedalam-dalamnya dan ditimbang, disaring, dan dipilih yang benar.”

 

Dijelaskan pula, “Manusia itu biasanya kalau menerima fatwa orang yang dianggap guru besar, lalu taqlid, menurut tanpa mengetahui dalil dan tergesa-gesa menolak fatwa pihak lain. Lebih-lebih kalau pihak lain dianggap musuh.”

 

Kesimpulan dari pelajaran ketiga tersebut adalah, “Apa saja, seperti: pengetahuan, kepercayaan, perasaan, kehendak, dan tingkah laku yang kita miliki yang tumbuh dari kebiasaan, jangan tergesa-gesa diputuskan sendiri, lalu dianggap benar. Hendaklah dipikirkan dahulu, dibandingkan, dan dikoreksi, apakah sungguh sudah benar?”

Karena saya adalah pengagum dan fans berat KH Ahmad Dahlan, saya akan coba untuk mengikuti nasehat beliau untuk memikirkan, membandingkan, dan mengoreksi pemahaman/ kepercayaan baru saya bahwa neraka itu tidak kekal.

 

Langkah pertama yang saya lakukan untuk mengikuti nasehat tersebut adalah bertanya pada ulama-ulama yang saya kenal kompeten untuk membahas masalah ini. Saya mengirimkan sms untuk bertanya tentang masalah ini, dan inilah jawaban dari mereka:

 

Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc.

“Tidak benar. Akherat kekal. Sorga neraka kekal. Banyak ayat menyatakan begitu.”

“Anda cek saja rujukan yang digunakan. Apa memang mereka (para ulama yang dijadikan rujukan Syekh berfatwa tersebut. red) menulis begitu.”

“Saya tidak yakin para imam tersebut menyatakan begitu. Tapi tidak apa, kalau Anda (penulis tulisan ini) punya waktu menelitinya.”

 

Wawan Gunawan A. Wahid, Lc., M.Ag.

“Ngapain nanya yang begini? Beribadahlah yang baik.”

“Tentu saja yang dimaksud kekal dan tidak kekal itu jangan disamakan dengan kekekalan Allah karena kalau ada yang kekal selain Allah berarti ada yang menyamai Allah.”

 

Ustad Muhammad Nur (Imam Mesjid Kampus UGM)

“Yang dimaksud neraka tidak ada lagi: bagi yang memiliki syahadat kendati kafir. Mereka di azab dulu. Sedangkan yang tidak pernah syahadat tetap. Jika tidak, apa beda muslim-kafir?”

 

Ustad Didik Purwodarsono

“Tolong antum baca tafsir ibnu katsir tentang ayat-ayat Qur’an menyangkut hal-hal tadi. “Kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi” menurut ibnu Jarir adalah sesuai dengan kebiasaan bangsa arab. Apabila mensifati sesuatu yang kekal, mereka berkata seperti itu. Dan mungkin juga bukan langit dan bumi dunia tetapi langit bumi di akherat. Dijelaskan dalam Ibrahim: 48. ALLAHU A’LAM

 

Untuk sementara, saya coba mengambil hikmah dari semua pembahasan ini bahwa, masalah neraka dan surga adalah masalah ghoib. Baik neraka itu kekal atau neraka itu tidak kekal, yang terpenting yang harus kita pahami bersama adalah bahwa azab Allah di dalam neraka itu sangat pedih dan menyakitkan. Oleh karena itu, sebagai manusia yang normal, kita harus berusaha untuk menghindarinya dengan selalu meningkatkan amal ibadah kita dan memperkuat iman dan takwa kita.

 

Tidak perlu kita saling menyalahkan, terjadi konflik, atau debat kusir dalam membahas masalah ini.

 

Harapan saya dengan menulis tulisan ini adalah untuk mendapat komentar dan diskusi lebih lanjut tentang masalah ini. Apabila ada diantara para pembaca semua yang punya pendapat yang sama atau berbeda, saya mengajak, marilah kita berdiskusi untuk mencari kebenaran tentang masalah ini. Saya sangat tidak mengharapkan terjadi debat kusir karena tujuan dari diskusi kita hanya untuk meningkatkan iman dan takwa kita terutama saya pribadi. Tolong sertakan argumentasi, dalil, dan referensi buku/ jurnal/ makalah bila ingin mendukung atau membantah. Usahakan gunakan kalimat yang sopan dan menentramkan hati dan pikiran orang yang membacanya.

 

KH Ahmad Dahlan pernah memberikan nasehat, “Kita Manusia ini, hidup di dunia hanya sekali, untuk bertaruh: Sesudah mati akan mendapat kebahagiaan atau kesengsaraan.” Dan juga, “Bermacam-macam corak ragamnya mereka mengajukan pertanyaan soal-soal agama. Tetapi tidak ada satupun yang mengajukan pertanyaan demikian: Harus bagaimanakah supaya diriku selamat dari api neraka? Harus mengerjakan perintah apa? Beramal apa? Menjauhi dan meninggalkan apa?”

 

Saya bertanya pada Anda semua yang membaca tulisan ini,

  1. Harus bagaimanakah supaya diriku selamat dari api neraka?
  2. Harus mengerjakan perintah apa?
  3. Beramal apa?
  4. Menjauhi dan meninggalkan apa?

(pertanyaan-pertanyaan ini adalah tema diskusi lebih lanjut yang saya inginkan)

 

Hikmah dalam Buku Catatan Hati Seorang Istri

3 November 2009 at 09:57 | In opiniku | Leave a Comment

Hikmah dalam Buku Catatan Hati Seorang Istri

Beberapa minggu yang lalu, aku baca sebuah buku berjudul Catatan Hati Seorang Istri karya Asma Nadia yang diterbitkan oleh PT. Lingkar Pena Kreativa. Isinya adalah kumpulan kisah catatan hati dari seorang istri. Buku itu sangat mengispirasiku dalam masalah hubungan dengan wanita. Terutama sebagai persiapan bagiku kelak memasuki gerbang pernikahan. Aku ingin berbagi hikmah itu dengan teman-teman semua.

Disini aku tulis beberapa hikmah yang berhasil aku tangkap. Tulisan ini secara redaksi tidak mengikuti redaksi yang ada di buku itu. Redaksinya mengikuti apa yang aku ingat dan yang aku pahami. Banyak diantaranya yang aku tambah-tambahi.

  1. Hati-hati dalam memilih pasangan hidup. Jangan sampai menyesal setelah pernikahan. Cari dahulu profil calon pasangan kita dari teman-temannya, (kalau ada) dari musuhnya atau mantan pacar atau mantan istri/suaminya, dari keluarganya, lihat lingkungan tempat dia bergaul. Jangan sampai kita memilih seseorang hanya karena dia ganteng/ cantik, hanya karena dia baik sama kita. Karena dalam masa penjajakan sebelum pernikahan, seseorang yang jahat bisa berpura-pura baik. Lihat bagaimana akhlaknya dan agamanya.
  2. Jangan sampai kebaikan yang begitu banyak yang seseorang berikan pada kita, menjadi sirna hanya karena satu kesalahan manusiawi darinya. Maafkanlah kesalahannya, itu adalah lebih baik.
  3. Ketika terjadi pertengkaran atau perselisihan dalam rumah tangga, usahan masalah itu hanya diketahui oleh suami istri itu. Jangan sampai diketahui pihak orang tua masing2 pihak. Karena hanya akan memperbesar masalah, memperbesar perselisihan dan kemarahan. Maksimal masalah itu hanya diketahui oleh pihak mediator yang dipilih oleh suami istri untuk menyelesaikan masalah diantara mereka.
  4. Laki-laki adalah makhluk yang sangat rentan melakukan perselingkuhan. Oleh karena itu, seorang istri yang tidak ingin suaminya selingkuh, haruslah memberikan suaminya suasana rumah yang nyaman. Selalu memelihara diri agar nyaman dilihat suami. Dan jangan terlalu percaya dengan suami. Harus ada rasa cemburu, curiga, dan waspada dengan kadar yang sewajarnya.
  5. Laki-laki yang kaya atau mapan secara ekonomi, punya pangkat, berwawasan luas, cakep atau sholeh sangat rentan mendapat godaan dari wanita. Banyak sekali laki-laki seperti itu tergoda yang akhirnya memilih untuk selingkuh atau menikah lagi. Hati-hati juga laki-laki diusia sekitar 40 tahunan, karena banyak sekali pria diusia itu mengalami puber kedua.
  6. Poligami belum tentu bahagia, tetapi kebanyakan poligami melukai hati istri pertama dan biasanya sakit hati ini bersifat permanent meskipun secara lisan istri pertama itu bisa memaafkan atau meridhoi pernikahan kedua suaminya. Kenapa lebih memilih sesuatu yang belum pasti bahagia daripada menghindari sesuatu yang lebih pasti menyakiti orang yang kita cintai?
  7. Pertengkaran yang terjadi di dalam keluarga yang sering didengar atau dilihat oleh anak, bisa menimbulkan gangguan prilaku atau psikologi pada anak. Misalnya: anak jadi mudah marah, mudah tersinggung, lebih rewel, mudah nangis, sering murung atau anak jadi pendiam. Oleh karena itu, setiap pertengkaran yang terjadi di rumah, jangan sampai diketahui atau dilihat anak.
  8. sebaiknya istri juga memiliki pekerjaan atau mengembangkan karir selama dia bisa membagi waktu untuk mendidik anak, melayani suami, memberikan ASI ekslusif pada anak yang masih bayi, dan bermain dengan anak. Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sebagai jaga-jaga ketika sesuatu yang tidak kita harapkan terjadi. Misalnya, suami meninggal atau terjadi perceraian. Sehingga ketika itu terjadi, wanita dan anak-anaknya bisa lebih stabil secara ekonomi dan tidak terjadi ketergantungan kepada orang lain.
  9. perceraian adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah, tetapi kadang kala itu adalah sesuatu jalan keluar terbaik untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar. Rasa bahagia, rasa nyaman, rasa dihargai, rasa disayangi adalah hak setiap anggota keluarga dan kewajiban setiap anggota keluarga untuk menciptakannya dalam keluarga. Ketika rasa-rasa itu tidak ada tetapi masih bisa diperbaiki, maka perbaikilah. Tetapi ketika itu sudah sulit untuk diperbaiki dan setelah menimbang masak-masak bahwa perceraian merupakan jalan terakhir yang bisa dilakukan, maka lakukanlah perceraian, jangan ragu-ragu, jangan sampai menunggu kemudharatan yang lebih besar terjadi.
  10. bahwa Islam, melarang suami memakan harta istrinya kecuali istrinya ridho dan tidak melanggar syariat Islam. Haram hukumnya suami kawin lagi dengan harta istri pertamanya, atau menafkahi istri kedua dengan harta istri pertama atau memakai harta itu untuk selingkuh. Ingat, bahwa tugas utama suami adalah memberi nafkah anak dan istrinya. Istri tidak memiliki kewajiban dalam menafkahi keluarga. Ketika istri memberikan sebagian hartanya untuk keluarga maka itu hukumnya sunat berbentuk amalan shodakoh, pahala yang didapatkanya adalah pahala shodakoh.
  11. Sebelum berniat untuk melakukan poligami, pikirkan istri. Apakah dengan menikah lagi akan menyakiti hati istri pertama? Ingatlah kesetiaan dan pengorbanan dia ketika awal-awal membentuk keluarga. Ketika keadaan ekonomi keluarga masih morat-marit, dia tetap setia menemani suaminya dan telaten mengasuh anak-anak. Apakah tega menyakiti hati Istri yang sangat mencintai dan telah banyak berkorban untuk suami? Jangan sampai suami memilih berpoligami yang belum tentu bahagia dengan mengabaikan hati dan perasaan istri yang terluka.
  12. Profil Suami yang sangat disayang dan dicintai Istri (suami idaman Istri):
    • Mampu menafkahi istri dan anak-anak baik secara lahir dan batin
    • Penyayang pada anak-anaknya. Suami yang telaten mengurus anak seperti membuat susu buat anak, mengganti popok, punya waktu yang cukup untuk bermain bersama anak-anak. Intinya punya kedekatan yang sangat erat dengan anak.
    • Punya waktu-waktu spesial untuk istri.
    • Sering membuat kejutan-kejutan yang membahagiakan untuk istri. Misalnya, tiba-tiba menyiapkan sarapan pagi untuk keluarga (padahal biasanya yang menyiapkan istri), memberikan kejutan memberikan kado di hari-hari yang spesial bagi istri, atau sesekali memberikan dia bunga.
    • Bisa membimbing dalam masalah agama kepada keluarga. Ingat, membimbing secara rohani pada istri dan anak-anak adalah tugas suami yang akan dipertanggungjawabkan diakherat.
    • Bersikap lembut pada istri dan anak-anak.
    • Punya waktu yang cukup untuk mendengarkan curhatan hati sang istri. Punya waktu yang cukup untuk mengobrol tentang apa saja dengan istri.
    • Bersikap terbuka dan jujur pada istri. Istri punya hak untuk tahu sedang apa dan dimana suaminya berada. Hal ini untuk menciptakan ketenangan batin dari sang istri mengenai keadaan suaminya dan dia akan merasa tenang  kalau tahu suaminya itu baik-baik saja.
  13. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hanya kekerasan dalam hal fisik seperti pemukulan saja, tetapi kekerasan rumah tangga meliputi kekerasan berupa penghinaan, rasa tertekan, rasa terancam, atau rasa takut. Kekerasan bisa dilakukan oleh suami, istri, bahkan anak-anak, atau mertua sekalipun yang hidup dalam satu rumah. Masalah KDRT ini bisa dilaporkan kepada kepolisian oleh siapapun yang melihat kejadian itu terjadi. Misalnya, Seorang tetangga yang melihat ada suami yang melakukan KDRT pada istrinya, dia bisa melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
    • perbedaan tempat tingga suami istri, sering kali memicu banyak persoalan seperti perselingkuhan. Misalnya, banyak yang gara-gara masalah ekonomi yang mengakibatkan suami istri berbeda tempat tinggal misalnya istrinya jadi TKW, mengakibatkan suaminya selingkuh dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Atau suami bekerja di suatu provinsi yang berbeda dengan provinsi tempat tinggal istri dan anak-anaknya. Seringkali suami itu tidak tahan menahan godaan dari wanita teman kerjanya. Memang ada banyak sekali laki-laki yang tahan dengan kondisi seperti ini, tetapi sangat banyak sekali kasus dimana suami tidak tahan. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk beda tempat tinggal, benar-benar periksa dulu kesiapan suami istri itu baik secara mental dan seksual untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan terburuk dari perpisahan tempat tinggal tersebut.

    Shaf sholat wanita kok dibelakang? Bias gender tuh?

    13 September 2009 at 08:03 | In opiniku | Leave a Comment

    Pada suatu hari, saya ngobrol dengan seorang teman yang juga seorang aktivis gender. Walaupun sebenarnya dia adalah seorang musimah dan berjilbab, tetapi ketika ngobrol tersebut saya kaget dengan sebuah pernyataannya, “Kadang-kadang saya kok merasa Islam itu bias gender juga.” Lalu saya bertanya, “kok bisa? Contohnya seperti apa?” lalu dia berkata, “contohnya ketika sholat berjamaah, kenapa wanita duduk di belakang, bahakan shaf yang paling baik bagi wanita adalah dibelakang. Apakah itu bukannya bias gender?”

    Jujur, ketika itu, saya tidak tahu harus menjawab apa. Saya coba berpikir sejenak. Lalu saya berkata, “Menurutku masalah sholat ini kan masalah ibadah mahdhoh yang tata caranya sudah diatur sangat rinci oleh Allah dan Rasuk-Nya. Kita hanya menurut saja. Kita tidak boleh menambah ataupun mengurangi.” Dan jawabanku tersebut malah tidak menjawab pertanyaan dia malah membuat dia bingung. Daripada meneruskan obrolan masalah ini dimana aku belum tahu jawabannya, lalu aku ajak dia membicarakan obrolan dengan topik lain.

    Setelah kembali ke kos, pertanyaan dari teman saya tadi terus terngiang-ngiang di pikiran saya. Lalu saya coba diskusikan masalah ini dengan teman-teman saya di IMM dan saya juga cari-cari referensi buku. Saya menemukan sebuah judul buku yang bagus untuk menjawab pertanyaan itu, judulnya “Mereka bertanya, Islam Menjawab” yang diterbitkan oleh penerbit Aqwam.

    Dari semua diskusi dan baca buku yang saya lakukan, saya menarik kesimpulan sebagai berikut:

      1. Ada sebuah hadis dalam kitab shahih Bukhari yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra. tentang berdiamnya lelaki setelah salam dalam shalat. Ummu Salamah menuturkan bahwa pada masa Rasulullah jika kaum perempuan telah mengucapkan salam dalam shalat fardhu, mereka bergegas berdiri , sementara Rasulullah beserta jamaah pria tetap tinggal hingga waktu tertentu. Dan jika Rasulullah berdiri maka para lelaki itupun berdiri. Andai laki-laki sholat dibelakang perempuan, tentu ketika perempuan keluar dia harus melangkahi barisan laki-laki.

      2. Setiap seorang melakukan sholat, dia harus khusuk, memfokuskan perhatian hanya kepada Allah. Dia harus menyingkirkan segala gangguan yang dapat membuatnya memikirkan sesuatu selain Allah. Bagi seorang laki-laki, hal ini akan lebih sulit dilakukan apabila ada perempuan didepannya. Indra penglihatan laki-laki lebih sangat sensitif terhadap rangsangan, sehingga ketika perempuan sholat didepannya bisa membuat dia kurang khusuk dalam sholat. Hal ini sangat berbeda dengan perempuan yang lebih bisa sholat khusuk walaupun dibelakang laki-laki. (masalah indra yang paling sensitif pada laki-laki dan perempuan, sudah saya jelaskan pada tulisan saya yang berjudul “Pakai Jilbab, Sudah Bias Gender, Ribet, Ga Gaul, dan Gerah lagi?”)

        Mungkin baru sebatas ini saja jawaban dari saya untuk menjawab pertanyaan dari teman saya tersebut. Jujur, saya masih belum puas dengan jawaban saya sendiri, bagi kawan-kawan yang membaca tulisan saya ini dan mempunyai jawaban yang lebih baik dari jawaban saya, saya tunggu partisipasinya untuk berbagi ilmu dengan mengisi kolom komentar dibawah tulisan ini.

        Muhammad Surya

        Anggota Lembaga Studi Gender & HAM

        Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DIY

        2009-2010

        Pakai Jilbab, Sudah Bias Gender, Ribet, Ga Gaul, dan Gerah lagi?

        13 September 2009 at 07:45 | In opiniku | Leave a Comment

        Curhat Pembuka

        Ketika aku bertanya kepada beberapa teman ceweku yang tidak pake jilbab, kenapa dia ga mau pake jilbab, jawabannya biasanya karena pake jilbab itu gerah, ribet, atau karena belum dapet hidayah. Apakah jawaban seperti ini bisa diterima?

        Kebanyakan temen-temen saya yang sudah berkerudung, memiliki keyakinan bahwa jilbab itu hanya sebatas menutupi rambut, pakai baju lengan panjang, dan pakai rok atau celana panjang. Apakah seperti itu?

        Orang awam banyak bertanya: kenapa wanita dalam Islam harus pakai kerudung? Kenapa harus pakai jilbab? Apa keuntungan pakai jilbab? Kenapa laki-laki batasan auratnya lebih sedikit daripada perempuan? Bias gender banget! Apakah pakai jilbab hukumnya wajib? Lalu kenapa anak-anak para tokoh Islam seperti anak pak Gusdur dan Pak Amien Rais ga pake jilbab yang tertutup, bahkan ga pake jilbab? Emang pake jilbab itu wajib?

        Dari pertanyaan-pertanyaan diataslah aku mulai mencari-cari jawaban. Kenapa aku tertarik mencari jawaban pertanyaan-pertanyaan diatas, karena pertanyaan-pertanyaan itu sering ditanyakan kepadaku oleh teman-teman, sahabat-sahabatku, saudara-saudaraku dan jujur ketika mereka bertanya, aku belum bisa menjawab yang membuat mereka puas. Aku hanya bisa menjawab, “karena itu adalah perintah Allah dan Rasul-Nya yang harus kita ikuti. Sami’na wa atho’na. Kami dengar dan kami taat, itu adalah semboyan bagi orang-orang yang beriman.” Tetapi jawaban seperti itu belum bisa membuat mereka terketuk hatinya. Harus ada pendekatan yang bisa membuat pikiran mereka terbuka dan cara penyampaiannya nyaman dihati. Maksudnya, argumentasi yang kita buat, bisa diterima oleh akal dan pikiran mereka, serta cara penyampaiannya yang lembut, nyaman didengarkan, nyaman dihati, disertai dengan tauladan, dan tidak terkesan menggurui. Sulit sih, jadi mubaligh atau ustad emang sulit sekali. Makanya, kita harus menghargai dan menghormati mereka walau kadangkala mereka berbuat kesalahan.

        Jujur, aku merasa belum punya kualifikasi sebagai mubaligh atau ustad. Tapi aku hanyalah orang yang ingin membantu teman, sahabat, dan saudara-saudaraku yang sedang bingung, ragu, dan bimbang mengenai masalah jilbab ini.

        Aku punya sebuah keyakinan, bahwa semua peraturan Allah itu pasti ada hikmahnya. Walaupun banyak diantaranya, manusia belum bisa mengetahui apa hikmah dibalik sebuah perintah. Aku yakin bahwa Islam bukan agama doktrin, tetapi agama yang logis. Walau ada bebeapa diantaranya yang logika manusia belum bisa memahaminya, tetapi aku yakin, suatu hari nanti, akal manusia akan bisa memahaminya. Kita manusia sebagai makhluk yang berakal, diwajibkan untuk terus mencari hikmah-hikmah itu, dengan terus melakukan penelitian, terus belajar, terus bertanya, terus berpikir, dan terus bereksperimen. Dengan begitu, iman kita akan semakin kuat dan umat Islam akan berjaya lagi.

        1. Kenapa ada Perintah memakai Jilbab?

        Begini ceritanya:

        Suatu saat, dizaman Nabi Muhammad SAW masih hidup, di kota Madinah masih banyak cowo-cowo iseng yang suka godain cewe-cewe. Tidak terkecuali wanita-wanita muslimah yang masih muda-muda dan cantik-cantik. Biasanya, kayak cowo-cowo iseng zaman sekarang, mereka nongkrong dipinggir jalan atau di sisi gang. Kalau ada cewe yang lewat, mereka bersiul atau tanya-tanya ga jelas gitu lah, kira-kira hampir sama kayak cowo-cowo zaman sekarang ketika sedang godain cewe.

        Para muslimah itu kesal dengan perlakukan para cowo-cowo iseng tadi pada mereka, lalu melapor kepada Nabi Muhammad SAW. Mendapat laporan seperti itu, lalu nabi memanggil para cowo-cowo iseng tadi dan menasehati mereka. Cowo-cowo iseng itu berkata bahwa mereka tidak bisa membedakan mana wanita baik-baik atau wanita muslimah dan mana cewe-cewe nakal yang suka digodain cowo kaya mereka. Mereka kira ketika cewe-cewe muslimah berjalan didepan mereka, mereka menyangka itu cewe-cewe nakal yang biasa mereka godain. Mereka ga bisa membedakannya.

        Lalu selang beberapa waktu dari kejadian itu, turun ayat Al Quran Surat al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

        “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan Istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

        Dari ayat diatas, kita dapat sebuah kesimpulan bahwa tujuan memakai jilbab adalah supaya mudah dikenali sebagai seorang Muslimah dan supaya mereka tidak diganggu. Aku akan mencoba memberi ilustrasi, misalnya ada dua orang cewe kembar. Dua-duanya cantik mempesona. Yang satu pakai jilbab rapi layaknya seorang muslimah dan yang satu pakai rok mini dan baju tank top. Lalu kedua cewe ini lewat di suatu gang dimana disana banyak cowo-cowo iseng yang lagi nongkrong. Kira-kira yang bakal digodain sama cowo-cowo itu cewe yang mana? Kalau aku jadi cowo-cowo itu dan emang aku juga pernah ngalami sendiri (jujur), lebih senang godain cewe yang seksi. Itu sih dah jadi insting kelakilakian, normal lah. Dan sepengalaman saya bergaul sama temen-temen cowo, mereka sukanya godain cewe-cewe pakai baju seksi. Kalau ga percaya, coba kamu tanya pada temen-temen cowo mu, aku yakin jawabannya ga jauh beda dengan jawabanku. Jangan coba tanya hal ini pada cowo-cowo gay atau banci, pasti beda jawabannya.

        2. Kenapa cowo suka lihat cewe seksi?

        Seperti yang kita ketahhui, indra yang sangat sensitif dengan rangsangan seksual pada seorang cowo adalah indra penglihatannya. Baru setelah itu indra pendengaran dan indra peraba. Beda sama cewe dimana indra yang sangat sensitif dengan rangsangan seksual adalah indra peraba. Seorang laki-laki normal, kelaminnya akan ereksi dan pikirannya langsung membayangkan hal-hal yang XXXXXXX ketika melihat beberapa bagian tubuh wanita. Itulah kenapa kebanyakan cowo suka lihat film porno atau pernah lihat film porno. Dan itulah alasan mengapa cowo-cowo itu suka lihat cewe-cewe berpakaian seksi.

        3. Kenapa cowo terangsang lihat cewe berpakaian seksi?

        Kalau cewe suka datang bulan atau menstruasi, sebenarnya laki-laki juga ada sebuah siklus yang agak-agak mirip. Seperti yang kita ketahui, testis itu memproduksi sperma terus menerus tanpa henti. Ketika kantung sperma telah penuh, biasanya cowo akan lebih mudah terangsang atau mudah/ sering membayangkan hal-hal yang berbau seksual dan bisa juga menyebabkan mimpi basah ketika tidur. Seorang laki-laki ketika mengalami masa ini, mungkin dengan hanya melihat leher atau betis atau bahkan lengan  seorang wanita, sudah bisa membuatnya berhayal atau berpikir sesuatu yang bersifat seksual. Jujur, saya tidak berani menggambarkan seperti apa khayalan atau pikiran seorang cowo ketika mengalami hal tersebut. Berbeda ketika kantung sperma cowo sedang kekurangan sperma, ketika itu, seorang cowo memiliki kecenderungan tidak terlalu sensitif. Mungkin kalau Cuma lihat betis, lengan atau leher wanita tidak akan membuat dia terangsang atau berkhayal yang “aneh-aneh”. Walaupun cowo sedang tidak sensitif terhadap rangsangan, tetapi kalau dia lihat cewe telanjang, pasti akan terangasang. Inti bedanya ada pada tingkat kesensitifannya.

        Yang ingin aku tanyakan kepada kamu wahai cewe-cewe yang ada didunia ini, apakah kalian bisa membedakan mana cowo yang sedang dalam tingkat sensitif rangsangan seksualnya tinggi dan mana yang rendah?

        Menurut saya, Allah memerintahkan wanita berjilbab ketika keluar rumah atau berhadapan dengan cowo non mahroh adalah untuk menjaga kehormatan wanita supaya tidak dijadikan objek seksualitas cowo-cowo. Emang sih, mungkin cowo-cowo itu bersikap sopan, tetapi apakah kalian tahu, apa yang sedang dipikirkan mereka ketika melihat kalian?

        Berbeda ketika seorang cewe memakai jilbab, bajunya tidak ketat atau longgar, dan menutupi seluruh auratnya. Seorang laki-laki yang sedang mengalami tingkat sensitifan seksual yang tinggi ketika melihat wanita itu, tidak akan timbut pikiran-pikiran yang berbau seksualitas. Karena hal-hal yang membuat kesinsitifan seksualnya meningkat, itu tertutup oleh jilbab dan pakaian yang wanita itu kenakan.

        4. Apakah cukup hanya dengan memakai jilbab?

        Misalnya, ada cewe namanya Mita. Mita ini sudah memakai jilbab, pakaiannya menutup aurat, dan kain pakaiannya tidak ketat atau kainnya tidak tembus pandang atau tidak menampakan bayangan bentuk tubuh. Singkat cerita, dia berpakaian seperti layaknya seorang muslimah yang taat. Apakah sudah cukup? Saya pikir belum. Jilbab bukan hanya secara fisik, tetapi juga harus dibarengi dengan menjaga sikap, perkataan dan tingkahlaku. Menskipun si Mita sudah berpakaian seperti itu, tetapi misalnya ketika berjalan pinggulnya sengaja dilenggak-lenggokan dan kalau ngobrol sama cowo non-mahroh sering ngobrolin hal-hal mesum, yah percuma saja.

        Jilbab hanya menutupi pintu masuk rangsangan melalui indra penglihatan bagi seorang laki-laki. Ini baru indra penglihatan, belum indra pendengaran dan indra peraba.

        5. Apakah wajib pake kerudung yang gede kayak akhwat2 aktivis mesjid kampus itu? Boleh ga pake kerudung yang kecil?

        Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31:

        Katakanlah kepada wanita beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakan perhiasannya , kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budakyang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang berimansupaya kamu beruntung.”

        Dalam kandungan ayat diatas ada perintah untuk memakai kain kerudung hingga menutupi dada. Jadi, kerudung yang dipakai tidak hanya menutupi rambut dan leher saja, tetapi harus sampai menutupi dada.

        6. Kenapa kain kerudung harus sampai menutupi dada?

        Jawaban singkatnya, karena itu adalah perintah Allah. Kalau perintah Allah kita hanya ‘sami’na wa atha’na ‘ atau kami dengar dan kami taat. Yakinlah bahwa semua perintah Allah itu pasti ada manfaatnya. Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali ada manfaatnya dan ada mudharatnya atau mafsadatnya bila dilanggar. Itu adalah motto orang yang beriman.

        Aku coba mencari-cari apa sebenarnya manfaat dari mengulurkan kerudung hingga menutupi dada. Aku coba tanya-tanya pada orang yang berilmu dan coba mencari-cari referensi buku. Setahu aku manfaat dan mafsadatnya adalah seperti yang akan kujelaskan dibawah ini:

        1. Aku pernah membaca sebuah hadist yang intinya menerangkan bahwa jika seorang wanita keluar rumah dan di depannya ada seorang laki-laki, maka setan akan berada di dada wanita itu (untuk menggoda penglihatan si laki-laki supaya pandangannya tertuju pada dada), dan bila laki-laki ada di belakang wanita, maka setan ada di pinggul wanita tersebut (setan menggoda laki-laki itu untuk melihat goyang pinggul wanita tersebut ketika berjalan).
        2. Jujur aku sadari sendiri dan begitu juga semua laki-laki yang aku tahu, mereka baik secara terang-terangan ataupun tersirat mengakui bahwa ada dua bagian dari tubuh perempuan yang jadi favorit untuk dilihat bahkan kadang-kadang bisa menimbulkan nafsu syahwat. Bagian itu adalah besar serta bentuk payudara dan pinggul. Meskipun dua bagian itu sudah ditutup oleh pakaian, tetapi bentuk dan besarnya bisa teramati, maka masih bisa menimbulkan potensi untuk meningkatnya nafsu syahwat bagi seorang laki-laki. Kalau kita pernah lihat film Dono-kasino-indro, atau film-film yang mesum atau agak mesum, biasanya yang selalu menjadi sorotan kamera atau objek melihat aktor pria dari seorang aktris perempuan adalah bagian payudara dan pinggul aktris perempuan (terutama ketika aktris itu sedang memerankan akting berjalan). Dan memang kenyataannya seperti itu. Bagiku sebagai seorang laki-laki adalah normal ketika seorang laki-laki tertarik melihat pinggul wanita atau bagian dada meskipun itu tertutup kain.

        Jadi, kesimpulan yang bisa kuambil, bahwa tujuan mengapa kerudung harus diulurkan sampai kedada adalah untuk menyamarkan bentuk dan besarnya payudara. Begitu juga kenapa pakaian wanita harus longgar tidak boleh ketat, karena untuk menyamarkan lekuk tubuh dan bentuk pinggul serta menyamarkan goyang pinggul ketika wanita berjalan. Sebenarnya inti dari tujuan semua ini adalah untuk menjaga kehormatan dan harga diri wanita dimata seorang pria.

        7. Kenapa aurat perempuan lebih banyak daripada aurat laki-laki (aurat perempuan: semua bagian tubuh kecuali muka dan telapak tangan, mazhab Maliki berpendapat telapak kaki sampai mata kaki wanita bukan aurat; aurat laki-laki: hanya dari pusar sampai lutut, bahkan Imam Malik berpendapat bahwa paha laki-laki bukan aurat)

        Kalau menurut saya, seperti yang saya tulis diawal tulisan ini, bahwa indra yang sangat sensitif menerima rangsangan bagi seorang laki-laki adalah penglihatan, sehingga hanya dengan melihat seorang wanita pada bagian-bagian yang pernah saya sebutkan diatas, nafsu syahwat seorang laki-laki bisa langsung meningkat. Berbeda dengan perempuan, dimana indra perabanya sangat sensitif menerima rangsangan. Hal ini bukan berarti indra penglihatannya tidak sensitif. Indra penglihatannya tetap sensitif tetapi hanya pada bagian tubuh tertentu pada pria yang jumlahnya lebih sedikit, misalnya ketika melihat paha atau kemaluan laki-laki. Oleh karena itu, seorang laki-laki minimal harus menutup bagian paha dan kemaluannya ketika berhadapan dengan wanita yang bukan istrinya.

        8. Kenapa banyak anak perempuan dan istri tokoh-tokoh umat Islam seperti KH Abdurahman Wahid, Amien Rais, KH A. Badawi (Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah), atau aktivis-aktivis ‘Aisyiah dan Muslimat NU tempo dulu banyak ga pakai jilbab yang tertutup atau hanya memakai kerudung tetapi rambut dan lehernya masih kelihatan?

        Sebuah pertanyaan yang sulit saya jawab. Tetapi pertanyaan ini sering ditanyakan oleh orang yang awam atau aktivis dakwah bahkan oleh sebagian wanita sering dijadikan alasan untuk tidak memakai jilbab. Sebuah pertanyaan yang harus saya cari jawabannya.

        Pertanyaan ini pernah ditanyakan pada Prof. Dr Yunahar Ilyas, Lc. oleh seorang peserta wanita Pengajian Mahasiswa kamis pagi di Aula PP Muhammadiyah Jl. Cikditiro, Yogyakarta. Inti jawaban beliau adalah bahwa ada  dua kemungkinan:

        1. mereka adalah penganut mazhab minoritas para ulama yang menyatakan bahwa rambut sampai leher itu bukan aurat peempuan. Atau penganut mazhab yang menyatakan bahwa rambut, leher, tangan, dan betis perempuan adalah aurat yang ringan, sehingga kalau tidak ditutup hanya menimbulkan dosa kecil, tetapi kalau ditutup akan mendapat pahala. Tetapi pendapat ulama-ulama seperti itu sudah banyak  sekali dibantah oleh para ulama.
        2. Mereka sudah tahu dan faham tentang masalah wajibnya memakai jilbab bagi seorang muslimah, tetapi tokoh-tokoh itu belum bisa menyadarkan istri dan anak-anak perempuannya untuk memakai jilbab.

        9. Lalu seperti apa pakaian atau jilbab yang wajib dikenakan oleh seorang wanita? Bolehkah cewe pakai celana jins ketat?

        Jawaban dari pertanyaan ini, sudah saya singgung ditulisan ini, tetapi masih sebagiannya saja, masih banyak yang belum saya sebutkan. Untuk jawaban secara kumplitnya mari kita diskusikan bersama. Bagi yang tahu, silahkan menuliskannya di kolom komentar di bawah tulisan ini.

        Kesimpulan

        Inti tulisan yang saya buat ini adalah bahwa saya ingin menyampaikan kepada teman, sahabat, dan saudari-saudari saya (yang masih awam dan ragu untuk memakai jilbab) tentang tujuan atau hikmah dibalik perintah memakai Jilbab bagi perempuan. Saya hanya menuliskan sebatas yang saya tahu, yaitu supaya mereka mudah dikenali sebagai seorang muslimah, untuk meminimalisir potensi diganggu oleh cowo-cowo iseng, dan untuk memelihara harga diri serta kehormatan seorang perempuan dimata pria.

        Muhammad Surya

        Anggota Lembaga Studi Gender & HAM

        Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DIY

        2009-2010

        Benarkah Muhammadiyah dukung JK-Win?

        28 Juni 2009 at 19:45 | In opiniku | 2 Comments

        saya mendapatkan seorang teman berstatus di facebook seperti ini:

        “dpp hidayatullah, dpp fpi, bkmt, muhammdiyah, nu sudah memberikan dukungan kepada JK-Win …kenapa harus melirik ke calon yang laih????”

        Benarkah Muhammadiyah mendukung JK-Win? Apakah kader Muhammadiyah telah melupakan Khittah Muhammadiyah? lalu saya mencari tahu apakah benar Muhammadiyah mendukung JK-Win. saya membuka situs resmi Muhammadiyah. lalu saya menemukan http://www.muhammadiyah.or.id/downloads/Maklumatpilpres.pdf
        sebuah maklumat resmi PP Muhammadiyah tentang pilpress, yang diantaranya ada kalimat

        “Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah dan tajdid tetap istiqamah
        dengan Khittah untuk tidak memiliki hubungan dan tidak terlibat dalam
        melakukan dukungan politik  dengan kekuatan politik mana pun. Fasilitas gedung, amal usaha, masjid dan mushala, serta institusi-institusi di lingkungan Muhammadiyah tidak boleh  digunakan untuk kepentingan dan kampanye politik. Apabila terdapat anggota Pimpinan Persyarikatan,   Majelis, Lembaga, Organisasi Otonom, Amal Usaha, dan institusi-institusi lainnya dalam lingkungan Muhammadiyah yang menjadi anggota Tim Sukses dari calon Presiden dan Wakil  Presiden maka yang bersangkutan  dinon-aktifkan dari jabatannya sampai selesai kegiatan Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden. “

        dan kalimat

        “Mengajak kepada warga Muhammadiyah pada khususnya dan warga bangsa
        pada umumnya agar menggunakan hak politik secara cerdas untuk memilih pemimpin nasional yang benar-benar  memiliki sifat dan kualitas sebagai berikut: (1) berjiwa negarawan dengan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan  lainnya, (2) berkarakter kuat yang ditunjukkan  dengan keteguhan memegang prinsip serta kesesuaian antara kata dan tindakan, (3) memiliki visi kebangsaan yang jelas khususnya dalam melakukan penyelamatan atas sumberdaya alam dan  kekayaan negara, (4) mampu bekerja-keras dan bekerja-nyata untuk  kemajuan bangsa, (5) mengedepankan kemandirian ekonomi nasional dan mewujudkan kebijakanekonomi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, (6) menjaga martabat
        bangsa dan kedaulatan negara dari berbagai intervensi dan kepentingan asing, (7) mengagendakan perubahan yang konkret untuk keluar dari transisi dan membawa kemajuan sejalan dengan cita-cita nasional, (8) melakukan revitalisasi reformasi dan demokrasi yang bersifat mendasar disertai kebijakan-kebijakan nasional yang mengutamakan  hajat hidup rakyat, dan (9) secara proporsional akomodatif terhadap aspirasi  umat Islam dengan tetap menunjukkan komitmen kuat  dalam membangun bangsa secara keseluruhan.”

        Aku tidak menemukan kalimat yang menyatakan bahwa Muhammadiyah mendukung JK-Win, lalu darimana teman saya bisa menyimpulkan bahwa Muhammadiyah mendukung JK-Win?
        Lalu saya bertanya dan dia menjawab:

        “ada selebaran yang dibagikan saat kajian kamis pagi kemarin…coba aja dicari mas..
        saya bukan hendak berdebat suka atau tidak suka mas..tapi mari kita kritis dan melihat berdasarkan analisis-pandangan yang disampaikan oleh orang-orang yang dapat dipercayai…
        karena kalau masalah suka tidak suka tergantung selera..tapi kalau berdasarkan analisis, kita bisa beradu data…okey..”

        dari semua hal diatas tadi, saya ingin berkomentar”
        yang ku permasalahkan adalah status teman saya  yang  mengatakan “muhammadiyah sudah memberikan dukungan pada JK-Win.”  kalimat ini menurut saya bermasalah. karena

        (1) tidak ada surat keputusan atau maklumat yang disebarkan PP Muhammadiyah untuk mendukung JK-Win.

        (2) kalaupun ada, hal itu melanggar Khittah Muhammadiyah dan Pesan KH Ahmad Dahlan.

        (3) kalau mas/mbak mendapat selebaran di kajian kamis pagi PP Muhammadiyah untuk mendukung salah satu capres dan cawapres, periksa dulu siapa penyebar selebaran itu, apakah itu resmi dari PP muhammadiyah? atau dari tim sukses salah satu calon capres dan cawapres.

        (4) pernyataan dukungan dari beberapa tokoh muhammadiyah atau orang2 muhammadiyah tidak bisa di simpulkan bahwa muhammadiyah secara intitusi mendukung JK-Win. karena

        (5) muhammadiyah adalah organisasi, sehingga segala kebijakan akan dikeluarkan/diumumkan dalam bentuk surat keputusan atau maklumat, atau khittah. itu semua setelah melalui proses musyawarah dulu baik di internal PP atau tanwir atau muktamar.

        (6) kalau ada tokoh Muhammadiyah mengemukakan pendapat atau pandangan, bukan berarti itu merupakan pendapat atau pandangan resmi Muhammadiyah. boleh jadi itu hanya pendapat pribadi mereka sendiri.
        kalau ada satu atau beberapa tokoh Muhammadiyah yang mendukung salah satu calon, bukan berarti   Muhammadiyah secara institusi juga mendukung JK-Win. yang jadi masalah, ada juga tokoh Muhammadiyah yang mendukung SBY-Budiono, atau Mega- Prabowo.

        (7)usul: sebaiknya teman saya  menggunakan kalimat: ” sebagian besar tokoh dan orang Muhammadiyah yang SAYA KENAL, mendukung JK-Win.”

        (8) Tantangan: kalau ada mas atau mbak yang berkeyakinan bahwa Muhammadiyah secara institusi  mendukung JK-Win, tunjukan pada saya SK PP Muhammadiyah atau surat maklumat yang menyatakan Muhammadiyah mendukung salah satu calon presiden? kalau mas atau mbak tidak bisa menunjukkan, sebaiknya mas atau mbak  merevisi keyakinan tersebut.

        kesimpulan komentarku: Janganlah karena kita condong pada salah satu capres dan cawapres, lalu mengetahui bahwa ada beberapa tokoh atau orang2 Muhammadiyah yang sama mendukung capres dan cawapres yang dia suka, lalu melakukan overgeneralisasi bahwa Muhammadiyah mendukung capres dan cawapres yang dia suka.

        Sebuah Konsep Hubungan Pra-Nikah

        19 April 2009 at 18:19 | In opiniku | 7 Comments

        Sebuah Konsep Hubungan Pra-Nikah

        Beberapa minggu terakhir ini, aku sering sulit tidur. Sering memikirkan tentang bagaimana hubunganku dengan dia. Banyak teman yang memberi saran padaku untuk segera menyatakan saja, kalau tidak entar dia keburu direbut orang lain. Tetapi aku yakin kok, kalau Allah memutuskan dia memang yang terbaik untuk jadi ibu dari anak-anakku dan pendamping hidupku, tak kan lari kemana. Ujung-ujungnya aku akan menikah dengannya. Betul tidak?

        Aku sudah shalat istiharah, dan akhir-akhir ini kok timbul keraguan untuk menyatakan kepadanya. Aku merasa sekarang belum saat yang tepat untuk menyatakan walaupun semakin hari aku semakin yakin bahwa dia orang yang kucari.

        Sebenarnya, aku tidak ada niat untuk pacaran seperti kebanyakan orang-orang pada umumnya. Hanyalah sekelompok kalimat bahwa aku ingin serius dengan dia, aku mau belajar dan berlatih untuk mengenal, memahami, dan memengerti dirinya. Aku mau lebih tahu potensi dia supaya aku bisa mendukung dia atau mengasahnya dan lebih tahu kekurangan dia supaya aku bisa menutupinya atau kalau mampu, aku mengubah menjadi kelebihan.

        Intinya, sebuah pernyataan keseriusanku untuk lebih mengenal, memahami, dan mengerti dirinya sebagai sarana awal membangun sebuah hubungan yang lebih serius (keluarga). Kalau dia merasa aku cocok sebagai bapak dari anak-anaknya dan pendamping hidupnya, insya Allah aku akan melamarnya di awal bulan Ramadhan tahun depan atau kira-kira bulan Agustus 2010 dan menikahinya.

        Aku ingin sebelum masuk ke jenjang itu, ada sebuah masa dimana aku dan dia saling mengenal, memahami, dan mengerti satu sama lain sehingga diharapkan tidak ada kekecewaan setelah menjadi suami-istri.

        Kalau kau tanya bentuknya seperti apa, ya intinya aku dan dia saling memperhatikan, sering menjalin komunikasi, dan saling mencari informasi tentang satu sama lain. Kalau kau bertanya pula, apa bedanya dengan pacaran atau ta’aruf, maka aku jawab bahwa mungkin banyak sekali persamaannya tetapi dalam hubungan bentuk ini, aku dan dia mencoba sekuat mungkin untuk menghindari kontak fisik, menahan diri dari kalimat-kalimat gombal, hanya malakukan pertemuan ditempat-tempat yang ramai, tidak melakukan teleponan atau sms-an lebih dari jam 10 malam, dan komunikasi yang terjalin lebih di fokuskan untuk saling mengenal, memahami dan mengerti satu sama lain. Selain itu, aku dan dia saling mencari informasi dari keluarga, teman-teman, dan sahabat tentang diri satu sama lain. Disamping itu, aku dan dia saling mengenal, memahami dan mengerti tentang keluarga, teman-teman, sahabat-sahabat dan lingkungan satu sama lain. Dalam masa hubungan ini, aku dan dia tidak saling membatasi ruang gerak, tetapi diantara aku dan dia sudah terbangun sebuah komitmen untuk masuk kejenjang lebih serius. Kalau aku dan dia merasa sudah cukup untuk saling mengenal, memahami, dan mengerti dan aku dan dia merasa saling cocok, insya Allah aku akan segera melamar dan menikahnya

        Kalau kamu mau menamai ini sebagai pacaran, tanazur, hitbah, ta’aruf, pacaran Islami, atau apapun itu, ya silahkan saja. Yang terpenting bagiku adalah esensinya bukan istilahnya karena satu istilah kadang kala orang-orang menafsirkannya berbeda-beda. Salah satu contohnya adalah pacaran, ada yang mengatakan itu haram dan adapula yang menyatakan itu boleh-boleh saja. Setelah ku pelajari kedua paham tersebut, ternyata kedua belah pihak mempunyai definisi yang berbeda terhadap istilah pacaran. Oleh karena itu, aku tidak mau berdebat tentang istilah dari bentuk hubungan ini, lebih baik aku fokus pada esensi dari bentuk hubungannya. Terserah orang-orang mau menyebutnya apa.

        Tujuan dari hubungan ini adalah saling mengenal, memahami, dan mengerti satu sama lain sebelum pernikahan sehingga bisa meminimalisir resiko menyesal setelah terjadi pernikahan.

        Kenapa aku mau melakukan hubungan seperti ini, ya karena memang aku akui bahwa aku ini bukanlah Dedi Corbuzer yang bisa membaca pikiran orang lain, bukan juga Tommy Rafael yang bisa menghipnotis dia supaya suka sama aku, bukan pula Superman yang bisa menjaga dia di saat dia membutuhkan dan bukan juga Mama Laurent yang bisa melamar apa yang akan terjadi di masa depan. Oleh karena itu, aku butuh mendapat banyak data dan informasi tentang dia, keluarganya, dan lingkungannya yang menjadi bahan analisis sebelum aku memutuskan menikahinya. Hal ini juga dibutuhkan untuk membentuk sebuah konsep keluarga yang akan aku dan dia jalani nantinya. Disamping itu, sebagai bahan pembuatan rencana jangka panjang aku dengan dia dalam menjalani hidup bersama disamping sebagai sarana menyatukan persepsi dan menselaraskan prinsip yang aku dan dia pegang selama ini. Jangan sampai perbedaan prinsip yang fundamental baru diketahui setelah pernikahan. Hal ini akan berakibat pada salah satu atau keduanya merasa menyesal dikemudian hari.

        Aku pikir, membangun sebuah keluarga bukanlah sebuah pekerjaan main-main atau sebuah pekerjaan hati saja. Tetapi itu sebuah pekerjaan serius. Butuh kerjasama antara pikiran dan hati. Penselarasan antara Logika dan perasaan. Perlu melakukan banyak berdoa dan berikhtiar. Perlu banyak berpikir dan merenung.

        Membangun sebuah keluarga bukan setelah pernikahan tetapi berawal dari memilih pasangan. Ketika kita salah memilih pasangan, jangan harap untuk mendapatkan “si sakinah”, “si mawadah”, dan “si warahmah”.

        Kembali pada keadaan diriku sekarang

        Apa yang aku paparkan diatas adalah sebuah konsep yang ingin aku ajukan kepada si dia. Konsep itu merupakan hasil perenunganku selama hampir sebulan terakhir ini. Sebuah perenungan yang membuat aku sering sulit tidur dan tidak jarang tidur setelah subuh. Hanya untuk berpikir dan merenung.

        Anehnya, setelah aku menjalani sholat istiharah beberapa kali, meskipun dihatiku timbul sebuah keyakinan bahwa dia itu wanita yang aku mau, tetapi timbul sebuah keraguan dalam diriku untuk menyatakan kepada dia semua konsep yang telah ku buat ini. Timbul sebuah ketakutan pada diriku apakah aku bisa menjalankan semua konsep yang sudah kususun. Timbul juga ketakutan, apakah dia mau menerima aku, secara, dari berita yang ku dapatkan, si dia sudah banyak sekali menolak pria yang mencoba menyatakan padanya. Dari informasi yang kudapat, dia tipe orang yang memandang pacaran itu haram.

        Kalau dari aku sendiri, insya Allah aku akan menerima dia apa adanya, tetapi apakah dia juga sama seperti aku? Aku juga minder, apakah aku yang seperti ini yang masih banyak berbuat maksiat, cocok mendampinginya? Secara, ada pepatah mengatakan pria baik akan mendapatkan wanita yang baik dan pria buruk akan mendapatkan wanita yang buruk. Meskipun dalam kenyataanya banyak pria yang sholehah mendapatkan istri yang buruk atau sebaliknya.

        Yang jelas, gara-gara hal ini, ada sedikit peningkatan dari dalam diriku dalam hal semangat untuk bangkit memperbaiki diri. Bangun dari tidurku yang panjang selama ini. Timbul sebuah semangat dari diriku bahwa aku harus jadi pria yang hebat sebelum aku menikahi wanita yang hebat seperti dia. Aku harus jadi pria yang sholeh sebelum menikahi dia yang shalehah. Pikirku, kan ga matching kalau istrinya shalehah sedangkan suaminya bragajul. Kasihan juga istri yang menjalani hidup dengan suami yang bragajul. Tersiksa seumur hidupnya. Maka dari itu, aku harus berusaha menjadi pria idaman sebelum mendapatkan dia yang telah menjadi wanita idaman.

        Aku tidak tahu apakah segala keraguan tersebut, itu petunjuk dari Allah ataukah bisikan setan. Untuk kasus ini, aku tidak bisa membedakannya. Oleh karena itu, aku butuh nasehat dari teman-temanku semua tentang permasalahan ini.

        Kampung Kuningan, 18 April 2009

        Curhatan dari Sang Surya

        Hidup Poligami !!! (Sebuah Pengantar Kajian Masalah Poligami)

        23 Maret 2009 at 16:19 | In opiniku | 6 Comments

        Hidup Poligami !!!

        (Sebuah Pengantar Kajian Masalah Poligami)

        Sebenarnya, saya berniat akan beristri hanya satu karena saya sadari sendiri, bahwa saya tipe pria yang setia. Buktinya, ketika saya sedang menaksir atau berniat melamar pada seorang wanita (seperti sekarang sedang saya alami), ya saya hanya fokus pada wanita itu. Kalaupun dijalan saya melihat ada wanita yang cantik atau di mesjid saya menemukan wanita yang sholehah yang mungkin serba lebih dari wanita yang jadi target saya, ya seperti wajarnya lelaki yang normal, saya akan ada rasa suka pada wanita-wanita itu. Tetapi itu hanya akan ada sampai di pikiran saya saja. Di hati saya hanya ada satu wanita yang menjadi target saya.

        Meskipun demikian, saya tidak akan menolak praktek Poligami selama praktek poligami itu sesuai dengan syarat dan praktek yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Yang terjadi sekarang, kebanyakan praktek poligami keluar dari kolidor praktek Poligami yang diajarkan oleh Agama Islam, seperti mengumpulkan istri dalam satu rumah hanya beda kamar, suami lebih lama tinggal di Istri yang lebih dicintainya daripada di Istrinya yang lain, tidak adil dalam pembagian harta, berpoligami hanya untuk memuaskan nafsu seksual, suami bermesraan dengan salah satu Istri didepan istri yang lain, dan masih banyak lagi.

        Banyak suami yang melakukan poligami beralasan dengan atas nama agama tetapi mereka tidak mempraktekan poligami yang dituntunkan oleh Agama. Para pria itu hanya tahu bahwa poligami itu hukumnya boleh (mubah) dalam agama tetapi mereka tidak melanjutkan pengetahuan mereka atau kajian mereka pada masalah syarat poligami, dan adab/ praktek poligami yang disyariatkan. Sehingga mereka tidak faham tentang larangan-larangan dalam poligami, kewajiban-kewajiban Suami yang poligami, hak-hak para Istri yang dipoligami, dan hak-hak para anak hasil pernikahan poligami. Hal-hal inilah yang jadi penyebab kenapa praktek poligami di Indonesia terkesan buruk dimata kebanyakan masyarakat khususnya para wanita.

        Saya pernah bertanya pada beberapa teman wanita di kampus tentang masalah poligami. Semua sepakat menyatakan menolak poligami. Anehnya, ketika aku iseng bertanya, “Kalau tiba-tiba Bapak Bayke (dosen Manajemen Keuangan, yang terkenal dosen paling ganteng di FEB UGM, yang menjadi Dosen idola mahasiswi di kampusku itu, beliau sudah menikah dan punya anak) melamar kamu menjadi istrinya yang kedua, kira-kira kamu menerima ga?” Kebanyakan mereka kelihatan ragu untuk menjawab tidak, bahkan ada yang menjawab. “ah, itu mah Cuma mimpi.” Nah loh…!!! maksudnya????

        Saya pernah mendapatkan cerita dari seorang teman yang baru bertemu dengan dosennya yang bernama Pak Irfan yang juga dosen saya di mata kuliah Akuntansi Keuangan Menengah 2. Ceritanya, setelah beberapa tahun Pak Irfan menikah, tiba-tiba ada mahasiswinya yang suka sama Pak Irfan. Mahasiswi tersebut saking suka atau nge-fans-nya sama Pak Irfan, menyatakan pada Pak Irfan bahwa dirinya siap menjadi istri beliau yang kedua. Pak Irfan tidak langsung mengiyakan permintaan mahasiswi tersebut, tetapi mengkomunikasikannya dulu sama istrinya. Suatu hari pak Irfan memanggil mahasiswi tersebut untuk keruangannya. Mahasiswi tersebut memenuhi panggilan tersebut. Ketika akan masuk keruangan pak Irfan, dia melihat ternyata diruangan tersebut sudah ada istri Pak Irfan. Karena takut, mahasiswi tersebut tidak jadi masuk malah lari meninggalkan ruangan tersebut.

        Dari kisah diatas saya berkesimpulan bahwa: “Poligami bukan hanya karena ada niat dari si pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah….waspadalah….”

        Dalam masalah poligami, yang selalu disalahkan adalah pria. Padahal poligami terjadi karena ada permintaan dari pria-pria yang ingin menikah lagi dan ada penawaran dari para wanita yang siap jadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Tidak akan terjadi poligami kalau hanya ada pria saja yang ingin poligami dan tidak ada wanita yang mau menjadi istri kedua dan seterusnya.

        Biasanya wanita itu kalau sudah jadi istri pertama, kecenderungannya untuk menolak suaminya nikah lagi. Tetapi kalau dia belum menikah dan belum juga dapat jodoh, tiba-tiba ada pria yang sudah beristri melamarnya, banyak wanita itu yang mau dijadikan istri kedua. Hal inilah yang mengakibatkan praktek poligami ada yaitu ada permintaan dan ada penawaran.

        Sebenarnya, praktek poligami sudah ada sebelum ajaran Islam muncul. Poligami sebelum Islam muncul tidak memiliki aturan, sehingga pria boleh punya istri sebanyak yang dia mau dan memperlakukan istri-istrinya semaunya mereka. Islam muncul untuk mengatur masalah poligami ini. Persyaratan poligami pun diperketat. Diatur kewajiban dan hak dari suami, para istri, dan anak-anak hasil poligami. Serta dibatasi jumlah wanita yang boleh dinikahi. Islam tidak melarang poligami tetapi mengatur poligami supaya tidak ada pihak yang terdhalimi.

        Kondisi Ketika Ayat Al Quran tentang Poligami Turun

        Ayat tentang poligami turun ketika situasi umat Islam dikepung oleh musuh-musuhnya yang tidak rela Islam berkembang, seperti Romawi di utara, persia di timur, orang kafir Quraisy mekkah di selatan, dan banyak suku-suku lainnya. Perang sering terjadi. Banyak timbuk korban perang. Korban mati dalam perang kebanyakan adalah pria. Sehingga jumlah pria di kota madinah semakin hari semakin berkurang. Hal ini mengakibatkan semakin banyaknya janda-janda perang dan anak-anak yatim. Mereka sangat butuh kehadiran seorang pria disisi mereka. Janda-janda perang itu banyak yang setelah suaminya meninggal di medan perang, hidupnya jadi tidak terawat. Mereka harus mengurus keluarga dan bekerja sendirian, tidak sempat baginya memikirkan diri mereka sendiri. Untuk menolong janda-janda perang tersebut, banyak sahabat Nabi yang menikahi mereka dengan niat menolong.

        Dalam buku Bapak Quraisy Syihab yang berjudul Perempuan, beliau mengisahkan bahwa setelah setelah perang dunia kedua selesai, para wanita di Jerman berdemo supaya diperbolehkannya poligami untuk beberapa waktu yang terbatas. Hal ini terjadi karena paska perang dunia kedua jumlah pria di Jerman sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah wanita. Lebih dari tujuh juta pria Jerman mati dalam perang tersebut. Tetapi pemerintah dan gereja tidak mengizinkan poligami walaupun untuk waktu yang terbatas. Apa akibatnya? Perselingkuhan terjadi diseantero jerman. Perzinahan dimana-mana. Banyak anak yang lahir tanpa ada kejelasan siapa ayahnya. Menurut Anda, mana yang lebih baik diterapkan dalam kondisi seperti itu, Membolehkan poligami atau melarang poligami? Poligami biasanya akan menjadi solusi dalam kondisi paska perang.

        Mungkinkan Adil dalam masalah Hati

        Saya pernah dengar dari seorang aktivis perempuan yang menolak poligami mengatakan bahwa suami yang poligami harus adil dalam berbagai hal, seperti yang disyaratkan dalam suatu ayat di dalam Al-Quran, dan tidak mungkin ada pria yang bisa adil dalam masalah hati. Hati pria yang poligami akan lebih condong (lebih cinta dan sayang) pada salah satu dari istri-istrinya. Karena tidak mungkin adil dalam masalah hati, poligami jadi tidak boleh.

        Apakah benar tidak mungkin adil dalam masalah hati? Orang yang beriman haruslah memiliki keyakinan bahwa tidaklah mungkin Allah SWT mensyariatkan sesuatu pada hambanya yang tidak dapat dilakukan oleh hambanya itu. Tidaklah mungkin Allah membolehkan poligami kalau poligami itu tidak akan ada hambanya yang mampu melakukannya. Tidak mungkin Allah memerintahkan hambanya yang poligami untuk berlakuk adil kalau Allah tahu, tidak akan ada hambanya yang mampu berlaku adil. Allah mensyaratkan orang yang poligami itu mampu berlaku adil dan bila tidak mampu untuk berlaku adil maka hanya boleh beristri satu. Adil disini adalah adil dalam berbagai aspek termasuk adil halam hal masalah hati.

        Dalam masalah adil dalam masalah hati ini, saya pernah mendengar sebuah argumentasi dari salah seorang ustad yang coba menerangkan mungkinnya adil secara hati. Beliau menganalogikan seperti ini, kalau ada seorang ibu yang baru punya anak, tentunya akan sayang dan cinta sekali pada anak yang pertama itu bukan? Lalu dua tahun kemudian ibu itu melahirkan lagi anak kedua. Tentu ibu itu juga sangat sayang dan cinta pada anaknya yang kedua. Lalu, apakah sayang dan cintanya pada anak kedua mengurangi rasa cinta dan sayang pada anak pertama? Tentu tidak bukan? Hal ini membuktikan bahwa rasa cinta dan sayang bisa dibagi dua. Yang jadi masalah kemudian, kadang suka terjadi kecemburuan dari anak pertama pada anak kedua karena ibunya lebih sering menggendong atau bersamai anak kedua daripada dirinya. Padahal dihati sang ibu sama-sama sayang dan cinta pada kedua anaknya itu. Ibu tersebut lebih sering bersamai anak kedua karena dia anak yang masih belum bisa apa-apa jadi butuh perhatian yang lebih. Adil bukan berarti sama banyak, tetapi disesuai dengan situasi, keadaan dan kondisi.

        Dalam kaitannya dengan poligami, kebanyakan istri pertama tidak rela membagi kasih sayang suaminya dengan wanita lain. Dia sudah lama merasakan kasih sayang yang penuh dari suaminya tiba-tiba harus berbagi dengan wanita lain. Tidak mudah memang bagi seorang istri untuk berbagi kasih sayang dengan wanita lain. Hal ini hampir sama dengan analogi diatas, dimana untuk beberapa waktu, anak pertama tidak rela membagi kasih sayang orang tuanya dengan adiknya.

        Ada juga ulama yang berpendapat bahwa pengertian adil yang dimaksud tersebut adalah adail dalam hal-hal yang sifatnya kongkrit atau dapat dilihat bukan adil yang bersifat batin atau sulit dilihat. Misalnya adil dalam masalah harta, pembagian waktu kunjung suami kepada istri-istrinya dan lain-lain.

        Meskipun ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, kita sebagai umat muslim dilarang untuk mengharamkan apa yang telah Allah dan Rasul-Nya halalkan dan menghalalkan apa yang telah Allah dan Rasul-Nya haramkan. Atau mengimani satu ayat dan mengingkari ayat yang lain. Allah telah menghalalkan poligami dengan berbagai persyaratan dan ketentuan prakteknya. Jangan sampai kita mengigkari itu. Kalaupun masalah perbedaan pendapat itu hanyalah dalam hal penafsiran kata adil dalam ayat tersebut.

        Yang menjadi tugas para ulama, dai, mubaligh dan ustad adalah mereka harus memahamkan umat mengenai masalah poligami ini. Tidak hanya menjelaskan bahwa poligami itu boleh, tetapi lebih jauh dari itu, mencakup syarat poligami dan mengenai hak dan kewajiban setiap pribadi yang ada dalam keluarga poligami. Yang paling penting adalah menjelaskan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh suami yang melakukan poligami. Karena hal-hal yang dilarang ini lah yang menurut pengamatan saya sering dilakukan oleh pria-pria yang berpoligami.

        Kalau Boleh Usul

        Kalau saya boleh usul, lebih baik KUA sebelum mengijinkan seorang pria berpoligami, terlebih dahulu dilakukan tes uji kelayakan poligami. Kalau tidak layak, maka jangan diizinkan menikah lagi. Kalau layak, baru diberi sertifikat lulus uji kelayakan poligami. Tidak hanya itu, KUA juga sebelum menikahkan suami tersebut, suami tersebut harus ditraining manajemen poligami agar setelah berpoligami bisa menjalankan keluaga poligami dengan baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan ajaran agama.

        Misi dan Kesimpulan yang Diharapkan

        Misi saya melakuakan kajian masalah poligami adalah untuk mensosialisasikan ajaran Islam mengenai poligami yang mencakup syarat poligami, hak dan kewajiban setiap individu dalam keluarga poligami, larangan-larangan dalam poligami, dan alasan-alasan yang diperbolehkan untuk poligami. Kesimpulan akhir yang saya harapkan dari kajian ini adalah

        “Pikir dulu SERIBU KALI sebelum menolak poligami dan pikir dulu SEJUTA KALI kalau mau berpoligami*.”

        Keterangan:

        * Kesimpulan ini saya ambil dari kesimpulan buku yang ditulis oleh M. Shodiq Mustika, DKK. dalam buku berjudul “Seandainya Saya Istri Aa Gym” yang diterbitkan oleh penerbit Hikmah (kelompok Mizan).

        Muhammad Surya

        Sekretaris Lembaga Studi Gender dan HAM

        Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

        Daerah Istimewa Yogyakarta

        Gosip Islami

        21 Maret 2009 at 12:57 | In opiniku | Leave a Comment

        Gosip Islami

        Tahukah kalian, ada cara Nge-Gosip atau istilah bahasa Arabnya Ghibah yang tidak dilarang oleh ajaran Islam atau kalau boleh aku buat istilah, Nge-Gosip Islami. Aku mendapatkannya di buku terjemahan Kitab Riadhus Shalihin, karya Imam An Nawawy Jilid 2 yang diterbitkan oleh PT. Alma’arif, Bandung.

        Disini aku hanya akan menuliskan ringkasannya saja yang telah ku tambahin penjelasan dan contoh-contohnya. kalau mau tahu dalil-dalilnya, kalian baca sendiri saja langsung ke bukunya, soalnya dalilnya banyak banget.

        Ngegosip Islami itu hanyalah ngegosip yang bertujuan baik dan ada unsur keterpaksaan untuk mengutarakannya. Ngegosip yang Islami tersebut yaitu:

        1. Ngegosipin orang yang menganiaya kita atau orang lain yang kita saksikan langsung kepada wali hakim atau aparat yang berwenang seperti kepada polisi, atau pihak yang bisa memberikan keadilan atau penegakan hukum. Jadi ngegosipin orang yang Dhalim tersebut kepada teman atau tetangga kita disebut gosip yang haram kecuali dengan harapan teman atau tetangga kita itu bisa membabtu kita untuk melaporkan orang yang dhalim itu kepada pihak yang berwenang. Kalau ngegosipkan orang tersebut kepada teman supaya teman kita juga benci pada orang yang mendhalimi kita, maka itu perbuatan gosip yang dilarang.

        Misalnya: Si Kittun dipukul oleh si Alfa, lalu si Kittun ngegosipin kelakuan Si Alfa tersebut pada Polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan fisik.

        Intinya: ngegosipnya harus pada orang yang berwenang, orang yang bisa memberikan keadilan, pihak penegakan hukum atau orang yang bisa melindungi kita.

        2. Ngegosipin seseorang kepada orang yang bisa menasehatin orang tersebut supaya orang tersebut insyaf. Contoh: Si Jayen ngegosipin kelakuan buruk si Irfa (misal suka lihat VCD Porno) kepada Ustad Yunahar Ilyas dengan tujuan supaya Ustad Yunahar menasehatin si Irfa untuk meninggalkan kelakuan buruknya tersebut.

        3. Ngegosipin seseorang kepada seorang pakar atau orang berilmu untuk meminta saran, nasehat, atau fatwa menghadapi orang tersebut. Misalnya: Si Lya istrinya Kang Iman, ngegosipin kelakuan suaminya tersebut yang suka pulang ke rumah larut malam dengan alasan yang tidak jelas dan suka ngambek-ngambek tiap paginya, kepada Surya, seorang konsultan/pakar keluarga sakinah, dengan tujuan meminta saran atau solusi permasalahan keluarganya tersebut.

        4. Ngegosipin seseorang yang suka berbuat Dhalim kepada banyak orang, supaya orang yang kita ajak ngegosip tersebut terhindar dari perbuatan orang dhalim itu. Misalnya: Si Latifah ngegosipin kelakuan buruk si Isan yang sudah terkenal sering sekali maling jemuran tetangga, kepada ibu-ibu komplek ketika ada arisan RT, dengan tujuan supaya ibu-ibu komplek tersebut hati-hati sama si isan dan tidak menjemur baju di halaman depan rumah.

        5. Ngegosipin orang yang sudah secara terang-terangan menjalankan kejahatan. Bagi orang yang berbuat seperti itu, tidak lagi berlaku hukum ghibah, sebab dia sendiri sudah terang-terangan melakukan kejahan didepan umum.

        Misalnya: Ngegosipin Preman-preman yang suka malakin pedagang-pedagang kecil di pasar tradisional.

        6. Untuk mengenal orang-orang terkenal dengan suatu gelar, seperti Al A’masy, Al A’raj, Al A’ma, Al Ashom, atau Al Ahwal. Semua itu adalah gelar beberapa gelar ahli hadis.

        Untuk poin yang ke-6 ini aku belum begitu paham. Bagi teman-teman yang paham maksudnya, silahkan isi kolom komentar dibawah ini dan mari kita diskusi.

        fatwa MUI, ikuti argumentasi yang dibangun jangan hanya kesimpulannya saja

        14 Februari 2009 at 04:42 | In opiniku | 1 Comment

        Menurut wakil ketua fatwa MUI, fatwa-fatwa MUI kemarin disusun oleh 500 ulama-ulama seluruh Indonesia yang memiliki kompetensi dibidang memberikan fatwa dan 700 peninjau yang ahli di berbagai bidang baik dalam dan luar negeri. mereka semua bermusyawarah dan berdiskusi untuk sampai membuat kesimpulan membuat fatwa-fatwa tersebut.

        Kebanyakan orang yang saya tanya pendapatnya mengenai hal ini, mereka hanya melihat fatwa2 ini sekedar pada kesimpulan akhirnya saja, bahwa rokok itu haram, golput haram, dan lain2. Mereka tidak coba melihat argumentasi dan dalil2 yang menjadi dasar kenapa hasil akhirnya dikeluarkan fatwa seperti itu. setiap fatwa yang dikeluarkan MUI pasti ada dasar argumentasi, pertimbangan2, hasil riset, pendapat para ahli di berbagai disiplin ilmu yang berkaitan, dan lain2. dan hal inilah yang patut kita ketahui, pelajari dan diskusikan. jangan hanya hasil akhirnya saja. sepakat?

        Aku sendiri masih dalam tahap mempelajari dan mencari informasi mengenai hal ini. aku tidak mau asal ikut-ikutan. mengikuti atau menolak harus atas dasar faham dan mengerti argumentasi yang dibangun. Aku mengajak kepa Anda yang membaca tulisan ini, mari kita melihat segala sesuatunya jangan dari tampak luarnya saja tetapi kita pelajari dalamnya juga. Justru dasar argumentasi inilah yang penting dari suatu pendapat.

        Metode dasar dalam menentukan halal dan haram dalam Islam

        11 Februari 2009 at 15:25 | In opiniku | 1 Comment

        Setelah saya membaca buku usul fikih, metode/manhaj Tarjih Muhammadiyah, Buku HPT Muhammadiyah, fatwa-fatwa MUI, fatwa-fatwa kontemporer Yusuf Qardhawi, Tanya Jawab Agama yang disusun majelis tarjih Muhammadiyah, membaca berbagai buku lainnya baik itu yang hard copy maupun soft copy, mengikuti kajian-kajian, dan menyaksikan debat masalah fatwa MUI. Saya menyimpulkan dan merangkum secara sederhana yang bisa saya lakukan tentang metode yang sangat dasar dalam menentukan hukum sesuatu dalam Islam. Mungkin disini saya akan lebih fokus pada masalah muamalah (masalah keduniawian) yaitu sebagai berikut:

        1. Melakukan pengklasifikasian masalah (apakah itu masalah aqidah, ibadah mahdhoh, mu’amalah, atau akhlaq). Sebelum kita melakukan sebuah kajian yang lebih mendalam, perlu terlebih dahulu menentukan klasifikasi masalah tersebut. Karena tiap klasifikasi masalah tersebut punya prinsif2 yang berbeda dalam penentuan hukumnya.

        2. A. Kalau itu masalah aqidah dan ibadah mahdhoh (masalah ubudiyah) maka memakai prinsif : segala sesuatunya haram kecuali ada dalil yang memperbolehkannya. Dalil yang boleh digunakan adalah Al Quran dan hadist yang makbullah (shahih dan hasan) serta ijma (konsensus/kesepakatan seluruh) shahabat atau ulama.

        B. kalau itu masalah mu’amalah (masalah keduniaan) maka prinsifnya adalah segala sesuatunya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dalil yang boleh dipakai untuk mengharamkan masalah muamalah adalah dalil yang shahih dan sharih (jelas sekali bahwa matan dari alQuran atau hadis tersebut bermakna dengan tegas mengharamkannya, misalnya memakai kalimat larangan, janganlah, perintah untuk menghindari, dll). Hadist yang digunakan harus hadis yang shahih. Kalau dalilnya tidak shahih dan sharih atau shoheh saja tapi tidak sharih, atau sharih tapi tidak shahih, maka dalil tersebut tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan suatu masalah. Kalau tidak ada dalil seperti itu, maka hukum dasar dari masalah tersebut adalah mubah (boleh).

        3. kalau masalah ubudiyah, pembahasan sampai pada tahap ke 2 lalu diteruskan pada kajian penafsiran dari dalil-dalil tersebut. Tetapi kalau mu’amalah, tidak berhenti sampai di poin 2, harus diteruskan, yaitu menimbang mafsadat dan manfaatnya. Prinsifnya: menghindari mafsadat yang lebih besar harus lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Parameter yang digunakan untuk menentukan apakah suatu hal itu banyak mafsadat atau tidak, yaitu menggunakan maqashid ash shariah. Maqashid asy-Syari‘ah adalah tujuan ditetapkan hukum dalam Islam, adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari mafsadah, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan tersebut dicapai melalui penetapan hukum yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukum (al-Qur’an dan as-Sunnah). Untuk menentukan apakah suatu hal itu memiliki maslahatan atau mafsadah, para mufti perlu menimbang dari berbagai ahli. Adapun mufti zaman dulu, mereka menetapkan hukium sendiri, dikarenakan masalah yang dihadapi tidak sekompleks yang dihadapi sekarang, dan pengetahuanpun belum sekompleks sekarang, sehingga seorang ulama zaman dulu, selain memahami masalah hukum Islam, mereka juga faham masalah ekonomi, sosial, kesehatatan ,budaya, dll. Berbeda dengan zaman sekarang, ilmu pengetahuan berkembang pesat dan semakin kompleks, tidak mungkin seorang ulama faham ilmu2 tersebut secara mendalam. Padahal masalah ini sangat diperlukan untuk menentukan apakah suatu hal itu memiliki mafsadat yang besar atau tidak. Misalnya masalah rokok, untuk menentukan apakah rokok itu memiliki mafsadat yang lebih besar dari manfaatnya/maslahatnya atau tidak, para ulama perlu bertanya pada ahli kesehatan misalnya dokter, ahli farmasi, ahli lingkungan hidup dll. Kalau setelah dilakukan sebuah pengkajian yang mendalam akhirnya ditemukan terdapat mafsadatnya, maka perkara tersebut hukumnya bisa mubah, makhruh atau bahkan haram. Kalau mafsadatnya sangat besar daripada maslahatnya, maka jatuhnya haram. Kalau mafsadatnya tidak terlalu besar dari maslahatnya, maka hukumnya makhruh. Dan kalau mafsadatnya ternyata sangat kecil dan maslahatnya jauh lebih besar, maka hukumnya jadi mubah.

        4. Kalau kita dihadapkan pada suatu pilihan-pilihan, dimana pilihan-pilihan tersebut semuanya jelek atau memiliki mafsadat, maka pilihlah yang mafsadatnya lebih sedikit. Kalau mafsadatnya sama, pilihlah yang paling banyak mashlahat. Kalau sama-sama juga, terserah kita mau pilih yang mana. Dengan menggunakan prinsif yang saya utarakan di poin 3 dan 4 ini, kita bisa menghalalkan apa yang sebelumnya diharamkan, dan mengharamkan apa yang sebelumnya halal. Contohnya, kita tahu bahwa makan daging kambing itu halal, tetapi jadi haram bagi orang yang memiliki penyakit darah tinggi atau jantung, karena mafsadat dari memakan daging tersebut lebih tinggi daripada manfaatnya. Mafsadatnya yaitu bisa menyebabkan kematian, padahal maqasid asy syar’iah (tujuan penetapan syariah) diantaranya adalah melindungi jiwa. Jadi segala sesuatu yang pada awalnya diperbolehkan, tetapi karena dalam keadaan/kondisi tertentu tertentu bisa menjadi haram dan sebaliknya segala sesuatu yang pada awalnya diharamkan, tetapi karena dalam keadaan/kondisi tertentu bisa menjadi dihalalkan atau mubah apabila keadaan/kondisi tersebut mengakibatkan suatu hal melanggar maqasit ash syariah atau mafsadat jauh lebih besar daripada manfaat ketika hal tersebut diamalkan. Untuk lebih mudah memahami, saya coba berikan contoh lain yang lebih ekstrim: Dalam Al Quran terdapat ayat yang menghalalkan seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab (yahudi dan Nashrani). Kehalalan ini bisa jadi haram bila laki-laki tersebut belum memiliki aqidah yang kuat atau dikhawatirkan akan mudah berpindah keyakinan. Hal ini disebabkan karena salah satu maqasid ash syariah adalah memelihara agama. Fatwa haram menikahi wanita ahli kitab pernah dikeluarkan mufti Mesir dan Majelis Tarjih Muhammadiyah dengan alasan, banyak sekali ditemukan kasus baik itu di Indonesia maupun di Mesir dimana laki-laki yang menikahi wanita ahli kitab yang akhirnya berubah keyakinan mengikuti keyakinan sang istri. Tentunya setelah mengeluarkan fatwa ini diikuti dengan menyusun strategi untuk melakukan syiar islam yang lebih intensif dan efektif untuk meningkatkan aqidah ummat sehingga tidak tergiur untuk berpindah keyakinan.

        5. Kalau terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang suatu perkara, pilihlah pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama (jumhur ulama), hal ini berdasarkan sebuah hadist yang intinya nabi Muhammad saw bersabda,”kalau terjadi perbedaan pendapat dalam umatku (umat nabi Muhammad saw), maka pilihlah pendapat yang paling banyak didukung karena tidaklah umatku melakukan sebuah kesepakatan dalam masalah maksiat.”

        6. Fatwa adalah jawaban dari seorang atau sekelompok ulama terhadap pertanyaan yang disampaikan ummat. Fatwa sifatnya seperti pendapat seorang atau sekelompok orang ulama terhadap suatu masalah. Fatwa hanya mengikat pada orang yang bertanya. Misalnya aku bertanya pada MUI tentang hukum rokok, lalu MUI mengeluarkan fatwa haram, maka bagi aku haram merokok. Orang yang mendengar fatwa tersebut selain aku, tidak wajib mengamalkannya dan boleh berbeda atau mengikuti pendapat MUI. Hal ini karena sebelum aku bertanya, aku dalam keadaan tidak tahu atau masih bimbang dalam hal hukum dari merokok. Karena hal tersebut, aku bertanya pada ahlinya dalam hal ini orang atau sekelompok orang yang memiliki ilmu tentang hal tersebut dan mempunyai kemampuan untuk mengeluarkan fatwa, dalam hal kasus ini adalah MUI. Lalu MUI mengeluarkan fatwa haram tentang merokok yang disertakan alasan dalil dan argumentasinya. Maka yang sebelumnya aku tidak tahu atau bimbang, maka sekarang aku jadi tahu dan tidak bimbang lagi. Dari fatwa tadi, aku mendapat ilmu tentang haramnya rokok beserta dalil dan argumentasinya, maka aku wajib melaksanakannya karena aku sudah memiliki ilmunya atau aku sudah tahu ketetapan hukum yang aku permasalahkan. Aku yang tadinya tidak tahu menjadi tahu. Karena aku sudah tahu dan yakin, maka tidak ada alasan lain bagiku untuk tidak melaksanakannya. Kalau aku tidak melaksanakannya padahal aku sudah tahu, maka aku berdosa. Kalau ternyata aku mendengar fatwa dari ulama lain tentang hal yang sama (masalah rokok) tetapi kesimpulannya berbeda dengan fatwa MUI tadi misalnya merokok itu makruh, aku wajib membandingkan kedua fatwa tadi, mana yang lebih kuat. Maka fatwa yang lebih kuat dari segi dalil dan argumentasinyalah yang aku laksanakan. Kalau kita tidak memiliki ilmu mengenai cara membandingkan fatwa-fatwa tersebut, saya menyarankan untuk mengikuti fatwa ulama yang lebih kita percayai dengan tentunya kita harus faham dalil dan argumentasinya. Atau kita mengikuti fatwa yang didukung oleh mayoritas atau kebanyakan ulama (jumhuh Ulama (poin 5)).

        SEKILAS INFO: TAHUKAH KALIAN, BAHWA UNTUK MENGELUARKAN SUATU FATWA, MUI MENGUMPULKAN 500 ULAMA PILIHAN DI SELURUH INDONESIA SERTA 700 PENINJAU DARI DALAM DAN LUAR NEGERI YANG MEREKA AHLI DI BERBAGAI BIDANG ILMU. (SAYA TAHU MENGENAI HAL INI SETELAH MENYAKSIKAN ACARA DEBAT MENGENAI FATWA HARAM GOLPUT DI TV ONE, KETIKA ITU KH. AMIDHAN, WAKIL KETUA MAJELIS FATWA MUI, MENYATAKAN HAL TERSEBUT). PARA ULAMA DAN PENINJAU TERSEBUT BERMUSYAWARAH UNTUK MENGELUARKAN FATWA. HAL INI DILAKUKAN UNTUK MEMINIMALISIS KESALAHAN DARI SEBUAH FATWA YANG DIKELUARKAN DAN SUPAYA FATWA YANG DIKELUARKAN LEBIH BIJAKSANA SERTA BERMANFAAT BAGI UMMAT.

        7. Kalau Ada 2 fatwa atau lebih, dimana fatwa pertama dikeluarkan oleh ulama zaman sekarang dan yang kedua dikeluarkan oleh sahabat Nabi Muhammad saw, maka sebaiknya kita mengikuti fatwa dari sahabat, yang tentunya kita juga harus memahami dalil dan argumentasi yang mereka gunakan. Hal ini karena mereka lebih dekat kepada Nabi, mereka belajar langsung kepada nabi yang menyebabkan mereka akan lebih faham mengenai tafsir dari suatu ayat dan sunnah nabi, dan banyak diantara mereka sudah dijamin oleh nabi akan masuk surga serta akan terus diberi petunjuk oleh Allah setelah Nabi wafat. Dengan alasan tersebut, kemungkinan para sahabat salah mengeluarkan fatwa lebih rendah dari pada ulama setelahnya. 8. Segala sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka wajib diadakan. Misalnya: speaker untuk adzan, bank atau baitul mal untuk transaksi atau penyimpanan keuangan, perahu atau kendaraan untuk dijadikan alat mobilisasi mubaligh atau ustad untuk syiar islam di berbagai daerah terutama di daerah-daerah pelosok, kapur atau spidol untuk sarana belajar dan mengajar, dan masih banyak lagi. Demikian pemaparan dari saya, sekali lagi saya tegaskan, tulisan ini hanya rangkuman dari apa yang saya pelajari dan fahami selama ini tentang metode-metode yang sangat dasar dalam menentukan sebuah hukum dalam Islam. Yang benar datangnya dari Allah, yang salah datangnya dari saya pribadi yang masih harus terus belajar tentang masalah usul fiqih. Apabila ada tulisan saya yang salah, saya minta kritik dan sarannya, kalau bisa disertai sumber rujukan bagi saya untuk saya pelajari lebih lanjut.

        Bogor, 5 Februari 2009

        Iklan PKS, Salahkah? Tanggapanku Terhadapnya sebagai Salah Satu Pengagum KH A. Dahlan.

        7 November 2008 at 18:45 | In opiniku | 1 Comment
        Cuma mau mengungkapan unek-unek, menurut apa yang aku fahami. tulisan ini merupakan pendapat pribadiku dalam menanggapi iklan PKS yang membawa-bawa salah satu tokoh yang kagumi akhlaq, perjuangan, dan pemikirannya, KH. Ahmad Dahlan.
        1. iklan itu, jejas-jelas kampanye partai. tujuannya menarik masa untuk mencoblos partainya. saya pernah liat tayangan berita di TV One, Ketua HUMAS PKS secara jujur mengatakan itu iklan bersifat politis, meskipun ketua praksi keadilan sejahtera menyangkal kalau ada unsur politis. tapi kalau dicermati bagian akhir iklan itu ada tulisan “bangkit pemimpin muda bersama PKS”. itukan kampanye namanya. apakah kampanye tidak ada unsur politis? apasih tujuan kampanye?

        2. KH A Dahlan, KH Hasyim asyari, dan Ir Sukarno merupakan tokoh-tokoh nosional yang memiliki basis masa yang besar di Indonesia. kalau yang dimunculin tokoh2 seperti Cut Nyak Din, Patimura, H Agus Salim, atau Ki Hadjardewantoro, aku yakin tidak akan ada masalah, karena mereka tidak memiliki basis masa. mereka tidak memiliki basis masa, tetapi memiliki banyak pengagum/ penggemar. teman2 tentu bisa membedakan basis masa dengan pengagum/penggemar kan?

        3. dengan memasukan tokoh2 yang memiliki basis masa dalam kampanye, yang jelas2 pasti ada unsur politisnya, pasti ada unsur menarik masa dari basis masa tokoh yang dimasukan ke dalam iklan tersebut. saya yakin itu. apalagi tokoh2 yang jelas-jelas memiliki banyak basis masa lebih dari 20 juta.

        4. yang namanya kampanye pasti ada unsur membujuk, atau menarik masa untuk memilih partainya atau calon legislatif atau calon presiden yang diusung.

        Kesimpulan: Iklan itu secara tidak langsung mengajak orang2 yang masuk basis masa tokoh2 tersebut untuk memilih partai yang diusung iklat itu.

        Salahkah? kalau tokoh-tokoh yang lain yang ada di iklan tersebut, aku tidak tidak akan mengomentari. karena pengetahuanku tentang tokoh tersebut masih sangat minim.

        Yang jelas, KH Ahmad Dahlan (Tokoh yang aku gemari) yang banyak sekali aku baca tentang sejarah dan pemikirannya adalah tokoh yang tidak mau masuk dunia politik, tidak suka politik tapi paham politik, melarang menjadikan muhammadiyah menjadi kendaraan politik. beliau pernah marah dalam sebuah sidang karena hampir semua peserta sidang ingin menjadikan Muhammadiyah sebagai kendaraan politik, lalu beliau bertanya “Apakah kalian sudah menjalankan Islam dengan sebenar-benarnya?” kalau orang yang tidak kenal beliau dan pemikiran beliau, pasti akan akan bingung mendengar pertanyaan itu, tetapi orang muhammadiyah yang mempelajari pemikiran beliau pasti tahu apa maksud beliau. makanya semua peserta sidang kala itu seperti tersadarkan, langsung intropeksi diri, dan langsung merenungi pertanyaan beliau. akhirnya mereka sepakat untuk tidak menjadikan muhammadiyah jadi kendaraan atau alat politik. (kalau mau tahu pemikiran beliau silahkan teman2 baca buku2 tentang pemikiran beliau seperti salah satunya ”7 falsafah pemikiran KH A. Dahlan dan 14 kelompok ayat”)

        andai beliau hidup sekarang dan tahu namanya dan ucapannya dijadikan sebagai alat kampanye suatu partai politik, apakah beliau ridho?

        Kenapa Keputusan HPT mengenai Hijab, Tidak Diindahkan?

        29 Juli 2008 at 19:02 | In opiniku | Leave a Comment

        Kenapa Keputusan HPT Mengenai Hijab, Tidak diindahkan?

        Di Bawah ini saya kutipkan Putusan Majelis Tarjih mengenai Hijab yang ada di dalam Buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. (Kalau mau download klik ini )

        MASALAH HIJAB
        Setelah meninjau kembali keputusan Mu’tamar majlis Tarjih Muhammadiyah
        mengenai hukumnya “sitr” (tabir) dalam rapat-rapat Muhammadiyah yang
        dihadiri pria dan wanita, sebagaimana yang telah dimuat dalam kitab “Beberapa
        Masalah” (cetakan tahun 1964 bab 20 atau muka 300 di atas).
        Berdasarkan firman Allah dalam Qur’an surat Nur ayat 30 dan 31 yang
        memberi pengertian bahwa pandang-memandang antara pria dan wanita lain
        (yang bukan muhrim atau bukan suami-isteri) tanpa hajat Syar’i, begitu pula
        pergaulan bebas antara pria dan wanita, dilarang oleh Islam.
        Memutuskan
        Tetap adanya hijab dalam rapat rapat persyarikatan muhammadiyah yang
        dihadiri oleh pria dan wanita.
        Adapun cara pelaksanaannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan
        mengingat/memperhatikan kondisi, waktu dan tempat.
        Keputusan ini mengganti Majlis Tarjih Muhammadiyah yang sebelumnya.
        PENJELASAN DARI MAJLIS TARJIH
        171
        1. Hijab dimaksudkan: yang dapat menutup.menjaga pandangan antara pria dan
        wanita lain (yang bukan muhrim datau bukan suami-isteri).
        Hijab :
        a. Boleh berujud tabir, apabila masih/tetap dikhawatirkan saling tidak dapat
        menjaga diri masing-masing dari pandang memandang yang
        haram/terlarang.
        b. Boleh tidak berujud tabir, apabila telah terjamin tidak akan ada
        pandang-memandang yang dikhawatirkan tersebut.
        Jadi tidak diharuskan menghilangkan tabir dan tidak pula diharuskan
        memakai tabir.
        Hijab yang mana dari keduanya yang dijalankan/dipilih adalah
        menurut keyakinan/pendapat Muhammadiyah setempat.
        2. Pengertian bahwa pandang memandang antara pria dan wanita lain (yang
        bukan muhrim atau bukan suami-isteri) tanpa hajar Syar’i begitu pula
        pergaulan bebas antara pria dan wanita dilarang oleh Islam”, perlu kiranya
        dijelas-jelaskan kepada keluarga Muhammadiyah, besar kecil, tua muda, pria
        dan wanita dalam pertemuan-pertemuan, rapat-rapat , sidang-sidang dan
        pengajian-pengajian serta dianjurkan/dididikkan dalam sekolah-sekolah
        (menurut keadaan dan tingkatan-tingkatannya), bahwa kita sekalian harus
        menjaga/mengikis percampuran, pergaulan, perhubungan bebas antara wanita
        dan pria, putera dan puteri yang sekiranya akan mengakibatkan dan
        memudahkan pandang-mamandang yang tidak diharapkan oleh agama.
        Dengan demikian kita dapat memberikan tuntunan, bimbingan dan
        didikan baik kepada mereka dan dapat memberikan saluran yang baik untuk
        hidup, bekerja dan beramal dalam masyarakat yang kita bina bersama-sama
        dalam menuju masyarakat Islam yang sebenar-sebenarnya.
        3. Dalam rapat-rapat persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan
        wanita, berarti bahwa yang pokok/terutama ialah rapat-rapat, sidang-sidang,
        pertemuan-pertemuan, termasuk pengajian-pengajian dan kursus-kursus yang
        diadakan oleh Muhammadiyah. Syukur selain Muhammadiyah mau mengikuti
        jejak yang baik itu.
        172
        4. Diserahkan kepada yang bersangkuatan, berarti terserah kepada kita
        (Muhammadiyah), menurut situasi dan kondisi setempat, bagaimana
        keyakinan/pendapat dari panitia/penyelenggara, terutama Muhammadiyah
        setempat. Lebih baik lagi, jika Majlis/Lajnah Tarjih setempat yang
        menentukan dan memberikan petunjuknya.

        Komentarku:

        Di beberapa tempat, banyak anggota Muhammadiyah yang mematuhi putusan Majelis tempat Ulama-ulama Muhammadiyah berkumpul menetapkan sebuah hukum, terutama mengenai masalah ini. Seyogyanyalah seluruh anggotanya Muhammadiyah ‘itiba (mengikuti dengan memahami argumentasi dan dalilnya) pada keputusan tersebut. Tetapi saya sering kali (bahkan kebanyakan saya lihat dan alami) putusan ini kurang begitu diindahkan. Terutama di lingkungan kaula mudanya. Kenapa? adakah argumentasi yang lebih kuat yang berbeda dari keputusan itu? kalau ada, saya minta teman2 yang punya untuk mengirimkan kepada saya. boleh melalui email: muhammadsuryasholeh@googlemail.com.

        Padahal untuk memutuskan satu perkara hukum, perlu mengumpulkan ulama-ulama Muhammadiyah dari seluruh Indonesia dan untuk hal itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan pengorbanan yang sangat banyak. Sangat di sayangkan!!!

        Masalah Syaum/ Puasa Dibulan Sya’ban

        29 Juli 2008 at 17:35 | In opiniku | Leave a Comment

        Masalah Syaum Dibulan Sya’ban

        Dalilnya adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

        Aisyah r.a. berkata: “Tidak pernah Rasulullah S.A.W. syaum dalam suatu bulan yang lebih banyak dari puasanya dalam bulan sya’ban, adakalanya sebulan penuh dan adakalanya hampir penuh hanya sedikit yang tidak syaum.”

        Teman-teman, Insya Allah tanggal 3 Agustus 2008 sudah masuk bulan sya’ban. Yuks kita berlomba-lomba mempernanyak syaum. Sepakat?

        Hukum Masuk Mesjid Ketika Haid atau Junub

        29 Juli 2008 at 17:27 | In opiniku | Leave a Comment

        Hukum Masuk Mesjid Ketika Haid atau Junub

        Beberapa hari yang lalu, seorang sahabat yang sedang KKN minta kepada saya untuk merangkum mengenai beberapa hukum, termasuk masalah hukum masuk mesjid Ketika Haid atau Junub. Ketika hari Ahad kemarin saya ikut kajian Ahad di Mesjid Kampus UGM, Ustd Abu Abdurrahman mengatakan kalau kita menuntut suatu ilmu, maka setelah itu, kita sudah kena kewajiban untuk mengamalkannya dan menyebarluaskannya. Karena takut kena dosa menyembunyikan ilmu, akhirnya saya memilih menyebarluaskan tulisan ini walau masih banyak kekurangan dari sana-sini termasuk dalam tata bahasanya.

        Di sini saya hanya meringkas dari beberapa buku fikih yang saya punya menenai hukum masuk mesjid ketika haid. Bila kamu ingin mendalami lebih dalam, silahkan merujuk langsung dalam kitab-kitab fikih.

        Jika masuk mesjid buat duduk atau berdiam diri di dalam, maka haram hukumnya, dengan alasan:

        Hadist dari Ummu Salamah R.A. :

        Rasulullah masuk kedalam mesjid dan berseru sekeras suaranya: “Sesungguhnya mesjid tidak dibolehkan bagi orang haid dan junub!’’

        (H.R. Ibnu Majah dan Thabrani)

        Jika maksudnya masuk itu, cuma sekedar untuk keperluan, ada sebahagian ‘ulama’ yang membolehkan dengan berdalil dengan Hadiets:

        Telah berkata ‘Aisyah : Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada saya: “Kasihkanlah tikar kecil itu kepadaku dari masjid “. Maka saya berkata : “Sesungguhnya saya masih berhaidl”, lantas beliau berkata : “Sesungguhnya haidlmu itu tidak di tanganmu”.

        (H.S. Riwayat Jama’ah, melainkan Bukhari)

        Telah berkata Maimunah : Adalah Rasululluh s.a.w. itu pernah masuk kepada salah satu isterinya yang di waktu itu berhaidl, maka beliau menaruhkan kepalanya di atas pungkuannya sambil membaca Qur’an, padahal dia (isterinya) berhaidl, kemudian berdiri isterinya yang tadi, sambil membawa tikar kecil kepunyaannya s.a.w. ; kemudian ia taruhkan di masjid, padahal ia itu berhaidl.

        (H.S.R. Ahmad, Nasai, Abdur-Razzaq, Ibnu Abi Syaiban dan Dliya’)

        Kalau Hanya untuk lewat saja, maka seluruh ulama sepakat membolehkannya dengan alasan:

        Hai orang-orang yang beriman, Jangankah kamu sholat ketika kamu sedang dalam keadaan mabuk, sampai kamu menyadari apa yang kamu ucapkan, begitupun (jangan pula menghampiri mesjid) dalam keadaan janabat kecuali kamu hanya melalui saja, sampai kamu mandi!” (An Nisa’: 43)

        Dari Maimunah r.a.: “Rasulullah saw bisa masuk mendapatkan salah seorang diantara kami sedang haid, maka ditaruhnya kepalanya dipangkuan istrinya yang sedang haid lalu membaca Al Quran. Setelah itu salah seorang diantara kami bangkit dengan timbanya lalu meletakannya ke dalam mesjid, sedang ia dalam keadaan haid.” (H.R. Ahmad dan Nasa’i dengan adanya kesaksian-kesaksian yang mengukuhkannya)

        Aisyah r.a., berkata: Rasulullah telah bersabda kepadaku: “ambilkan timba buatku dari mesjid!” jawabku, “Aku sedang Haid.” Maka ujarnya,” Haid itu bukan terletak dalam tanganmu.” (H.R. Jamaah kecuali Bukhari)

        Daftar Rujukan:

        1. Fikih Islam, H. Sulaiman Rasjid, Penerbit: Sinar Baru Al Gensindo;

        2. Fikih Sunnah Jilid 1,Sayid Sabiq, alih bahasa oleh Mahyudin Syaf, Penerbit PT Al Ma’arif Bandung.

        3. Soal-Jawab (1) Tentang Berbagai Masalah Agama, A. Hassan, Moh. Ma’sum, dan H. Mahmud Aziz, Penerbit: Cv Penerbit Diponegoro Bandung;

        Halaman Berikutnya »

        Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
        Entries and comments feeds.