Contoh Soal Perhitungan Bagi Hasil Akad Mudharabah
Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor Rp 300.000
Biaya-biaya Rp 100.000
Laba bersih Rp 200.000
Hitunglah pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode:
a. Profit sharing
b. Revenue sharing
Jawab:
a. Profit sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000
Irfa : 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000
b. Revenue sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000
Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000
Muhammad Surya
Mantan Pengurus Shariah Economics Forum (SEF)
Universitas Gadjah Mada
dan Instruktur di PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Bulaksumur-Karang Malang
Assalamualaikum Wr. Wb.
Thanks Akhi atas artikelnya yang sangat berguna ini. Kebetulan banget saya lagi bikin karya tulis koperasi syariah untuk menangani kasus PKL di Malang. Sekarang tinggal cari data perbandingan koperasi syariah dan konvensional nih
Jazakallah…
assalamualaikum
terima kasih banyakkkkk
artikel ini sangat berguna dalam kelancaran penyusunan laporan magang saya
wassalam
asalam, mohon ijin bwt di copy y…., trimakasih
Asslm.wr.wb
Pa kalau misalnya rugi bagaimana perhitungannya ?.Misal dalam bulan Maret rugi 100.000.Apakah kerugian itu juga di bagi sesuai nisbah ? Atau Pa Irfa tidak dikenakan kewajiban bagu hasil ( jadi pihak Bank juga tidak dapat keuntungan ).Terus bagaiman dengan modal yang dipinjam P.Irfa sebesar 10 juta,apakah harus dikembalikan penuh setelah habis masa pinjamannya ?
Jazakallah dan kalau tdiak keberatan mohon jawabannya bisa di cc ke email saya.
@Dhyan
wa’alaikum salam warohmatullahi wabarakatu.
kalau terjadi kerugian, harus di teliti dulu, penyebab kerugian tersebut. kalau kerugian itu karena kelalaian bapak Irfa, maka kerugian di tanggung pak Irfa, misalnya pak Irfa lalai mengunci toko ketika pergi ke mesjid, akhirnya sebagian buku hilang dicuri orang. harga buku yang di curi misalnya Rp 100.000, maka kerugian itu ditanggung pak Irfa.
kalau kerugian itu karena bukan karena kelalaian pak Irfa misalnya karena bencana alam, maka kerugian sebesar Rp 100.000 di tanggung Bank dan Pak Irfa mengalami kerugian secara waktu dan tenaga.
demikian, kalau masih kurang jelas atau belum mengerti, silahkan bertanya lagi.
Assalam…terima kasih infonya.Berapa lama waktu pembagian keuntungan tsb mengingat usaha yg baru jalan biasanya memerlukan waktu beberapa bulan utk menunjukkan hasil?terima kasih
Assalammu’alaikum pak bgmana cara bg kita yg ingin membuka 1 usaha joint an ( si A sbg investor, si B sbg investor dan pengelola serta si C yg hny sbg pengelola) yang sesuai syar’i dan saling menguntngkan ?? Karna saya berencna membuka usaha kuliner tsb…mhon bntuannya dan trims pak. Wassalammu’alaikum….
aslm, bagaimana dengan pengembalian modal awal yang 10 juta? minta penjelassan sistemnya
numpang iklan
peluang usaha pulsa sistem syariah mudharobah, hub adhy purnama
081584995607/02127476681 cek di http://www.duta4future.com, insya allah berkah
tersedia juga tas untuk seminar dan susu kacang segar
20% keuntungan untuk allah dan rasulnya
Assalamu’alaikum ww
thank’s untuk informasinya
sangat berguna bagi saya yang akan memulai sebuah usaha..
Wassalam
itu kalo mudharabah atau musyarokah, ada perhitungan murobaha nya tidak?
assalammu’alaikum…
maaf pak kami minta jawaban atas kasus ini
Berikut ini data bank syariah CD pada bulan september 2004 sebagai berikut:
a. jumlah dana yang diterima:
1. Tabungan mudharabah Rp 1.000.000.000.
2. deposito mudharabah Rp 2.000.000.000.
b. pembiayaan diberikan Rp 2.000.000.000
c. Pendapatan operasi bank (revenue) Rp 200.000.000
d Tuan ramadhan mempunyai saldo rata-rata harian Rp 200.000.000
e. Tuan ardhi mempunyai saldo rata-rata harian Rp 300.000.000
apabila nisbah yang ditetapkan adalah 30:70
1. Hitunglah bagi hasil pada deposan tabungan mudharabah
2. Hitunglah bagi hasil bagi deposan deposito mudharabah
3. Hitunglah bagi hasil bagi deposan tuan ramadhan
4. Hitunglah bagi hasil bagi deposan tuan ardi
kami harapkan bantuan bapak atas ilmu yang diberikan kamu ucapkan terimaskih
wassalamualaikum wr web
wah..,ini yg sy cari..,sangat berguna terima kasih.
askum..
maaf bp mau tanya..,perbedaannya dengan transaksi bunga bagaimana?
soalnya sy masih awam..,terima kasih.
Terima kasih.. Sangat bermanfaat. Lebih bagus lagi jika diulas secara lengkap tentang bagaimana dan kapan Modal tersebut dikembalikan ke pemilik dana?
makasih banyak, akhirnya ketemu juga buat bahan Final test, syukron
Terima kasih
hmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmt
Assalamu’alaikum…
wah ternyata alumni FE UGM ya? tulisan ini sangat membantu…. saya tertarik untuk mendirikan sebuah BMT…. tp ilmu masih cethek ni…. mohon bimbingannya… saya juga pernah ikut SEF FE UGM lo mas….. salam kenal
wassalamu’alaikum
assalamu alaikum
saya membina kelompok masyarakat miskin ,mereka mendapat bantuan 100.000.000 ut dipergulirkan ke anggota kelompok,, rata2 mereka memiliki usaha peternakan,,, bagaimana melakukan perhitungan Bagi Hasil Akad Mudharabahnya. mereka rata2 mau pinjam 2,000,000 ut usaha ternaka,, bagaimana sistim mudharabahnya,,, terima kasih
Kereeennn……………….._!!!!
Numpang copas untuk dipelajari.
Jzkmllah Khair..
Ass…. Wr.wb
trimakasih banyak Pak, akhir bisa t’selesaikan juga tugas kuliahQ……
Ass. saya mau tanya,
misalnya saya meminjam uang ke Pemodal untuk buka cabang usaha jasa catering. dimana seluruh modal tidak digunakan untuk perputaran penjualan. Namun terpakai untuk pembelian inventaris kerja, sewa tempat dll. ketika terjadi kerugian, apakah saya harus mengembalikan seluruh pinjaman ?
Jika seluruh resiko usaha ditanggung saya selaku pengelola dana, berapakah layaknya bagi hasil yang saya berikan ? Afwan tolong banget di CC ke email saya. Jazakumullah Khoir.
assalamualaikum………. jujur sampai sekarang saya belum mengerti bagaimana perhitungan mudharabah tersebut terutama yang ingin saya tanyakan bagaimana sih tentukan perbandingan persen tersebut…..????
trimakasih sebelumnyaaaa……….
Afwan, ana bukan mau komentar tapi mau bertanya, jadi akad mudharabah itu pelakunya hanya 2 orang ya, pemilik modal dan yg menjalankan usaha, berarti mudharabah yg dijalankan oleh bank2 syariah itu belum sesuai dengan sistim mudharabah, karena pelaku usaha bukan bank syariah tp perusahaan lain, bank hanya sbg intermadiary, apakah pernyataan ana BENAR, syukron 08129905072 jk sdh dijawab mhn sms ya, syukron banget, jazakallahu khoir
Asslmkm ya ikhwan thanks atas gambarannya…..purwanto exs SEF UGM
assalamualaikum
klau ana lihat, ada pembagian perhitungan profit sharing dan reveneu sharing. sebaiknya bank syariah menggunkan perhitungan yang mna?
profit atau reveneu.
assalamualaikum..
kaka, keren banget dan makasih banget udah bantu syah ngerjain tugas makalahnya.. tapi syah mau tanya dong… itu yang 30% dan 70% nya langsung ditentuin gitu aja apa ada perhitungan khususnya?
kalo contoh perhitungan tabungan mudharabh menggunakan metode profit sharing dan revenue sharing …………………………………………………………….
terima kasih
wassalamuala
ikum
assalamu’alaikum terimakasih banyak ilmunya yang sangat berrmanfaat bagi kami. wass.w.wb
assalamualaikum………… saya mau minta pendapat nieee……
dosen saya ngasi tugas tentang penerapan mudharabah dalam suatu usaha bisnis.. disana harus ada aqad nya beserta pembagian hasil nya.
bagus nya tentang usaha apa ya yang saya kemukakan nanti….????
untuk sdri Nuri Afrianti coba usaha goreng singkong atau goreng strawberry bisa juga usaha pepes hiu..tapi disarankan untuk menghubungi dosen anda dan bertanya langsung..rugi kalau anda tidak bertanya ke dosen karena anda sudah bayar spp kan? kalau dosen anda tidak mau menjawab dan tidak mau membantu anda tonjok aja langsung dosennya..disarankan untuk tepat di jidatnya, sekian terima kasih.
thanks infonya
cukup bermanfaat
http://simpanpinjamsyariah.wordpress.com
Assalamu’alaikum wr wb…
Kalau seumpama Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 50.000.000. Berdasarkan kalkulasi keuntungan, BJS dan Bapak Irfa menyepakati nisbah bagi hasil 30:70; yaitu setara Rp 1,5 jt/bulan selama 4 tahun. Menurut pandangan hukum ekonomi syariah mengenai hal ini bagaimana? Syukron..
bagus
selamat siang….kakak kami mau bertanya bagaimana cara membuat jurnal dari transaksi akad mudharabah:
*.pada ttg 5 januari 2010 ditandatangani akad mudaharab antara bprs minang raya dengan pt uni ufi WIDI, senilai rp 100.000.000 untuk pembiayaan proyek renovasi 2 unit pukesmas dari pemerintah kota padang. bagi hasi usaha didasarkan atas laba bruto proyek dengan komposisi 25% untuk bprs.
trus kak, bagaimana jurnal transaksi berikut kakak:
1. tgl 5 januari minang raya membuka rekening komitmen administratif pembiayaan tsb.
2. tgl 5 jan bprs membebankan biaya administrasipembiayaan kepada ptufiwidi sebesar 0,2% darinilai pembiayaan. pembebanan lansung dilakukan denganmendebit rekening pt ufiwidi.
mohon jawabannya kakak, terima kasih sebelumnya.
selamat siang….kakak kami mau bertanya bagaimana cara membuat jurnal dari transaksi akad mudharabah:
*.pada ttg 5 januari 2010 ditandatangani akad mudaharab antara bprs minang raya dengan pt uni ufi WIDI, senilai rp 100.000.000 untuk pembiayaan proyek renovasi 2 unit pukesmas dari pemerintah kota padang. bagi hasi usaha didasarkan atas laba bruto proyek dengan komposisi 25% untuk bprs.
trus kak, bagaimana jurnal transaksi berikut kakak:
1. tgl 5 januari minang raya membuka rekening komitmen administratif pembiayaan tsb.
2. tgl 5 jan bprs membebankan biaya administrasipembiayaan kepada ptufiwidi sebesar 0,2% darinilai pembiayaan. pembebanan lansung dilakukan denganmendebit rekening pt ufiwidi.
mohon jawabannya kakak, terima kasih sebelumnya.