Metode dasar dalam menentukan halal dan haram dalam Islam

Setelah saya membaca buku usul fikih, metode/manhaj Tarjih Muhammadiyah, Buku HPT Muhammadiyah, fatwa-fatwa MUI, fatwa-fatwa kontemporer Yusuf Qardhawi, Tanya Jawab Agama yang disusun majelis tarjih Muhammadiyah, membaca berbagai buku lainnya baik itu yang hard copy maupun soft copy, mengikuti kajian-kajian, dan menyaksikan debat masalah fatwa MUI. Saya menyimpulkan dan merangkum secara sederhana yang bisa saya lakukan tentang metode yang sangat dasar dalam menentukan hukum sesuatu dalam Islam. Mungkin disini saya akan lebih fokus pada masalah muamalah (masalah keduniawian) yaitu sebagai berikut:

1. Melakukan pengklasifikasian masalah (apakah itu masalah aqidah, ibadah mahdhoh, mu’amalah, atau akhlaq). Sebelum kita melakukan sebuah kajian yang lebih mendalam, perlu terlebih dahulu menentukan klasifikasi masalah tersebut. Karena tiap klasifikasi masalah tersebut punya prinsif2 yang berbeda dalam penentuan hukumnya.

2. A. Kalau itu masalah aqidah dan ibadah mahdhoh (masalah ubudiyah) maka memakai prinsif : segala sesuatunya haram kecuali ada dalil yang memperbolehkannya. Dalil yang boleh digunakan adalah Al Quran dan hadist yang makbullah (shahih dan hasan) serta ijma (konsensus/kesepakatan seluruh) shahabat atau ulama.

B. kalau itu masalah mu’amalah (masalah keduniaan) maka prinsifnya adalah segala sesuatunya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dalil yang boleh dipakai untuk mengharamkan masalah muamalah adalah dalil yang shahih dan sharih (jelas sekali bahwa matan dari alQuran atau hadis tersebut bermakna dengan tegas mengharamkannya, misalnya memakai kalimat larangan, janganlah, perintah untuk menghindari, dll). Hadist yang digunakan harus hadis yang shahih. Kalau dalilnya tidak shahih dan sharih atau shoheh saja tapi tidak sharih, atau sharih tapi tidak shahih, maka dalil tersebut tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan suatu masalah. Kalau tidak ada dalil seperti itu, maka hukum dasar dari masalah tersebut adalah mubah (boleh).

3. kalau masalah ubudiyah, pembahasan sampai pada tahap ke 2 lalu diteruskan pada kajian penafsiran dari dalil-dalil tersebut. Tetapi kalau mu’amalah, tidak berhenti sampai di poin 2, harus diteruskan, yaitu menimbang mafsadat dan manfaatnya. Prinsifnya: menghindari mafsadat yang lebih besar harus lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Parameter yang digunakan untuk menentukan apakah suatu hal itu banyak mafsadat atau tidak, yaitu menggunakan maqashid ash shariah. Maqashid asy-Syari‘ah adalah tujuan ditetapkan hukum dalam Islam, adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari mafsadah, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan tersebut dicapai melalui penetapan hukum yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukum (al-Qur’an dan as-Sunnah). Untuk menentukan apakah suatu hal itu memiliki maslahatan atau mafsadah, para mufti perlu menimbang dari berbagai ahli. Adapun mufti zaman dulu, mereka menetapkan hukium sendiri, dikarenakan masalah yang dihadapi tidak sekompleks yang dihadapi sekarang, dan pengetahuanpun belum sekompleks sekarang, sehingga seorang ulama zaman dulu, selain memahami masalah hukum Islam, mereka juga faham masalah ekonomi, sosial, kesehatatan ,budaya, dll. Berbeda dengan zaman sekarang, ilmu pengetahuan berkembang pesat dan semakin kompleks, tidak mungkin seorang ulama faham ilmu2 tersebut secara mendalam. Padahal masalah ini sangat diperlukan untuk menentukan apakah suatu hal itu memiliki mafsadat yang besar atau tidak. Misalnya masalah rokok, untuk menentukan apakah rokok itu memiliki mafsadat yang lebih besar dari manfaatnya/maslahatnya atau tidak, para ulama perlu bertanya pada ahli kesehatan misalnya dokter, ahli farmasi, ahli lingkungan hidup dll. Kalau setelah dilakukan sebuah pengkajian yang mendalam akhirnya ditemukan terdapat mafsadatnya, maka perkara tersebut hukumnya bisa mubah, makhruh atau bahkan haram. Kalau mafsadatnya sangat besar daripada maslahatnya, maka jatuhnya haram. Kalau mafsadatnya tidak terlalu besar dari maslahatnya, maka hukumnya makhruh. Dan kalau mafsadatnya ternyata sangat kecil dan maslahatnya jauh lebih besar, maka hukumnya jadi mubah.

4. Kalau kita dihadapkan pada suatu pilihan-pilihan, dimana pilihan-pilihan tersebut semuanya jelek atau memiliki mafsadat, maka pilihlah yang mafsadatnya lebih sedikit. Kalau mafsadatnya sama, pilihlah yang paling banyak mashlahat. Kalau sama-sama juga, terserah kita mau pilih yang mana. Dengan menggunakan prinsif yang saya utarakan di poin 3 dan 4 ini, kita bisa menghalalkan apa yang sebelumnya diharamkan, dan mengharamkan apa yang sebelumnya halal. Contohnya, kita tahu bahwa makan daging kambing itu halal, tetapi jadi haram bagi orang yang memiliki penyakit darah tinggi atau jantung, karena mafsadat dari memakan daging tersebut lebih tinggi daripada manfaatnya. Mafsadatnya yaitu bisa menyebabkan kematian, padahal maqasid asy syar’iah (tujuan penetapan syariah) diantaranya adalah melindungi jiwa. Jadi segala sesuatu yang pada awalnya diperbolehkan, tetapi karena dalam keadaan/kondisi tertentu tertentu bisa menjadi haram dan sebaliknya segala sesuatu yang pada awalnya diharamkan, tetapi karena dalam keadaan/kondisi tertentu bisa menjadi dihalalkan atau mubah apabila keadaan/kondisi tersebut mengakibatkan suatu hal melanggar maqasit ash syariah atau mafsadat jauh lebih besar daripada manfaat ketika hal tersebut diamalkan. Untuk lebih mudah memahami, saya coba berikan contoh lain yang lebih ekstrim: Dalam Al Quran terdapat ayat yang menghalalkan seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab (yahudi dan Nashrani). Kehalalan ini bisa jadi haram bila laki-laki tersebut belum memiliki aqidah yang kuat atau dikhawatirkan akan mudah berpindah keyakinan. Hal ini disebabkan karena salah satu maqasid ash syariah adalah memelihara agama. Fatwa haram menikahi wanita ahli kitab pernah dikeluarkan mufti Mesir dan Majelis Tarjih Muhammadiyah dengan alasan, banyak sekali ditemukan kasus baik itu di Indonesia maupun di Mesir dimana laki-laki yang menikahi wanita ahli kitab yang akhirnya berubah keyakinan mengikuti keyakinan sang istri. Tentunya setelah mengeluarkan fatwa ini diikuti dengan menyusun strategi untuk melakukan syiar islam yang lebih intensif dan efektif untuk meningkatkan aqidah ummat sehingga tidak tergiur untuk berpindah keyakinan.

5. Kalau terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang suatu perkara, pilihlah pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama (jumhur ulama), hal ini berdasarkan sebuah hadist yang intinya nabi Muhammad saw bersabda,”kalau terjadi perbedaan pendapat dalam umatku (umat nabi Muhammad saw), maka pilihlah pendapat yang paling banyak didukung karena tidaklah umatku melakukan sebuah kesepakatan dalam masalah maksiat.”

6. Fatwa adalah jawaban dari seorang atau sekelompok ulama terhadap pertanyaan yang disampaikan ummat. Fatwa sifatnya seperti pendapat seorang atau sekelompok orang ulama terhadap suatu masalah. Fatwa hanya mengikat pada orang yang bertanya. Misalnya aku bertanya pada MUI tentang hukum rokok, lalu MUI mengeluarkan fatwa haram, maka bagi aku haram merokok. Orang yang mendengar fatwa tersebut selain aku, tidak wajib mengamalkannya dan boleh berbeda atau mengikuti pendapat MUI. Hal ini karena sebelum aku bertanya, aku dalam keadaan tidak tahu atau masih bimbang dalam hal hukum dari merokok. Karena hal tersebut, aku bertanya pada ahlinya dalam hal ini orang atau sekelompok orang yang memiliki ilmu tentang hal tersebut dan mempunyai kemampuan untuk mengeluarkan fatwa, dalam hal kasus ini adalah MUI. Lalu MUI mengeluarkan fatwa haram tentang merokok yang disertakan alasan dalil dan argumentasinya. Maka yang sebelumnya aku tidak tahu atau bimbang, maka sekarang aku jadi tahu dan tidak bimbang lagi. Dari fatwa tadi, aku mendapat ilmu tentang haramnya rokok beserta dalil dan argumentasinya, maka aku wajib melaksanakannya karena aku sudah memiliki ilmunya atau aku sudah tahu ketetapan hukum yang aku permasalahkan. Aku yang tadinya tidak tahu menjadi tahu. Karena aku sudah tahu dan yakin, maka tidak ada alasan lain bagiku untuk tidak melaksanakannya. Kalau aku tidak melaksanakannya padahal aku sudah tahu, maka aku berdosa. Kalau ternyata aku mendengar fatwa dari ulama lain tentang hal yang sama (masalah rokok) tetapi kesimpulannya berbeda dengan fatwa MUI tadi misalnya merokok itu makruh, aku wajib membandingkan kedua fatwa tadi, mana yang lebih kuat. Maka fatwa yang lebih kuat dari segi dalil dan argumentasinyalah yang aku laksanakan. Kalau kita tidak memiliki ilmu mengenai cara membandingkan fatwa-fatwa tersebut, saya menyarankan untuk mengikuti fatwa ulama yang lebih kita percayai dengan tentunya kita harus faham dalil dan argumentasinya. Atau kita mengikuti fatwa yang didukung oleh mayoritas atau kebanyakan ulama (jumhuh Ulama (poin 5)).

SEKILAS INFO: TAHUKAH KALIAN, BAHWA UNTUK MENGELUARKAN SUATU FATWA, MUI MENGUMPULKAN 500 ULAMA PILIHAN DI SELURUH INDONESIA SERTA 700 PENINJAU DARI DALAM DAN LUAR NEGERI YANG MEREKA AHLI DI BERBAGAI BIDANG ILMU. (SAYA TAHU MENGENAI HAL INI SETELAH MENYAKSIKAN ACARA DEBAT MENGENAI FATWA HARAM GOLPUT DI TV ONE, KETIKA ITU KH. AMIDHAN, WAKIL KETUA MAJELIS FATWA MUI, MENYATAKAN HAL TERSEBUT). PARA ULAMA DAN PENINJAU TERSEBUT BERMUSYAWARAH UNTUK MENGELUARKAN FATWA. HAL INI DILAKUKAN UNTUK MEMINIMALISIS KESALAHAN DARI SEBUAH FATWA YANG DIKELUARKAN DAN SUPAYA FATWA YANG DIKELUARKAN LEBIH BIJAKSANA SERTA BERMANFAAT BAGI UMMAT.

7. Kalau Ada 2 fatwa atau lebih, dimana fatwa pertama dikeluarkan oleh ulama zaman sekarang dan yang kedua dikeluarkan oleh sahabat Nabi Muhammad saw, maka sebaiknya kita mengikuti fatwa dari sahabat, yang tentunya kita juga harus memahami dalil dan argumentasi yang mereka gunakan. Hal ini karena mereka lebih dekat kepada Nabi, mereka belajar langsung kepada nabi yang menyebabkan mereka akan lebih faham mengenai tafsir dari suatu ayat dan sunnah nabi, dan banyak diantara mereka sudah dijamin oleh nabi akan masuk surga serta akan terus diberi petunjuk oleh Allah setelah Nabi wafat. Dengan alasan tersebut, kemungkinan para sahabat salah mengeluarkan fatwa lebih rendah dari pada ulama setelahnya. 8. Segala sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka wajib diadakan. Misalnya: speaker untuk adzan, bank atau baitul mal untuk transaksi atau penyimpanan keuangan, perahu atau kendaraan untuk dijadikan alat mobilisasi mubaligh atau ustad untuk syiar islam di berbagai daerah terutama di daerah-daerah pelosok, kapur atau spidol untuk sarana belajar dan mengajar, dan masih banyak lagi. Demikian pemaparan dari saya, sekali lagi saya tegaskan, tulisan ini hanya rangkuman dari apa yang saya pelajari dan fahami selama ini tentang metode-metode yang sangat dasar dalam menentukan sebuah hukum dalam Islam. Yang benar datangnya dari Allah, yang salah datangnya dari saya pribadi yang masih harus terus belajar tentang masalah usul fiqih. Apabila ada tulisan saya yang salah, saya minta kritik dan sarannya, kalau bisa disertai sumber rujukan bagi saya untuk saya pelajari lebih lanjut.

Bogor, 5 Februari 2009

Diterbitkan oleh muhammadsurya

Seorang pria yang punya banyak cita-cita dan sedang berusaha terus (jatuh bangun)memperbaiki diri. sedang menempuh studi di jurusan Akuntansi Universitas Gadjah Mada.

Satu pendapat untuk “Metode dasar dalam menentukan halal dan haram dalam Islam

  1. alhamdulillah setelah saya membaca tulisan ini, pemahaman saya mengenai pengambilan hukum suatu masalah lebih bertambah dan lebih faham. mudah-mudahan Allah berikan balasan terbaik bagi penulisnya. syukron katsiron

Tinggalkan komentar